PT. Federal International Finance (FIF GROUP) Dilaporkan di Polrestabes Medan Oleh Debiturnya Atas Dugaan Pemalsuan

- Jurnalis

Kamis, 30 Mei 2024 - 00:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT. Federal International Finance (FIF GROUP)
Rizon Polmar Simanjuntak. SH selaku Penasihat Hukum dari RH (Pelapor) usai membuat laporan di Polrestabes Medan. (Foto: Istimewa)

MEDAN – PT. Federal International Finance (FIF GROUP) dilaporkan di Polrestabes Medan oleh Debiturnya atau Lessee atas dugaan pemalsuan pada hari Kamis 29 Mei 2024. 

Pengaduan atau Laporan dari Debitur berinisial RH tersebut yang didampingi oleh Kuasa Hukumnya Law Office Rizon Simanjuntak, SH & Partners, telah diterima oleh SPKAT Polrestabes Medan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rizon Polmar Simanjuntak. SH selaku Penasihat Hukum dari RH (Pelapor) membenarkan atas dugaan tersebut sehingga pihaknya membuat laporan ke Polrestabes Medan.

Baca Juga :  Usai Terbit SP2 Lid PMJ, Sayid Iskandarsyah Konsultasi Lapor Balik Beberapa Nama

“Benar, bahwa hari ini Kamis 29 Mei 2024, kami telah mendampingi Klien Kami berinisial RH membuat Pengaduan/Laporan Polisi Nomor. LP/B/1515/V/2024 atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat ataupun dugaan penyalahgunaan data Nasabah yang diduga dilakukan oleh FIF Group dalam hal ini diduga terjadi di FIF Cabang Medan,” ujar Rizon.

Adapun Laporan Polisi ini berdasarkan adanya bukti penarikan jaminan fidusia berupa sepeda motor yang dilakukan oleh FIF Group melalui pihak ketiga pada tanggal 10 Januari 2024, yang kemudian kliennya berupaya untuk melunasi kendaraan tersebut pada hari Rabu 29 Mei 2024.

“Namun, ternyata ketika Klien Kami hendak mengkonfirmasi tentang pelunasan itu di FIF Group Cabang Medan, malah disodorkan Surat Keterangan Lunas oleh pegawai FIF Group,” imbuhnya.

Baca Juga :  Dukung Satgas sebagai Upaya Pemberantasan dan Pencegahan Judi Online dan Pinjol Ilegal

“Kami selaku Penasihat Hukum berharap ada titik terang terhadap permasalahan ini, apalagi hal ini menyangkut dugaan pemalsuan data Nasabah Leasing yang tentunya membutuhkan perhatian bersama. Perlu dipahami bahwa meskipun kami memiliki bukti-bukti yang cukup tentang telah terjadinya suatu peristiwa pidana, namun, Pengaduan atau Laporan yang telah kami buat ini masih sebatas dugaan adanya tindak pidana, yang memerlukan proses hukum lebih lanjut,” tutupnya.**(Tim)

Berita Terkait

Hakim PN Jakarta Selatan Bebaskan 2 Anggota PETIR Kasus Kalibata, Tim Hukum Dipuji Total
Skandal Getah Pinus Ilegal di TNGC: Negara Tidak Boleh Kalah  
Skandal Getah Pinus Ilegal TNGC || Aceng Syamsul Hadie (ASH): Dugaan Kejahatan Terstruktur dan Ujian Serius Penegakan Hukum Lingkungan
Praktik Parkir Liar di Danau Sunter Disorot, Praktisi Hukum Sebut Bisa Dijerat Pasal Pemerasan 9 Tahun Penjara
Sengketa Tanah PT PELNI Memanas, Anak-anak hingga Orang Meninggal Digugat ke Pengadilan
Polisi Ungkap Peredaran Obat Berbahaya Tanpa Izin di Tanjung Priok, Satu Pelaku Diamankan
Klarifikasi PT Cocoman, Sentil Dugaan Konflik di Balik Kasus Hukum yang di Tangani Kejati Sulteng
Illegal Pine Resin Tapping in the Mount Ciremai Nasional Park (TNGC) || Aceng Syamsul Hadie (ASH): An Ecological Crime That Must Not Be Tolerated

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:21 WIB

Hakim PN Jakarta Selatan Bebaskan 2 Anggota PETIR Kasus Kalibata, Tim Hukum Dipuji Total

Jumat, 8 Mei 2026 - 17:17 WIB

Skandal Getah Pinus Ilegal di TNGC: Negara Tidak Boleh Kalah  

Rabu, 6 Mei 2026 - 22:13 WIB

Skandal Getah Pinus Ilegal TNGC || Aceng Syamsul Hadie (ASH): Dugaan Kejahatan Terstruktur dan Ujian Serius Penegakan Hukum Lingkungan

Rabu, 6 Mei 2026 - 11:02 WIB

Praktik Parkir Liar di Danau Sunter Disorot, Praktisi Hukum Sebut Bisa Dijerat Pasal Pemerasan 9 Tahun Penjara

Selasa, 5 Mei 2026 - 23:01 WIB

Sengketa Tanah PT PELNI Memanas, Anak-anak hingga Orang Meninggal Digugat ke Pengadilan

Berita Terbaru