Ajaib! Toko Pakaian Disulap Jadi Toko Obat Keras, Dimana Otak dan Pikiran Para Kartel Ini?

- Jurnalis

Rabu, 16 Juli 2025 - 03:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POTRET: kios yang disulap jadi toko penjual Pil Koplo. (Foto: suararealitas.co).

POTRET: kios yang disulap jadi toko penjual Pil Koplo. (Foto: suararealitas.co).

KABUPATEN BEKASI, suararealitas.co – Maraknya peredaran obat keras terbatas dan obat keras golongan G tidak hanya menyasar ke kota-kota besar, seperti halnya yang terdapat di Jl. Mustikajaya No.10 Bekasi Timur, persis di sebelah store Alisan baju muslim.

Kios tersebut terlihat nampak pada umumnya yang menjual berbagai pakaian dan terletak menempel dengan warteg (warung Tegal).

Namun siapa yang menyangka jika kios yang hanya berukuran kurang lebih 2×3 meter tersebut nyatanya digunakan sebagai tempat peredaran obat keras secara bebas oleh para kartel ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Begitu sering pemuda terlihat hilir mudik memasuki kios tersebut namun saat keluar tidak membawa satu apapun.

Hal tersebut terkesan janggal dan membuat redaksi curiga akan adanya aktifitas terebut.

Setelah suararealitas.co mencoba masuk guna menelusuri toko tersebut, ternyata toko pakaian hanya digunakan guna mengelabuhi warga dan aparat kepolisian.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ungkap Kasus Peredaran Sabu

Selain itu, diketahui dari penjaga bahwa jika pemilik toko tersebut bernama Muss.

Dalam toko tersebut suararealitas.co menemukan beberapa pemuda yang tengah membeli obat keras jenis Tramadol, Trihex, Hexymer dan lain-lain.

Teramat disayangkan, toko yang terletak dipinggir jalan raya tersebut berani menjual bebas obat-obatan semacam itu, yang dimana banyak sekolah di area tersebut.

Salah seorang warga inisial “B” yang merupakan warga sekitar tepatnya di JL. BKKBN menyoroti adanya peredaran obat terlarang tersebut.

“Anak saya pernah pada saku celana sekolahnya kedapatan sebuah bungkus obat berwarna silver sekitar hampir 2 lempeng, saya selidiki ternyata itu merupakan obat jenis Tramadol,” jelas B, Selasa (17/7/2025).

“Dimana otak dan pikiran para pengedar obat ini menjual belikan barang haram ini ke anak-anak remaja. Dalam waktu dekat saya beserta beberapa warga sekitar berjanji akan menutup toko biadab ini dengan melaporkan ke tiga pilar dan pihak terkait,” sambungnya.

Baca Juga :  Eks Bupati Lombok Tengah Suhaili Dilaporkan ke Polda NTB atas Dugaan Pengerusakan

Dia menambahkan, bahwa kalau pihak terkait tidak memberi atensi jangan salahkan jika pihaknya akan menutup dengan caranya sendiri.

Hal senada dikatakan warga lainnya, bahwa jika dalam waktu dekat toko tersebut tetap beroperasi dilingkukan tersebut, mereka mengutuk dan berjanji akan menhancurkan toko obat tersebut.

Pasalnya, toko itu dinilai merusak para anak dan pemuda di kampung mereka.

Lebih mencengangkan lagi ternyata kios tersebut menjual berbagai obat keras golongan G seperti Tramadol, Hexymer, Trihexphenydil secara bebas dan terang-terangan.

Mengacu pada Undang-Undang pelaku pengedar sediaan farmasi tanpa resep dokter dapat dijerat dengan Pasal 435 UU nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan sebagaimana pengganti Pasal 106 UU RI nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Penulis : Mgh

Editor : Za

Berita Terkait

PASTI Indonesia Soroti Dugaan Diskriminasi dan Kekerasan Psikis Anak di Sorong
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bongkar Jaringan Internasional Narkotika Etomidate Berkedok Liquid Vape, Selamatkan 30 Ribu Jiwa
Masyarakat: Sosok Boy Jadi Perusak Generasi Bangsa Gara-gara Pil Koplo Dijual Bebas di Bandung Barat, Tuntut Tindakan Tegas!
Bisnis Berbahaya Oplosan Gas Subsidi: Sindikat LPG 3 Kg Raup Untung Fantastis, Ribuan Tabung Disita
RDP Polemik Tanah di Proyek Alam Sutera, Pihak Pengembang Tidak Tunjukkan Legalitas Kepemilikan Tanah
MAPPI Dorong Perlindungan Hukum Profesi Penilai, Tegaskan Opini Nilai Bukan Keputusan
Kuasa Hukum Kurijanto ‎Akan Tuntut PT KAI dan PT KCI
Kerugian Negara Akibat Korupsi Riza Chalid dkk Sebesar Rp 1142,47 Triliun Per Tahun

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 17:19 WIB

PASTI Indonesia Soroti Dugaan Diskriminasi dan Kekerasan Psikis Anak di Sorong

Selasa, 10 Februari 2026 - 16:42 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bongkar Jaringan Internasional Narkotika Etomidate Berkedok Liquid Vape, Selamatkan 30 Ribu Jiwa

Sabtu, 7 Februari 2026 - 16:33 WIB

Masyarakat: Sosok Boy Jadi Perusak Generasi Bangsa Gara-gara Pil Koplo Dijual Bebas di Bandung Barat, Tuntut Tindakan Tegas!

Jumat, 6 Februari 2026 - 19:35 WIB

Bisnis Berbahaya Oplosan Gas Subsidi: Sindikat LPG 3 Kg Raup Untung Fantastis, Ribuan Tabung Disita

Kamis, 5 Februari 2026 - 23:33 WIB

RDP Polemik Tanah di Proyek Alam Sutera, Pihak Pengembang Tidak Tunjukkan Legalitas Kepemilikan Tanah

Berita Terbaru