Penertiban Bangunan Tanpa Izin, Pemprov DKI Amankan Lahan Milik Kemenkeu yang Dikuasai Warga di Rawa Buaya

- Jurnalis

Jumat, 14 November 2025 - 06:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POTRET: lahan aset milik Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Rawa Buaya, Jakarta Barat. (Foto: Istimewa).

POTRET: lahan aset milik Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Rawa Buaya, Jakarta Barat. (Foto: Istimewa).

JAKARTA, suararealitas.co – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan peninjauan lapangan dan pengamanan terhadap lahan aset milik Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di wilayah RW 03 dan 04 Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.

Kegiatan tersebut melibatkan petugas gabungan dari berbagai unsur diantaranya Satpol PP DKI Jakarta, Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata), Inspektorat Pembantu Kota (Irbanko), Babinsa, LMK, serta pengurus RT dan RW setempat.

Menurut Wakil Camat Cengkareng, Suhardin bahwa peninjauan ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi menyusul surat permohonan dari Direktur Utama Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN), Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan RI, Nomor S-1084/LMAN/2025 tertanggal 13 Oktober 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Surat tersebut berisi permintaan bantuan untuk melakukan penertiban bangunan tanpa izin yang berdiri di atas tanah milik negara di kawasan Rawa Buaya.

Baca Juga :  Percepatan Penurunan Stunting di Lintas Sektor, Pemkot Jakbar Perkuat Kolaborasi

“Kami melakukan pengecekan untuk memastikan batas-batas lahan milik Kementerian Keuangan yang berada di dua RW tersebut,” jelas Suhardin kepada wartawan, Kamis (13/11/2025).

Sementara itu, Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Tramtibum) Satpol PP DKI Jakarta, Daniel Soalon menyampaikan, bahwa tim meninjau dua bidang tanah yang tercatat dalam sertifikat tanah nomor 129 seluas 6.410 meter persegi dan nomor 130 seluas 4.180 meter persegi di Kelurahan Rawa Buaya.

“Hasil peninjauan ini akan kami sampaikan kepada pihak pemohon untuk ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam rangka pengukuran dan pengembalian batas lahan,” ujar Daniel.

Daniel menegaskan, langkah berikutnya adalah melakukan pendataan secara objektif, termasuk mengidentifikasi warga yang terdampak dari hasil pengukuran tersebut.

Baca Juga :  Asal-Usul Nama Kedoya Jakarta Barat: Mulai dari Pohon hingga Tradisi Ziarah Kubro yang Melekat

Setelah proses pendataan selesai, penertiban akan dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian atau Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak.

“Tahapannya jelas, dimulai dari sosialisasi, kemudian pemberian surat peringatan pertama hingga ketiga, sebelum dikeluarkan surat perintah bongkar,” tambahnya.

Kendati demikian, Yudi Hariyanto, perwakilan bidang advokasi Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) dari pihak Kemenkeu, menyampaikan bahwa pihaknya turut meninjau langsung kondisi di lapangan.

“Sesuai dengan dua sertifikat lahan, kami memastikan masih terdapat tanda-tanda batas berupa plang dan sejumlah patok pembatas di area aset Kementerian Keuangan,” pungkas Yudi.

Berita Terkait

Gekira Berangkatkan Bantuan Kemanusiaan Bagi Korban Bencana Alam Pulau Sumatera
Dengan semangat kebersamaan Indo Jalito Jakarta Kumpulkan donasi dalam momen Peringati Hari Ibu 
MBG Dapur 21 Majalengka Diduga Bermasalah, Ketua Dewan Pembina DPP ASWIN Desak Bupati dan Sekda Tindak Tegas hingga Menutupnya! 
Polemik Sengketa Tanah Warga Sunter Jaya vs Kodam, Pemerhati Tata Kota Bongkar Akar Masalahnya
Setelah Tiga Tahun Lamanya, Nasabah Bank BRI Unit Sukamantri Pasarkemis, Akhirnya Dapat Sertifikatnya Kembali
Riska, Dua Tahun Menjadi Penumpang Setia Bus CBU Leuwiliang–Priok
Prajurit TNI Berhasil Evakuasi Warga Banjir Batangtoru, Tapanuli Selatan
Sunter Jaya Melawan: Ratusan Warga Desak BPN Hapus Blokir Status Hak Tanah yang Dinilai Tidak Transparan

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 21:11 WIB

Gekira Berangkatkan Bantuan Kemanusiaan Bagi Korban Bencana Alam Pulau Sumatera

Rabu, 3 Desember 2025 - 23:13 WIB

Dengan semangat kebersamaan Indo Jalito Jakarta Kumpulkan donasi dalam momen Peringati Hari Ibu 

Senin, 1 Desember 2025 - 21:41 WIB

MBG Dapur 21 Majalengka Diduga Bermasalah, Ketua Dewan Pembina DPP ASWIN Desak Bupati dan Sekda Tindak Tegas hingga Menutupnya! 

Sabtu, 29 November 2025 - 16:50 WIB

Polemik Sengketa Tanah Warga Sunter Jaya vs Kodam, Pemerhati Tata Kota Bongkar Akar Masalahnya

Rabu, 26 November 2025 - 21:05 WIB

Setelah Tiga Tahun Lamanya, Nasabah Bank BRI Unit Sukamantri Pasarkemis, Akhirnya Dapat Sertifikatnya Kembali

Berita Terbaru