Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Iklan
Iklan

Pasang Iklan Hubungi Admin

Baca berita tanpa iklan. Gabung Suara Realitas

Suara Realitas Official AppGRATIS • Berita terkini Install
Gabung Suara Realitas Masuk
S+
Breaking News
Pasang iklan di sini

Jangkau pembaca Suara Realitas. Hubungi admin untuk tarif dan ketentuan iklan.

Bagikan:fXWTPenertiban Bangunan Tanpa Izin, Pemprov DKI Amankan Lahan Milik Kemenkeu yang Dikuasai Warga di Rawa BuayaKomentar: 0
Berita Jakarta

Penertiban Bangunan Tanpa Izin, Pemprov DKI Amankan Lahan Milik Kemenkeu yang Dikuasai Warga di Rawa Buaya

Suara Realitas, 14 November 2025, 06:57 WIB · 2 menit bacaBaca di App
Huruf
POTRET: lahan aset milik Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Rawa Buaya, Jakarta Barat. (Foto: Istimewa).Foto: Dokumentasi Suara Realitas

JAKARTA, suararealitas.co – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan peninjauan lapangan dan pengamanan terhadap lahan aset milik Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di wilayah RW 03 dan 04 Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.

Kegiatan tersebut melibatkan petugas gabungan dari berbagai unsur diantaranya Satpol PP DKI Jakarta, Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata), Inspektorat Pembantu Kota (Irbanko), Babinsa, LMK, serta pengurus RT dan RW setempat.

Menurut Wakil Camat Cengkareng, Suhardin bahwa peninjauan ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi menyusul surat permohonan dari Direktur Utama Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN), Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan RI, Nomor S-1084/LMAN/2025 tertanggal 13 Oktober 2025.

Surat tersebut berisi permintaan bantuan untuk melakukan penertiban bangunan tanpa izin yang berdiri di atas tanah milik negara di kawasan Rawa Buaya.

Baca Juga :  Kasatpol PP Jakbar Pasang Satpol PP Line Bangunan Mie Gacoan di Kalideres

“Kami melakukan pengecekan untuk memastikan batas-batas lahan milik Kementerian Keuangan yang berada di dua RW tersebut,” jelas Suhardin kepada wartawan, Kamis (13/11/2025).

Sementara itu, Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Tramtibum) Satpol PP DKI Jakarta, Daniel Soalon menyampaikan, bahwa tim meninjau dua bidang tanah yang tercatat dalam sertifikat tanah nomor 129 seluas 6.410 meter persegi dan nomor 130 seluas 4.180 meter persegi di Kelurahan Rawa Buaya.

“Hasil peninjauan ini akan kami sampaikan kepada pihak pemohon untuk ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam rangka pengukuran dan pengembalian batas lahan,” ujar Daniel.

Daniel menegaskan, langkah berikutnya adalah melakukan pendataan secara objektif, termasuk mengidentifikasi warga yang terdampak dari hasil pengukuran tersebut.

Baca Juga :  PRC dan Street Food City Resort Jadi Sarang Peredaran Miras Terbesar di Cengkareng  

Setelah proses pendataan selesai, penertiban akan dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian atau Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak.

“Tahapannya jelas, dimulai dari sosialisasi, kemudian pemberian surat peringatan pertama hingga ketiga, sebelum dikeluarkan surat perintah bongkar,” tambahnya.

Kendati demikian, Yudi Hariyanto, perwakilan bidang advokasi Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) dari pihak Kemenkeu, menyampaikan bahwa pihaknya turut meninjau langsung kondisi di lapangan.

“Sesuai dengan dua sertifikat lahan, kami memastikan masih terdapat tanda-tanda batas berupa plang dan sejumlah patok pembatas di area aset Kementerian Keuangan,” pungkas Yudi.

Baca tentangBerita Jakarta
Lihat Megapolitan Selengkapnya→
Memuat berita berikutnya…
Artikel Terkait Megapolitan
Berita AktualKanal lain
NasionalKanal lain