Jakarta, Suararealitas.co.
Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat mengerahkan 250 personel gabungan untuk menertibkan enam bangunan semi permanen dan permanen yang berdiri di atas lahan aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, di Jalan Delima Raya, RT 07/RW 03, Perumahan Taman BTN 1 dan BTN 2, Kelurahan Kembangan Utara, Kecamatan Kembangan, Kamis (29/10/2026).
Penertiban dilakukan menyusul penguasaan kembali lahan tersebut oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris. Dalam kegiatan itu, petugas mengerahkan sekitar 30 truk dari Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Tamhut) serta Suku Dinas Sumber Daya Air (SDA), dibantu dua unit ekskavator.
Sebelum penertiban dimulai, seluruh personel gabungan mengikuti apel persiapan yang dipimpin Sekretaris Kota Jakarta Barat, Imron Sjahrin, di bekas kantor Kecamatan Kembangan. Sejumlah pejabat Pemkot Jakarta Barat turut hadir dalam apel tersebut.
Imron mengatakan, penertiban dilakukan untuk mengamankan kembali lahan yang tercatat sebagai aset pemerintah, setelah sebelumnya diduga dikuasai oleh pihak yang mengklaim sebagai ahli waris.
Berdasarkan data Sistem Inventarisasi Elektronik dan Rekonsiliasi Aset (SIERA), lahan Taman BTN 1 memiliki luas 1.281 meter persegi dan telah bersertifikat Hak Pakai Nomor 5 Tahun 1997/Kembangan Utara. Sementara itu, lahan Taman BTN 2 seluas 962 meter persegi tercatat sebagai aset Pemprov DKI Jakarta pada Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Barat.
Menurut Imron, pada 2025 lahan tersebut kembali dikuasai oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris. Penguasaan itu, kata dia, ditandai dengan pemagaran lahan, penebangan pohon, pengurukan material, serta pemasangan papan bertuliskan, “Tanah ini milik ahli waris, Lisah bin Sali”, di area Taman BTN 1 dan BTN 2.
Imron menjelaskan, klaim kepemilikan tersebut didasarkan pada dokumen girik. Namun, berdasarkan hasil rapat koordinasi kewilayahan bersama pihak kelurahan, dokumen girik yang dimaksud disebut telah habis masa berlakunya.
Selain pemagaran dan pengurukan lahan, di lokasi tersebut juga berdiri enam bangunan semi permanen dan permanen yang kemudian menjadi sasaran penertiban.
Ia menegaskan, sebelum tindakan dilakukan, Pemkot Jakarta Barat telah menjalankan tahapan prosedur berupa pemberian surat peringatan (SP) secara bertahap. SP 1 diterbitkan pada 16 Oktober 2026, SP 2 pada 23 Oktober 2026, dan SP 3 pada 26 Oktober 2026.
Penertiban melibatkan unsur Satpol PP, TNI-Polri, Suku Dinas Perhubungan, Bina Marga, Pertamanan dan Hutan Kota, Sumber Daya Air, serta petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU). Pengurus RW 03 dan RT setempat juga turut dilibatkan.
Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Herry Purnama, mengatakan sebanyak 250 personel gabungan diterjunkan untuk mendukung pelaksanaan penertiban agar berjalan sesuai rencana.
Setelah penertiban selesai, Pemkot Jakarta Barat berencana melakukan pemagaran kembali dan menempatkan alat berat di lokasi tersebut. Pemerintah juga akan mendirikan pos pengawasan guna mencegah lahan kembali dikuasai pihak lain.
Langkah pengamanan itu dilakukan agar lahan yang tercatat sebagai aset Pemprov DKI Jakarta tetap terjaga dan dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya.A










