KABUPATEN TANGERANG, Suararealitas.co – Keluarga Francoise, pelaku pengembangan dugaan tindak pidana narkotika jenis Vape, Sabtu (24/10).
Kronologi peristiwa bermula dari penangkapan Alexander Vanylmer Lumoindong, di area basement Apartemen Pacific Garden Square, Kelurahan Panunggangan Timur, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, pada 17 Oktober 2026 kemarin, yang menyeret rekannya bernama Francois.
Namun, sampai sekarang pelaku hilang tak ada jejak dari Kantor Polsek Kelapa Dua saat hendak di BAP dan masih menyisahkan Francoise yang seakan menjadi pelaku dalang utama.
Hal tersebut diungkapkan pihak keluarga, Jeni membeberkan bahwa penangkapan yang dilakukan kepolisian janggal serta tak sesuai prosedur.
” Kami warga negara yang taat hukum, apabila keluarga kami salah, maka kami taati proses hukumnya sesuai perundang-undangan. Tapi disini kami menilai ada yang janggal tentang prosedur penangkapan adik saya, seharusnya Alexsander ditangkap juga bukan hanya adik saya saja, ” ujarnya, saat dimintai keterangan di Pakons, Kota Tangerang, Sabtu (24/10).
Kendati itu, ia berharap, polisi melakukan langkah hukum yang pasti dan meminta proses seadil-adilnya untuk sang adik. Terlebih, kondisi fisik Francoise sedang sakit.
” Kami meminta keadilan yang seadilnya untuk Francoise, karena kami yakin, dari mulai administrasi sampai tahapan prosesnya aneh dan diluar nalar orang normal, ” cetusnya.
Kuasa hukum Francois, Ali Supratono, S.H, mempertanyakan sejumlah aspek prosedur penangkapan dan administrasi penyidikan.
Kapolsek Kelapa dua AKP Rokhmatulloh, S.H. saat di konfirmasi, Senin 26 Oktober 2026.
Penangkapan sudah sesuai prosedur dilakukan oleh Kanit Reskrim Iptu Adityo Wijanarko, S.H bersama timnya.
” Penangkapan itu didapati ada dua kantong berisi 120 barang bukti jenis narkotika berbentuk Vape Etomidate.” Ujar Kapolsek
Penangkapan ini sudah sesuai pengembangan Lidik dan Sidik, adanya bukti transferan kepada terduga pelaku Francois.
” penangkapan ini terkait pengembangan dari adanya bukti tranferan kepada francois.” Tutup Kapolsek












