Jakarta Selatan, suararealitas.co — Wilayah Jakarta Selatan kembali menjadi sorotan terkait dugaan peredaran obat keras terbatas yang beroperasi secara ilegal. Aktivitas tersebut disebut-sebut terjadi di kawasan Jalan Kemang Timur No.64, Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, peredaran obat keras terbatas atau yang kerap dikenal sebagai obat daftar G diduga berlangsung secara terselubung. Sejumlah warga mengaku resah karena aktivitas tersebut dinilai merusak lingkungan dan membahayakan generasi muda.
“Kami khawatir karena obat-obatan seperti itu bisa disalahgunakan. Lingkungan jadi tidak nyaman,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, beredar pula dugaan adanya keterlibatan oknum berseragam aktif dalam praktik tersebut. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait kebenaran informasi tersebut.
Peredaran obat keras terbatas tanpa izin merupakan pelanggaran hukum. Berdasarkan Undang-Undang Kesehatan, distribusi obat keras wajib disertai resep dan pengawasan tenaga medis. Jika terbukti melanggar, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Warga berharap aparat terkait segera melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi yang berkembang serta menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian setempat belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan aktivitas tersebut.



































