KABUPATEN PAMEKASAN, suararealitas.co – Belum sempat beroperasi, gerai Indomaret di Desa Panaan, Palengaan, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur berakhir dengan pembongkaran, Rabu (7/10).
Diketahui, gerai itu memang sejak lama mendapatkan penolakan dari warga.
Namun, urusan perizinan saat ini telah terintegrasi dengan melalui sistem OSS (Online Single Submission) yang merupakan sistem perizinan berusaha pemerintah pusat.
Pihak Indomaret mengklaim seluruh perizinan dan administrasi usahanya telah lengkap.
Lantas timbul pertanyaan publik, bila perizinan dari pemerintah pusat sudah dipegang, apakah pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menolak bahkan membongkarnya ?











