JAKARTA, suararealitas.co – Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) Lingkungan Hidup Tanjung Priok, Amir menyebut bahwa ada pungutan liar (pungli) terhadap masyarakat oleh oknum di tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal.
“Gerobak sampah liar ini menarik iuran dari masyarakat, tetapi sampahnya dibuang ke TPS ilegal,” sebut Amir saat dikonfirmasi suararealitas.co via WhatsApp, Kamis (5/2/2025) malam.
Amir mengaku bahwa pihaknya tidak pernah menerima iuran dari oknum tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tidak ada kutipan sepeser pun Bang,” katanya saat disinggung suararealitas.co.
Amir mengatakan, terkait TPS liar yang berada di kolong tol Kencana pihaknya sudah menghadiri undangan rapat pada Rabu, 28 Januari 2026 lalu.
“Kami sudah di undang rapat tanggal 28 Januari 2026 oleh Lurah Sungai Bambu di kantor kelurahan yang dihadiri oleh para Ketua RW, RT, LMK dan Tokoh Masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, ia juga berkomitmen akan menutup TPS liar itu dengan memasang pagar.
“Untuk pelayanan warga sungai bambu akan di layani mobil compaktor. Bagi masyarakat yanh melanggar akan di adakan OTT dari Tingkat Sudin LH JU,” tambahnya.
Sementara saat dimintai tanggapannya, Lurah Sungai Bambu, Syaiful Anwar meyampaikan, bahwa pihaknya mengajak suararealitas.co untuk bersama-sama melihat kondisi terkininya.
“Mohon izin. Bagaimana jika besok kita lihat ke lokasi untuk melihat secara langsung kondisi terkini nya,” tutur Syaiful.
Diberitakan sebelumnya, Penggiat politik lokal, Syamsul Jahidin mengkritik soal
penghargaan unit kerja terbaik dalam pengurangan sampah yang diterima Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Utara, lantaran dinilai realita kadang tak sesuai atau tidak mencerminkan fakta yang sesungguhnya.
“Sudin LH Jakarta Utara telah gagal memenuhi perintah tertinggi DLH DKI Jakarta dalam pengelolaan sampah. Ini bukti nyata bahwa regulasi hanya jadi lip service,” kritik Syamsul kepada suararealitas.co, Kamis (5/2/2026).
“Dengan volume sampah sekitar puluhan ton per hari, bagaimana mungkin masyarakat sekitar tidak membuang sampah di kolong tol tersebut tanpa adanya keterlibatan oknum di Satpel LH Tanjung Priok? Sedangkan retribusi tercatat hanya angka ratusan juta? Apakah ada kebocoran, pungli, atau pembukuan manipulatif?,” sambungnya.
Syamsul menilai, bahwa pemberian penghargaan tersebut berpotensi menyesatkan atau pembodohan publik, lantaran menutupi persoalan mendasar, mulai dari lemahnya pengawasan hingga minimnya penindakan terhadap keberadaan TPS liar.
“Sudah bukan rahasia umum, muncul istilah penghargaan pura-pura. Setelah menerima penghargaan, kondisi kembali seperti semula. Sampah tetap menumpuk dan TPS liar tetap ada,” tegasnya.



































