Diduga Oknum Marinir Jadi Backup Penarikan Kabel Optik First Media Tak Berizin, Penegakkan dan Pengawasan Lemah?

- Jurnalis

Minggu, 22 Juni 2025 - 14:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KETAHUAN: pemasangan kabel optik baru provider First Media diduga tak kantongi izin dan juga di bekingi oleh oknum Marinir Cilandak. (Foto: Ekslusif suararealitas.co/D.Ridwan).

KETAHUAN: pemasangan kabel optik baru provider First Media diduga tak kantongi izin dan juga di bekingi oleh oknum Marinir Cilandak. (Foto: Ekslusif suararealitas.co/D.Ridwan).

TANGERANG, suararealitas.co – Pemasangan kabel yang dilakukan para pengusaha provider Wifi di Kota Tangerang sangat kacau balau atau semrawut.

Pasalnya, banyak kabel optik yang dipasang itu numpang di setiap tiang yang sudah ada seperti domleng atau numpang ke tiang listrik PLN atau tiang Telkom.

Padahal untuk menempatkan jaringan fiber optik yang desain atau bentuknya, harus memiliki sarana penunjangnya yakni tiang internet atau tiang penyangga fiber optik yang sudah ditetapkan oleh Dinas Komuniasi dan Informatika.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pantauan dilokasi, bahwa penarikan kabel optik milik First Media yang dikerjakan di wilayah sepanjang Jalan Raden Saleh, Karang Tengah, Tangerang, Banten diduga tidak memiliki izin baik dari warga, RT/RW dan Kecamatan setempat, Minggu (22/6/2025) dini hari.

“Ini pengerjaan tarik kabel baru bang, First Media cabang Meruya, panjangnya 100 meter dari mulai Alfamart sampai lampu merah arah Ciledug. Saya cuman pekerja, langsung aja ke pengawasnya cuman saya gatau namanya, telpon aja langsung ke nomor ini,” ungkap salah seorang pekerja yang enggan menyebutkan namanya kepada suararealitas.co, Minggu, 22 Juni.

Disisi lain, menurut sumber bahwa pengerjaan pemasangan kabel internet rata-rata notabennya diback up oleh oknum TNI.

“Kalau tarik kabel internet tuh bang biasanya yang keluar oknum TNI kalau untuk pengawasan di lapangan itu dipastikan 100% orangnya mereka,” sebut sumber yang juga warga sekitar.

Mirisnya saat penelusuran tersebut, kegiatan pemasangan kabel itu diduga di bekingi oleh oknum aparat TNI dari kesatuan Marinir yang juga pengawas di lapangan.

“Iya saya pengawas dari Marinir Cilandak pak,” ucap oknum Marinir berinisial MO saat dikonfirmasi.

Seolah-olah tidak ingin diketahui oleh pihak perizinan dan aparatur pemerintahan setempat, ketika dikonfirmasi hingga disinggung soal perizinan, oknum TNI itu
tidak bisa memberi keterangan lebih jauh, sampai sekarang pekerjaan itu dilakukan diam-diam oleh oknum provider wifi tersebut.

“Untuk apa mas, ada keperluan apa ?,” jawab oknum tersebut.

“Oh iya mas. Nanti ketemu saya aja mas di lapangan, diatur aja waktunya, kalo sekarang sudah malam masalahnya, besok aja hari libur juga. Cari tempat yang enak, nanti sharelok (berbagi lokasi) aja jam 10.00 WIB saya OTW (berangkat) dari Pondok Cabe. Mohon di kondisikan aja dilapangan supaya aman, mohon maaf gabisa angkat telpon,” bebernya.

Baca Juga :  Satu Komando, PWI Sulsel Siap Menghadiri HPN Kalsel

Adapun, pertemuan untuk klarifikasi terkait dugaan tak kantongi izin sekaligus memback up kegiatan itu tak terealisasikan, namun oknum Marinir tersebut malah seolah-olah kebal hukum.

