Bawa Ratusan Butir Tramadol dan Hexymer, Pengedar Diamankan di Teluknaga

- Jurnalis

Minggu, 7 Desember 2025 - 12:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang – Suararealitas.co ||7 Desember 2025 Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota kembali mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa izin edar di wilayah Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Seorang pemuda berinisial Zul (25) ditangkap saat hendak melakukan transaksi di depan sebuah toko kosmetik di Kampung Babakan Asem, Jumat (5/12/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.

Pelaku diamankan bersama barang bukti ratusan butir obat keras jenis Tramadol dan Hexymer, yang dikemas siap edar di dalam tas selempang hitam.

Kasat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota Kompol Rihold S, S.Kom., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan berdasarkan laporan dari masyarakat.

“Kami menerima informasi adanya peredaran obat keras tanpa izin yang meresahkan warga. Dari hasil observasi, petugas melihat seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai dan langsung melakukan penindakan,” jelas Kompol Rihold.

Saat digeledah, polisi menemukan 290 butir Tramadol, 120 butir Hexymer, uang hasil penjualan, serta sebuah telepon genggam yang digunakan pelaku untuk komunikasi transaksi.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa obat keras seperti Tramadol dan Hexymer bisa membahayakan kesehatan dan kerap disalahgunakan oleh remaja maupun kelompok tertentu.

“Obat keras tanpa izin ini sangat berbahaya, bisa menimbulkan ketergantungan dan memicu tindakan kriminal lain. Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota,” tegasnya.

Baca Juga :  Polres Pelabuhan Tanjung Priok Salurkan 2 Ton Beras GPM untuk Masyarakat Pelabuhan

Pelaku kini telah dibawa ke Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga membuka peluang pengembangan jaringan yang diduga terkait dengan pelaku.

“Kami akan dalami kemungkinan adanya pemasok atau jaringan lain. Penindakan tidak hanya berhenti di satu pelaku,” tambah Kapolres.

Seluruh barang bukti kini diamankan dan kasus ditangani sesuai Pasal 435 Subs Pasal 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Berita Terkait

Bupati Bogor Cup 2026 Tour Malasari Harmoni Alam, Olahraga, dan Menari di Bogor
Heboh! Si Jago Merah Mengamuk di Sentra Kosambi, 3 Gudang Dilalap Api
Kasi Trantib Acep Pudin Pimpin Pendataan 134 Kios di Lahan Fasos Fasum Kutabaru
Pena Nusantara Bersatu DPD Kota Denpasar Soroti Potensi Kerawanan Jelang HUT Kemerdekaan RI ke-81 Tahun 2026
Sudin SDA Jakarta Utara Tindaklanjuti Laporan Saluran di Jalan Mandor Iren, Koordinasi dengan LH Disiapkan
Sisa Pembongkaran Pemancingan Ilegal di Lahan Dinas Tamhut Sunter Jaya Jadi Sorotan, Warga Harap Segera Dibersihkan
Victory Trembesi Perkenalkan Baja Tahan Abrasi DILLINGER untuk Dukung Efisiensi Industri Pertambangan di MINERS 2026
Pendangkalan Kali Samping Lantamal Dikeluhkan Warga, Sudah Empat Tahun Tak Dikuras

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 17:46 WIB

Bupati Bogor Cup 2026 Tour Malasari Harmoni Alam, Olahraga, dan Menari di Bogor

Minggu, 9 Agustus 2026 - 16:29 WIB

Heboh! Si Jago Merah Mengamuk di Sentra Kosambi, 3 Gudang Dilalap Api

Minggu, 9 Agustus 2026 - 11:19 WIB

Kasi Trantib Acep Pudin Pimpin Pendataan 134 Kios di Lahan Fasos Fasum Kutabaru

Jumat, 7 Agustus 2026 - 18:26 WIB

Pena Nusantara Bersatu DPD Kota Denpasar Soroti Potensi Kerawanan Jelang HUT Kemerdekaan RI ke-81 Tahun 2026

Jumat, 7 Agustus 2026 - 11:24 WIB

Sudin SDA Jakarta Utara Tindaklanjuti Laporan Saluran di Jalan Mandor Iren, Koordinasi dengan LH Disiapkan

Berita Terbaru

oplus_2

Berita Aktual

Heboh! Si Jago Merah Mengamuk di Sentra Kosambi, 3 Gudang Dilalap Api

Minggu, 9 Agu 2026 - 16:29 WIB