Ops Sikat Jaya, Satreskrim Polres Priok Ungkap Kasus Dugaan Eksploitasi Seksual Anak

- Jurnalis

Senin, 1 Desember 2025 - 13:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Utara, Suararealitas.co – Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap kasus dugaan tindak pidana mengambil keuntungan dari perbuatan cabul (prostitusi) yang melibatkan korban anak di bawah umur. Pengungkapan dilakukan pada Senin, 24 November 2025, di Hotel Sunter Tanjung Priok Jakarta Utara.

Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP IGNP Krisnha Narayana, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas seorang pria yang diduga rutin mengantarkan pekerja seks di kawasan Sunter Tanjung Priok.

“Tim melakukan penyelidikan sejak 22 November 2025 dan berhasil mengidentifikasi nomor telepon pelaku yang menggunakan nama samaran ‘Aldi’,” demikian isi laporan. Setelah melakukan komunikasi melalui aplikasi pesan, tim berhasil menghubungi pelaku dengan melakukan pemesanan jasa dengan tarif Rp1,5 juta dan membayar uang muka Rp200.000.

Pada 24 November 2025, sekitar pukul 00.20 WIB, seorang perempuan yang kemudian diketahui bernama Aurel Istiqalia (16) tiba di lobi Hotel Sunter. Korban diantar oleh dua orang, yakni Lilah Wardi Yanah dan seorang pria bernama Radit menggunakan sepeda motor.

Setelah korban naik ke kamar untuk menemui pemesan, tim menyerahkan uang Rp. 300.000 kepada pria yang mengaku bernama Aldi, yang kemudian diketahui beridentitas asli Ilham Ramdani (21). Tim segera melakukan penangkapan.

Dalam pemeriksaan, Ilham mengakui bahwa ia mendapatkan korban melalui komunikasi WhatsApp dengan Lilah Wardi Yanah (28), mantan resepsionis sebuah hotel di Mangga Besar. “Pelaku Ilham Ramdani mendapatkan keuntungan Rp. 900.000 untuk sekali transaksi short time,” sebagaimana tertera dalam laporan.

Baca Juga :  Bupati Garut Jadi Inspektur Upacara HUT Bhayangkara Ke-77

Korban mengaku ditawarkan oleh Lilah kepada pelanggan dan menyepakati tarif Rp. 500.000, dengan pemotongan Rp. 100.000 yang diberikan kepada Ilham. Korban juga berinisiatif memberikan uang bensin kepada Lilah sebelum akhirnya seluruh pihak diamankan polisi.

Barang bukti yang disita antara lain dua unit telepon genggam, uang tunai Rp. 300.000, satu alat kontrasepsi, serta bukti transfer dan pemesanan hotel.

Hingga kini, penyidik telah melakukan berbagai langkah seperti membuat laporan polisi, menyita barang bukti, memeriksa saksi-saksi, gelar perkara, dan memeriksa para tersangka. Tahap selanjutnya adalah kelengkapan administrasi penyidikan, pemberkasan, serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.

Berita Terkait

Satgas Swasembada Berhasil Ungkap Ladang Ganja di Pegunungan Bintang, Puluhan Tanaman Siap Panen Diamankan
Koops TNI Habema Hadirkan Rasa Aman, Warga Distrik Kembru Kembali Pulang dan Kibarkan Bendera Merah Putih
Halal Bihalal dengan Buruh, Kapolri Komitmen Perkuat Soliditas dengan Buruh, Ciptakan Iklim Investasi Kondusif
KLARIFIKASI LAYANAN FARMASI DI IHC RS PEALBUHAN TJ Priok JAKARTA
Wawan Suhada: Kebebasan Pers Jangan Kebablasan, Tempo Diminta Klarifikasi
Rakernis Humas Polri 2026 , Perkuat Komunikasi Publik di Era Digital
Polisi Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Uang Pembelian Ikan Ekspor di Muara Angke
Anggota OPM Kodap III/Puncak Pimpinan Lekagak Talenggen Bakar Rumah Warga di Kampung Muara Distrik Pogoma, Tim Patroli Koops TNI Habema Amankan Lokasi

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 19:22 WIB

Satgas Swasembada Berhasil Ungkap Ladang Ganja di Pegunungan Bintang, Puluhan Tanaman Siap Panen Diamankan

Selasa, 14 April 2026 - 19:19 WIB

Koops TNI Habema Hadirkan Rasa Aman, Warga Distrik Kembru Kembali Pulang dan Kibarkan Bendera Merah Putih

Selasa, 14 April 2026 - 17:53 WIB

Halal Bihalal dengan Buruh, Kapolri Komitmen Perkuat Soliditas dengan Buruh, Ciptakan Iklim Investasi Kondusif

Selasa, 14 April 2026 - 17:22 WIB

KLARIFIKASI LAYANAN FARMASI DI IHC RS PEALBUHAN TJ Priok JAKARTA

Selasa, 14 April 2026 - 14:24 WIB

Wawan Suhada: Kebebasan Pers Jangan Kebablasan, Tempo Diminta Klarifikasi

Berita Terbaru

Berita Aktual

KLARIFIKASI LAYANAN FARMASI DI IHC RS PEALBUHAN TJ Priok JAKARTA

Selasa, 14 Apr 2026 - 17:22 WIB