“Monggo kalo sampean mau anarkis saya tunggu,” cetusnya.

Insiden kecelakaan kerja pengerjaan kabel optik

Sebelumnya, sebuah kecelakaan kerja kembali membuka borok lama Kota Tangerang lantaran jaringan kabel udara yang semrawut, menjuntai rendah, dan dibiarkan tanpa pengawasan berarti.

Pada Selasa (10/06/2025), seorang petugas angkut sampah dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang terjatuh dari atas truk dinas bernomor polisi B 9048 COQ.

Dia terjerat kabel udara yang membentang rendah di Jalan Buaran PLN, Kelurahan Kelapa Indah, Kecamatan Tangerang. Tubuhnya menghantam aspal dengan keras, tak sadarkan diri di tengah kerumunan warga yang terkejut, dan panik.

Salah satu saksi mata, Juman menyampaikan bahwa insiden itu bukan akibat kesetrum, melainkan murni karena kabel yang terlalu rendah dan menghalangi jalan.

“Tidak kesetrum, sebelumnya ada mobil mini bus yang lewat juga tersangkut, sama pengemudinya disangkutin kabel itu ke pinggir. Nah, tadi juga dipegang sama warga kabelnya setelah tukang sampah itu jatuh,” ujar Juman.

Sorotan wakil rakyat

Tak ada ambulans dan juga protokol evakuasi, warga akhirnya mengangkut korban dengan kendaraan bak terbuka yang kebetulan lewat, menuju RSUD Kota Tangerang.

Di kota yang konon pintar, nyawa justru diangkut seadanya. Kejadian ini memicu reaksi keras dari Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang, Andri S. Permana. Ia menyampaikan pernyataan yang terdengar seperti ultimatum bagi Pemerintah Kota.

“Jangan tunggu korban berjatuhan lagi, ini sebuah ultimatum keras Pemerintah Kota Tangerang, karena keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Jangan sampai kita tidak belajar dari peristiwa hari ini,” tegasnya.

Selain itu, Andri juga menyoroti lemahnya standar operasional prosedur (SOP) dinas terkait serta tidak adanya penertiban kabel udara yang selama ini hanya diberi teguran.

“Yang tidak kalah penting, kabel-kabel semrawut harus segera dipindah, tidak hanya diberikan teguran-teguran semata,” ujarnya.

Ketidakseriusan Pemda

Sementara itu, pemerhati kebijakan publik Kota Tangerang dari Poros Tangerang Solid (PORTAS), Hilman Santosa menyebut, bahwa kekacauan ini bukan hanya masalah teknis, tetapi cerminan ketidakseriusan pemerintah daerah dalam melindungi warganya.

“Pemkot katanya mau nurunin kabel, tapi nyatanya sampai sekarang nggak ada tindakan di lapangan. Alasannya selalu nanti-nanti, padahal warga terus dirugikan,” ujarnya.

Baca Juga :  Kebijakan Iuran BPJS Kesehatan bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah

Tak hanya itu saja, hilman juga menyinggung buruknya manajemen perizinan dan relokasi kabel yang membuat relokasi fiber optik terbengkalai.

“Semrawutnya kabel di Kota Tangerang itu cerminan dari pabiliut birokrasi di balik perizinan. Nggak ada koordinasi yang jelas antara Pemkot, operator jaringan, dan dinas terkait. Akhirnya ya terbengkalai,” jelasnya.

Hilman menuding sebagian pejabat yang bertanggung jawab terhadap persoalan ini justru lebih sibuk membangun pencitraan di media sosial ketimbang menyelesaikan masalah mendasar yang mengancam keselamatan publik.

“Di kota yang kerap bangga dengan digitalisasi dan modernisasi, kabel justru jadi jebakan di langit tinggi dan pejabat negara seperti biasa sibuk Selfi,” sindirnya.

