TANGERANG,(29/9) Suararealitas.co — PT Megalestari Epack Sentosaraya Tbk (EPAC) menyiapkan dua rencana aksi korporasi untuk mendukung pengembangan usaha dan pengelolaan struktur permodalan. Perseroan berencana menerbitkan sebanyak-banyaknya 2 miliar saham baru melalui Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I (PMHMETD I) serta meminta persetujuan pemegang saham untuk melakukan pembelian kembali saham (buyback) dengan alokasi dana maksimal Rp20 miliar.
Direktur Keuangan PT Megalestari Epack Sentosaraya Tbk., Nicky Gunhadi, menyampaikan bahwa kedua rencana aksi korporasi tersebut akan dimintakan persetujuan pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang dijadwalkan pada 3 November 2026. Pengumuman RUPSLB dan keterbukaan informasi mengenai kedua rencana aksi korporasi tersebut telah disampaikan pada 25 September 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Melalui PMHMETD I, EPAC berencana menerbitkan hingga 2.000.000.000 saham baru. Jumlah tersebut merupakan batas maksimum penerbitan saham yang direncanakan. Sementara itu, harga pelaksanaan, rasio Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD), serta nilai dana yang akan diperoleh belum ditetapkan. Ketentuan final mengenai pelaksanaan PMHMETD I akan disampaikan dalam prospektus.
Dana hasil PMHMETD I, setelah dikurangi biaya emisi, direncanakan untuk memenuhi tiga kebutuhan, yakni belanja modal guna mendukung pengembangan usaha yang sejalan dengan kegiatan Perseroan, pengurangan sebagian utang terutama utang bank, serta penambahan modal kerja.
Tambahan modal kerja tersebut diharapkan dapat mendukung pengadaan bahan baku, proses produksi kemasan plastik fleksibel, pemenuhan pesanan pelanggan, hingga distribusi.
Di sisi lain, EPAC juga merencanakan pembelian kembali saham sebanyak-banyaknya 10% dari modal ditempatkan dan disetor penuh pada tanggal RUPSLB, dengan anggaran maksimal Rp20 miliar, termasuk biaya transaksi.
Pelaksanaan buyback direncanakan berlangsung secara bertahap dalam jangka waktu paling lama 12 bulan setelah memperoleh persetujuan RUPSLB. Pelaksanaannya akan mempertimbangkan ketersediaan dana serta kebutuhan operasional Perseroan.
Perseroan memandang kedua rencana aksi korporasi tersebut sebagai bagian dari pengelolaan permodalan yang perlu dijalankan secara terukur.
Pelaksanaan PMHMETD I masih memerlukan persetujuan RUPSLB dan pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sementara itu, realisasi buyback akan bergantung pada kondisi dan pertimbangan Perseroan selama periode pelaksanaannya.



































