Pajak Disikat, Perbup Tak Terlihat ?

- Jurnalis

Selasa, 24 Juni 2025 - 18:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KABUPATEN TANGERANG, Suararealitas.co – Triliunan rupiah dipungut dari rakyat, tapi dasarnya kosong. Pemerintah Kabupaten Tangerang dinilai BPK telah memungut pajak dan retribusi tanpa dasar hukum yang sah.

Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 memang sudah disahkan, tapi hingga Mei 2025, Bupati belum menetapkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan teknis pelaksana.

Akibatnya, seluruh proses pemungutan oleh perangkat daerah dinilai berlangsung tanpa kepastian hukum. Dalam laporan resminya, BPK menyatakan, “Hal tersebut mengakibatkan ketidakpastian hukum atas tata cara pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi oleh Perangkat Daerah.”

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Masalah makin dalam ketika terungkap bahwa Pemkab Tangerang justru masih memakai Perda lama yang sudah tidak berlaku.

Baca Juga :  Kecamatan Mekar Baru Meraih Juara Umum MTQ ke-55 Tingkat Kabupaten Tangerang

BPK menyebut dasar hukum yang dipakai adalah Perda Nomor 2 Tahun 2021, Perda Nomor 4 Tahun 2011, dan Perda Nomor 6 Tahun 2011—padahal seluruhnya gugur setelah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 diberlakukan.

Ironisnya, meski tanpa aturan teknis yang sah, pemungutan tetap berjalan. Realisasi pendapatan dari sektor pajak bahkan melampaui target: Rp3,61 triliun atau 107,73 persen dari target Rp3,35 triliun. Tapi keberhasilan itu kini dipertanyakan legalitasnya.

Lima jenis pajak besar mulai dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Reklame, PBB-P2, hingga Air Tanah dipungut tanpa Perbup.

Baca Juga :  Aksi Humanis Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bagikan Minum dan Roti Saat Buruh Rayakan May Day

BPK menegaskan bahwa semua ketentuan teknis dalam Perda, termasuk insentif, pengurangan, pembebasan, hingga sanksi administratif, belum bisa diberlakukan karena Perbup belum ditetapkan.

“BPK merekomendasikan Bupati Tangerang agar menetapkan ketentuan pelaksanaan pajak dan retribusi daerah melalui Peraturan Bupati sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2024,” demikian bunyi rekomendasi tegas dari lembaga audit negara itu.

Hingga kini, draft Perbup disebut masih dalam proses review di Bagian Hukum Sekda dan Kementerian Dalam Negeri. Namun audit sudah selesai, uang rakyat sudah dipungut, dan regulasinya masih sebatas “draf di meja.”

Berita Terkait

Gerak Cepat, Polsek Cigudeg berhasil Temukan Motor Warga yang Hilang Setalah beberapa Hari Dilaporkan Hilang
Dua Juara, Satu Semangat: PKBM Mutiara Hati Terus Kembangkan Potensi
Musrenbangdes Tulungrejo Bahas RKPDes 2027, Warga Aktif Sampaikan Aspirasi
Jaga Kebersihan Lingkungan, TP PKK Berperan Penting Tangani Persoalan Sampah
Dugaan Intimidasi di Rumah Doa GKPI Rajeg, Laporan Resmi Masuk Polresta Tangerang
Program Dekranasda, TP PKK, dan TP Posyandu Perlu Terintegrasi dalam Perencanaan Daerah
Kontainer Terbakar di NPCT 1, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gandeng Labfor Lakukan Penyelidikan
Tiga Orang Bawa Sajam Diduga Mengamuk di Jalan Sertu Semanan Kalideres, Warga Minta Polisi Bertindak

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 10:35 WIB

Gerak Cepat, Polsek Cigudeg berhasil Temukan Motor Warga yang Hilang Setalah beberapa Hari Dilaporkan Hilang

Jumat, 25 September 2026 - 08:52 WIB

Dua Juara, Satu Semangat: PKBM Mutiara Hati Terus Kembangkan Potensi

Rabu, 23 September 2026 - 16:05 WIB

Musrenbangdes Tulungrejo Bahas RKPDes 2027, Warga Aktif Sampaikan Aspirasi

Selasa, 22 September 2026 - 17:41 WIB

Jaga Kebersihan Lingkungan, TP PKK Berperan Penting Tangani Persoalan Sampah

Selasa, 22 September 2026 - 15:59 WIB

Dugaan Intimidasi di Rumah Doa GKPI Rajeg, Laporan Resmi Masuk Polresta Tangerang

Berita Terbaru

Kabar Polisi

Pengamanan FIFA ASEAN Cup 2026, Polri Kedepankan Pendekatan Humanis

Sabtu, 26 Sep 2026 - 14:07 WIB