Perlindungan Petani Sangat Minim, DPRD Kabupaten Tangerang Tetapkan Raperda

- Jurnalis

Selasa, 19 Maret 2024 - 13:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perlindungan Petani Sangat Minim, DPRD Kabupaten Tangerang Tetapkan Raperda
Pemkab Tangerang bersama DPRD saat menetapkan 3 Raperda. (Foto: Istimewa)

KABUPATEN TANGERANG – Pemerintah Kabupaten Tangerang bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menetapkan 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Senin (18/3/2024).

Tiga Raperda tersebut yakni tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Kepemudaan dan Perlindungan Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pemudi Daya Ikan Kecil.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi Perda ini mengacu ke arifan lokal,” kata Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Kholid Ismail setelah melakukan rapat paripurna.

“Jadi Pemda itu harus memberikan proyek atau perlindungan bagi nelayan kita agar keberlangsungan petani ikan itu bisa berjalan terus dan lebih meningkat,” sambungnya.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 04/CK Dan BKO Gencar Himbauan dan Bagikan Masker di Centra Ekonomi

Kholid menerangkan, bahwa Perda itu dibuat lantaran Kabupaten Tangerang identik dengan laut yang terbentang sangat luas sekitar 51 kilometer persegi. 

Kemudian, banyaknya petani ikan yang kurang produktif, sehingga perlu adanya trobosan dari pemerintah daerah.

Menurut Kholid, terkait kepemudaan tentunya akibat melihat banyaknya atau perkembangan di Kabupaten Tangerang dengan pemuda dan pemudinya. 

Dimana, pemuda di Kabupaten Tangerang lebih mendominasi sehingga kegiatan-kegiatan nya akan berdampak kepada unit demokrasi.

Baca Juga :  JP2GI Gelar Focus Group Discussion (FGD) Nasional Mengangkat Tema “Percepatan Pengurangan Susut dan Sisa Pangan di Indonesia”

Lalu, peraturan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan dibuat lantaran semakin menipis nya kesadaran masyarakat tentang sebuah negara.

Terutama, dia pun mengaku, bahwa untuk generasi muda dan kalangan pelajar itu sangat minim sekali, maka dari itu sebagai pemerintah harus menyelesaikan permasalahan tersebut.

“Selain itu pembenahan secara mentalitas terutama di kalangan anak-anak muda agar belajar bagaimana agar nilai-nilai Pancasila itu,” tandasnya.*(Bar)

Berita Terkait

Apa Arti “17+8 Tuntutan Rakyat” Usai Gelombang Demo Nasional? Ini Arti dan Isi Lengkapnya!
Polsek Johar Baru Gelar Apel Patroli Kesetiaan, Jaga Jakarta Aman di Sentra Ekonomi Johar Baru
Himbauan Kamtibmas, Polisi Gandeng PPSU Galur Jaga Jakarta Aman
Tanggapi Keluhan Warga Jalan Rusak Cadas – Kukun, Perumda TKR Surati Pelaksana
Jakarta Utara Hadirkan Depot Air Minum Gotong Royong di Sunter Agung
Pemprov DKI-Kementerian PU Sinergi Perbaiki Fasum Dampak Unjuk Rasa
Pembuang Limbah Medis Berbahaya, Bisa Kena Pidana
Audit Kinerja Itjenad, Perkuat Akuntabilitas Satuan Jajaran Korem 052/Wkr

Berita Terkait

Jumat, 5 September 2025 - 17:35 WIB

Apa Arti “17+8 Tuntutan Rakyat” Usai Gelombang Demo Nasional? Ini Arti dan Isi Lengkapnya!

Kamis, 4 September 2025 - 16:42 WIB

Polsek Johar Baru Gelar Apel Patroli Kesetiaan, Jaga Jakarta Aman di Sentra Ekonomi Johar Baru

Kamis, 4 September 2025 - 16:41 WIB

Himbauan Kamtibmas, Polisi Gandeng PPSU Galur Jaga Jakarta Aman

Kamis, 4 September 2025 - 12:31 WIB

Tanggapi Keluhan Warga Jalan Rusak Cadas – Kukun, Perumda TKR Surati Pelaksana

Rabu, 3 September 2025 - 13:38 WIB

Jakarta Utara Hadirkan Depot Air Minum Gotong Royong di Sunter Agung

Berita Terbaru