Pasutri H. Tatang Diduga Dagang Obat Keras, Warga Geram APH Polda Metro Jaya di Minta Turun Kelapangan untuk Menindak Tegas Para Penjual Obat Daftar “G” di Wilayah Cikarang

- Jurnalis

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 08:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cikarang, Suararealitas.co – Sepasang suami istri yang bernama H. Tatang dan istrinya Hj Amah diduga terlibat dalam penjualan obat terlarang jenis tramadol dan eximer di wilayah Cikarang.

Informasi ini mencuat setelah adanya laporan dari warga sekitar yang merasa resah dengan aktivitas pasangan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Memang sering terlihat ada orang yang keluar masuk rumahnya, katanya beli obat. Kami khawatir karena yang datang kebanyakan anak muda,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, Senin (18/8/2025).

Warga berharap aparat penegak hukum segera turun tangan untuk menindaklanjuti dugaan peredaran obat keras tanpa izin itu. “Jangan sampai dibiarkan, karena ini bisa merusak generasi muda,” tambah warga tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak berwenang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan peredaran obat terlarang yang dilakukan pasangan suami istri itu.

Baca Juga :  Rumah Oknum Kades Disorot, Jurnalis Ungkap Dugaan Penyulingan Oli Palsu hingga Narkotika

Salah satu narasumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa peredaran penjualan obat daftar “G” seperti Tramadol dan Eximer sudah hal biasa dan anehnya lepas dari pengawasan Penegak Hukum, ujar Narasumber, pada Senin, (18/08/2025).

Hal tersebut jelas menunjukan bahwa lemahnya pengawasan hukum di wilayah Polda Metro Jaya terutama di wilayah Hukum Polres Metro Bekasi dalam memberantas peredaran obat keras terbatas (K) maupun obat keras daftar “G ” dah sejenisnya.

Patut diketahui, tramadol sendiri merupakan obat yang berkerja pada sistem saraf. Sehingga dapat memberikan efek halusinasi pada penggunanya. Dan jika dikonsumsi berlebih akan menimbulkan kejang serta kerusakan pada saraf,”

“Dalam hal ini tentunya ada pelanggaran, baik pengguna maupun pengedar dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-Undang No. 7 Tahun 1963. Tentang Farmasi, serta untuk pengedar dapat dijerat Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,”

Baca Juga :  Penculikan Anak Oleh Orang Tua Kandung: Dimana Keadilan Negara?

Eximer dan tramadol merupakan obat yang digunakan untuk menangani pasien gangguan mental dan berisiko ketergantungan. ”Ini merupakan obat daftar “G” yang harus mendapatkan resep dan izin dokter. Pengawasan peredaran obat ini harus ketat,” ujarnya.

Pihaknya berharap para Penegak hukum dan dinas kesehatan setempat secepatnya mengambil tindakan sebelum adanya jatuh korban.

Sebagaimana di maksud, obat daftar “G” disangkakan melanggar praktik farmasi yang diatur dalam Undang-Undang Kesehatan Pasal 196 juncto Pasal 98 Ayat 2 dan Ayat 3, juga UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. (BP)

Berita Terkait

BHP2HI Soroti Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Alih Fungsi Gudang Jadi Industri di Benda
Penjualan Obat Daftar G Berkedok Ikan Hias di Petojo Selatan Disorot
Aliansi Nasabah Asuransi Indonesia Gelar Demo di Gedung Mahkamah Konstitusi
Nasabah Asuransi Ajukan Judicial Review Pasal 304 KUHD di Mahkamah Konstitusi
Polisi Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Uang Pembelian Ikan Ekspor di Muara Angke
Bangunan SPBU di Kabupaten Karawang Tak Layak Operasi dan Diduga Langgar Aturan
Polisi Tangkap Pria Tipu Korban Rp.160 Juta di Muara Angke Jakut
Modus Toko Kelontong, Peredaran Obat Terlarang di Jakut Terbongkar

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 15:06 WIB

BHP2HI Soroti Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Alih Fungsi Gudang Jadi Industri di Benda

Kamis, 16 April 2026 - 17:20 WIB

Penjualan Obat Daftar G Berkedok Ikan Hias di Petojo Selatan Disorot

Kamis, 16 April 2026 - 08:19 WIB

Aliansi Nasabah Asuransi Indonesia Gelar Demo di Gedung Mahkamah Konstitusi

Rabu, 15 April 2026 - 16:00 WIB

Nasabah Asuransi Ajukan Judicial Review Pasal 304 KUHD di Mahkamah Konstitusi

Senin, 13 April 2026 - 17:53 WIB

Polisi Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Uang Pembelian Ikan Ekspor di Muara Angke

Berita Terbaru