Jakarta, Suararealitas.co – Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia menggelar acara Halal Bihalal yang dirangkaikan dengan Seminar Nasional bertema “Masa Depan Penegakan Hukum Indonesia: Antara Kepastian, Keadilan, dan Kemanusiaan”. Kegiatan ini menjadi ruang refleksi sekaligus forum diskusi strategis bagi akademisi, praktisi, dan penegak hukum dalam merespons dinamika hukum yang terus berkembang.
Forum ini menghadirkan berbagai pandangan kritis terkait kondisi penegakan hukum di Indonesia, mulai dari tantangan implementasi regulasi baru hingga urgensi reformasi sistem peradilan yang lebih adaptif dan berkeadilan. Salah satu narasumber yang hadir dalam forum tersebut adalah Prof. Dr. Firman Wijaya, S.H., M.H., seorang akademisi hukum.
Sejumlah narasumber menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan nilai kemanusiaan sebagai fondasi utama dalam setiap proses penegakan hukum. Namun dalam praktiknya, ketiga prinsip tersebut kerap berada dalam ketegangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, persoalan klasik seperti lambannya proses peradilan (justice delay), tingginya beban perkara, serta lemahnya koordinasi antar lembaga penegak hukum turut menjadi sorotan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap sistem hukum.
Dalam pemaparannya, Prof. Dr. Firman Wijaya, S.H., M.H. menyoroti perubahan peran hukum di tengah kompleksitas zaman. Ia menilai hukum tidak lagi dapat berdiri sebagai satu-satunya “pemandu” dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Hukum dulu dipandang sebagai penuntun utama. Tapi hari ini, ada banyak kekuatan lain yang juga mengklaim sebagai pemandu, seperti ekonomi, politik, bahkan jurnalisme,” ujarnya.
Menurutnya, perkembangan tersebut menunjukkan bahwa hukum kini berada dalam ruang yang dinamis dan tidak lagi bersifat linear. Ia mengibaratkan hukum sebagai arus yang terus bergerak, mengikuti perubahan sosial yang semakin kompleks.
Pemikiran tersebut sejalan dengan pandangan Ronald Dworkin yang menempatkan hukum sebagai bagian dari bangunan peradaban. Sementara itu, konsep tiga nilai dasar hukum yang diperkenalkan oleh Gustav Radbruch yakni keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum dinilai masih relevan, meski dalam praktiknya seringkali sulit dipertemukan.
“Keadilan dan kepastian hukum sering diibaratkan seperti saudara kembar yang tidak selalu bisa berjalan seiring,” jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa hukum tidak cukup dipahami sebagai kumpulan norma, tetapi sebagai sistem yang hidup dan berinteraksi dengan realitas sosial. Karena itu, pembentukan undang-undang harus didukung oleh naskah akademik yang kuat sebagai jembatan antara teori dan praktik.
Lebih lanjut, ia menyoroti mulai kaburnya batas antara hukum pidana, perdata, dan administrasi negara. Fenomena seperti restorative justice hingga mekanisme alternatif penyelesaian sengketa menunjukkan bahwa pendekatan hukum semakin fleksibel dan kontekstual.
Sebagai penutup, ia kembali mengingatkan bahaya justice delay yang dapat merusak rasa keadilan masyarakat. Menurutnya, proses hukum yang berlarut-larut justru mendorong masyarakat mencari alternatif penyelesaian di luar pengadilan.
Fenomena ini dikenal sebagai road justice, di mana masyarakat mulai beralih ke mekanisme seperti mediasi, konsiliasi, arbitrase, hingga model baru seperti dispute board.
“Pencari keadilan sekarang tidak hanya datang ke pengadilan. Mereka mencari ruang lain yang lebih cepat dan efisien,” ujarnya.
Ia menilai kondisi tersebut menjadi sinyal bahwa sistem peradilan formal menghadapi tantangan serius, baik dari sisi kecepatan, efektivitas, maupun beban perkara.
Di sisi lain, reformasi hukum seperti pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dinilai sebagai langkah penting, meski implementasinya masih membutuhkan kesiapan aparatur serta harmonisasi antar lembaga.
Firman menegaskan, tanpa koordinasi yang kuat, hukum berisiko kehilangan maknanya dalam praktik.
“Kalau tidak ada harmonisasi dan kerja sama antar penegak hukum, maka hukum bisa menjadi lemah dalam implementasi,” tegasnya.
Ia pun berharap para akademisi, praktisi, dan pembuat kebijakan dapat berperan sebagai golden bridge atau jembatan emas yang menghubungkan kebutuhan masyarakat dengan sistem hukum yang lebih responsif dan berkeadilan.




































