TANGERANG – Suararealitas.co – Menanggapi pernyataan Ketua LSM Bimpar Indonesia Muhammad Kadfi terkait pengelolaan APBD Kabupaten Tangerang, Ketua LSM Lembaga Ilmu Hukum Indonesia Bersatu (LESIM) menilai bahwa tudingan tersebut perlu diluruskan agar tidak menimbulkan opini yang menyesatkan di tengah masyarakat.
Ketua LESIM menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah daerah merupakan bagian dari demokrasi yang sehat. Namun demikian, setiap pernyataan publik harus disertai data yang komprehensif, analisis menyeluruh, serta pemahaman terhadap mekanisme penganggaran daerah.
“APBD Kabupaten Tangerang memang besar, namun penggunaannya telah melalui proses perencanaan, pembahasan bersama DPRD, serta evaluasi dari pemerintah provinsi dan pengawasan internal maupun eksternal. Tidak bisa disederhanakan seolah-olah anggaran besar otomatis berarti seluruh persoalan selesai dalam waktu singkat,” tegas Ketua LESIM.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, pembangunan infrastruktur jalan di Kabupaten Tangerang dilakukan secara bertahap berdasarkan skala prioritas, kondisi teknis, serta kemampuan fiskal daerah. Kerusakan jalan yang terjadi di sejumlah titik juga dipengaruhi oleh faktor cuaca ekstrem, beban kendaraan bertonase tinggi, serta pertumbuhan wilayah yang cepat.
“Tuduhan kegagalan tata kelola pemerintahan adalah pernyataan yang terlalu jauh dan prematur. Jika ada dugaan penyimpangan, tentu ada mekanisme audit oleh BPK, Inspektorat, dan lembaga pengawasan lainnya. Jangan sampai opini dibangun tanpa dasar hukum yang kuat,” lanjutnya.
Terkait belanja operasional, LESIM menegaskan bahwa seluruh komponen anggaran tercantum dalam dokumen resmi APBD yang bersifat terbuka dan dapat diakses publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kita harus objektif. Transparansi anggaran memiliki mekanisme dan salurannya. Jika ada pihak yang ingin mengetahui detailnya, dapat menggunakan jalur resmi sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,” ujarnya.
LESIM juga mengimbau agar seluruh elemen masyarakat, termasuk organisasi kemasyarakatan dan LSM, tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menjaga kondusivitas daerah.
“Kritik silakan, bahkan itu penting. Tapi jangan membangun narasi yang berpotensi menurunkan kepercayaan publik tanpa verifikasi dan kajian yang mendalam. Tangerang adalah tanggung jawab bersama,” tutup Ketua LESIM.



































