Klarifikasi dan Hak Jawab Anggota Koramil 13 Cisoka

- Jurnalis

Senin, 5 Januari 2026 - 23:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ILUSTRASI - hak jawab dan koreksi kendaraan roda dua yang diduga pelat nomor dinas TNI digunakan oleh warga sipil. (Foto: suararealitas.co).

ILUSTRASI - hak jawab dan koreksi kendaraan roda dua yang diduga pelat nomor dinas TNI digunakan oleh warga sipil. (Foto: suararealitas.co).

KABUPATEN TANGERANG, suararealitas.co – Menanggapi pemberitaan yang berkembang di sejumlah media dan media sosial terkait dugaan penggunaan pelat nomor dinas TNI, Mustofa, anggota Koramil 13 Cisoka, menyampaikan klarifikasi sekaligus menggunakan hak jawabnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Mustofa mengaku terkejut setelah mengetahui pelat nomor dinas 7139-03 yang selama ini berada dalam penguasaannya dikaitkan dengan sepeda motor lain yang beredar dalam sebuah foto.

“Pelat nomor dinas 7139-03 itu memang pelat motor dinas saya. Pelat tersebut sudah hampir satu tahun saya pegang,” ujar Mustofa saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin, 5 Januari 2026.

Ia menegaskan bahwa kendaraan dinas yang secara resmi menggunakan pelat tersebut adalah sepeda motor Honda GL Max, bukan Kawasaki KLX sebagaimana terlihat dalam foto yang beredar luas di media sosial maupun pemberitaan sebelumnya.

“Motor dinas saya Honda GL Max, bukan KLX seperti yang diberitakan atau terlihat di foto. Karena itu saya kaget, kenapa bisa muncul motor lain menggunakan nomor pelat tersebut,” tegasnya.

Baca Juga :  Satpol PP Jakbar Gelar Operasi Miras Guna Antisipasi Gangguan Ramadan

Mustofa juga menekankan bahwa dirinya tidak pernah menggunakan pelat dinas tersebut pada kendaraan lain di luar motor dinas yang menjadi inventaris satuan.

Ia berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang beredar agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Redaksi memuat klarifikasi dan hak jawab ini sebagai bentuk pemenuhan prinsip keberimbangan berita, sesuai dengan Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU Pers, yang menjamin hak jawab dan hak koreksi bagi pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan.

Berita Terkait

Berbagi Kebahagiaan Jelang Lebaran, Penumpang CBU Berikan THR untuk Crew CBU
Api Mengamuk di Tegal Alur, Belasan Rumah dan Lapak Usaha Hangus Terbakar
Bus AKAP Masih Bandel! 19 Unit Ditindak di Jakarta Barat dalam Operasi Gabungan
Ramadan Penuh Kebersamaan, PADI Tangsel dan Ormas Bersatu Bagikan 1.447 Takjil Gratis
Proyek Galian PDAM Diduga Terbengkalai, Jalan Satu Maret Kalideres Berubah Jadi Kubangan Bau dan Biang Kemacetan
Benteng Pembatas Cluster Mega Bodas di Ngamprah Ambruk Akibat Hujan Deras, Warga Desak Tanggung Jawab Pengembang
Prabowo Siap Jadi Mediator Iran – AS || Aceng Syamsul Hadie: Keluar Dulu dari BoP, Baru Jadi Mediator karena Netralitas Tidak Bisa Setengah Hati
Panglima TNI Pimpin Upacara Penyerahan Jenazah dan Ikuti Upacara Pemakaman Wapres ke-6 RI

Berita Terkait

Sabtu, 21 Maret 2026 - 17:31 WIB

Berbagi Kebahagiaan Jelang Lebaran, Penumpang CBU Berikan THR untuk Crew CBU

Rabu, 18 Maret 2026 - 16:36 WIB

Api Mengamuk di Tegal Alur, Belasan Rumah dan Lapak Usaha Hangus Terbakar

Selasa, 17 Maret 2026 - 15:24 WIB

Bus AKAP Masih Bandel! 19 Unit Ditindak di Jakarta Barat dalam Operasi Gabungan

Jumat, 6 Maret 2026 - 19:19 WIB

Ramadan Penuh Kebersamaan, PADI Tangsel dan Ormas Bersatu Bagikan 1.447 Takjil Gratis

Kamis, 5 Maret 2026 - 13:42 WIB

Proyek Galian PDAM Diduga Terbengkalai, Jalan Satu Maret Kalideres Berubah Jadi Kubangan Bau dan Biang Kemacetan

Berita Terbaru

Lifestyle

Lebih dari Tradisi, Halalbihalal PWI Jaya Perkuat Soliditas

Senin, 30 Mar 2026 - 22:09 WIB

Ekonomi & Bisnis

1.700 Personel Amankan FIFA Series di GBK, Lalin Disiapkan Situasional

Senin, 30 Mar 2026 - 20:05 WIB