Tak tanggung-tanggung, dia pun meminta kepada Panglima TNI untuk melakukan pemeriksaan terhadap oknum TNI tersebut, agar tidak melakukan hal negative yang mencoreng nama institusi.

“Dugaan ini sudah lama, kami berharap Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dapat melakukan pemeriksaan terhadap oknum TNI tersebut,” pintanya.

Sorotan terhadap kabel udara di Tangerang bukan barang baru. Bertahun-tahun kondisi ini dikeluhkan warga, namun penyelesaiannya selalu tertahan oleh birokrasi dan tarik-ulur antar instansi.

Hingga kini, tidak ada Peraturan Daerah (Perda) yang secara khusus mengatur tata kelola dan relokasi kabel udara atau fiber optik.

Pemasangan kabel optik wajib miliki perizinan

Sebagai informasi, untuk memasang kabel optik di jalur kabupaten atau kota dan provinsi perlu mengajukan permohonan izin kepada pemerintah kabupaten/kota dan provinsi Banten, serta instansi terkait lainnya seperti Kemenkominfo dan PUPR.

Proses ini melibatkan persiapan dokumen teknis, analisis dampak, biaya izin, serta koordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk pengawasan atas pelaksanaan pekerjaan, akibat belum memiliki perizinan pengerjaan akibatnya hal tersebut menimbulkan kerugian negara.

Perbuatan itu justru melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Pasal 21, Pasal 24 dan Pasal 25, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo), Permenkominfo No. 7 Tahun 2018, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur mengenai analisis dampak lingkungan (AMDAL) jika pemasangan kabel optik memiliki potensi dampak yang signifikan terhadap lingkungan.

Penulis : D. Ridwan

Editor : Za

Berita Terkait

Waspada! Warga Kabupaten Tangerang Kedapatan Buang Sampah Sembarangan Dikenakan Denda
Uji Coba Insinerator Cipondoh Tunggu Persetujuan Warga
Pokja Wartawan Harian Tangerang Raya Tebar Kepedulian Lewat Kurban Idul Adha 1446 H
Nekad Beroperasi, Satpol PP Kota Tangerang Segel Tower BTS di Buaran Indah: Genset dan Takel Pekerja Disita
Maryono Bubarkan Kobam, Ketua DPRD Angkat Topi
Optimalkan Lahan di Cimahi , Lanud Husein Sastranegara Dukung Ketahanan Pangan yang Ampuh
Fasos Fasum Poris Indah Diserobot, Warga Terabaikan: Pemerintah dan Satpol PP Bungkam di Tengah Konflik
LSMP Sukses Gelar Fun Fishing 100 Kg Ikan Air Tawar, Apresiasi 100 Hari Kerja Bupati-Wabup Tangerang

Berita Terkait

Senin, 16 Juni 2025 - 20:10 WIB

Waspada! Warga Kabupaten Tangerang Kedapatan Buang Sampah Sembarangan Dikenakan Denda

Kamis, 12 Juni 2025 - 17:29 WIB

Uji Coba Insinerator Cipondoh Tunggu Persetujuan Warga

Sabtu, 7 Juni 2025 - 15:05 WIB

Pokja Wartawan Harian Tangerang Raya Tebar Kepedulian Lewat Kurban Idul Adha 1446 H

Kamis, 5 Juni 2025 - 17:33 WIB

Nekad Beroperasi, Satpol PP Kota Tangerang Segel Tower BTS di Buaran Indah: Genset dan Takel Pekerja Disita

Rabu, 4 Juni 2025 - 17:30 WIB

Maryono Bubarkan Kobam, Ketua DPRD Angkat Topi

Berita Terbaru

TERPANTAU: IHSG terkoreksi dari segi analisis teknis dan strategi buy on weakness. (Foto: Istimewa).

Internasional

Koreksi IHSG Alami Penurunan Gegara Ikuti Tren Bursa Saham Global

Minggu, 22 Jun 2025 - 19:26 WIB