Pelaku Usaha Hiburan DKI Jakarta Tolak Rencana Larangan Merokok di Tempat Hiburan

- Jurnalis

Selasa, 14 Oktober 2025 - 12:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta, Suararealitas.co– Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) menyatakan penolakan terhadap rencana penerapan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang mencakup larangan aktivitas merokok di tempat hiburan malam. Mereka menilai, kebijakan tersebut disusun tanpa melibatkan pelaku usaha dan berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap keberlangsungan industri hiburan di ibu kota.

Dalam pertemuan bersama perwakilan pelaku usaha dan sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta, Asphija menyampaikan bahwa mereka tidak pernah dilibatkan dalam proses pembahasan rencana perda tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita tidak pernah diajak bicara. Tiba-tiba muncul wacana larangan merokok di tempat hiburan malam. Padahal seharusnya, kalau aturan itu menyangkut dunia hiburan, pelaku usahanya juga diajak,” ujar Kuku, perwakilan Asphija Jakarta Selatan, yang juga dikenal sebagai pengusaha café dan resto di wilayah tersebut.

Menurut Kuku, tempat hiburan justru merupakan sektor terakhir yang seharusnya diatur dalam kebijakan pengendalian merokok, mengingat pengawasan di sektor ini sudah sangat ketat.

Baca Juga :  Polri Bentuk Satgas Preventif Amankan KTT ASEAN, Jaga Delegasi dan Tamu Negara dari Kedatangan hingga Kepulangan

“Kalau dirunut, biasanya dimulai dari tempat kesehatan, kantor pemerintahan, tempat olahraga, hotel, rumah sakit, baru tempat hiburan. Hiburan itu paling terakhir, karena untuk masuk saja ada batas usia minimal 21 tahun,” ujarnya.

Kuku juga menyoroti potensi timbulnya praktik pungutan liar jika kebijakan tersebut diterapkan tanpa mekanisme pengawasan yang jelas.

“Kalau aturan seperti ini dipaksakan, malah bisa jadi celah pungli. Orang lapangan nanti bisa memanfaatkan situasi ini untuk mencari keuntungan,” tegasnya.

Sementara itu, Gea Hermansyah, perwakilan Asphija DKI Jakarta, menambahkan bahwa dunia hiburan malam selama ini sudah tunduk pada berbagai regulasi ketat, termasuk izin usaha berisiko tinggi serta aturan pengawasan alkohol dan usia pengunjung. Karena itu, larangan merokok di tempat hiburan dinilai tidak relevan dan justru kontraproduktif.

“Kita ini pelaku usaha yang berizin resmi. Semua sudah diatur—dari izin usaha, pengawasan alkohol, sampai batas usia pengunjung. Kalau tiba-tiba dilarang merokok tanpa dialog, itu aneh. Tempat hiburan bukan ruang publik bebas anak-anak,” jelas Gea Hermansyah.

Baca Juga :  Model Hilirisasi Industri Kelapa Sawit Mampu Dorong Ekspor Produk Bernilai Tambah

Gea juga menegaskan, banyak pengunjung yang menikmati hiburan dengan merokok tanpa mengganggu orang lain.

“Tidak semua orang datang untuk minum. Ada yang hanya ingin bersantai, menikmati musik, dan merokok. Itu bagian dari cara mereka menikmati hiburan,” tambahnya.

Asphija berharap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan DPRD membuka ruang dialog dengan para pelaku usaha sebelum perda tersebut disahkan.

“Kami bukan menolak aturan. Kami hanya ingin diajak bicara. Kalau memang tujuannya baik, mari kita duduk bersama mencari solusi yang adil dan realistis,” ujar Kuku menegaskan.

Asphija memastikan akan terus mengawal proses pembahasan perda ini. Jika aspirasi mereka tidak diakomodasi, para pengusaha hiburan berencana mendatangi Gedung DPRD DKI Jakarta untuk menyampaikan penolakan secara langsung.

“Kami siap mengawal terus. Kalau tidak dilibatkan dan perda ini tetap dipaksakan, kami akan turun langsung ke DPRD. Kami menolak tegas larangan merokok di tempat hiburan malam,” tutup Gea Hermansyah.

Berita Terkait

Dukung Kemajuan Bangsa, Babinsa Hadiri Pemberian Sertifikat Duta Pelajar Anti Narkoba
Santunan Anak Yatim, Langkah Mulia FBR Ranjau Barat G.0361
SPKT Polres Priok, Terima Pengaduan Anak-Anak Tersasar, Pamapta dan Unit PPA Langsung Respon Cepat Membantu
Street Class Project Vol. 1: Belajar Budaya Pesisir di Pinggiran Jakarta Utara
Gedung Pusat Kajian Islam Asia Tenggara Resmi Dibangun di Jakarta
Pemprov DKI dan Kejaksaan Agung Bersinergi Cegah serta Tangani Judi Online
Taman Palem Mall Berubah Jadi Lautan Musik! Rocktober ‘Guitar Space’ Sukses Hebohkan Jakarta Barat
Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan dalam Rangka Jaga Jakarta, Jamin Kamtibmas Aman 

Berita Terkait

Senin, 27 Oktober 2025 - 15:06 WIB

Dukung Kemajuan Bangsa, Babinsa Hadiri Pemberian Sertifikat Duta Pelajar Anti Narkoba

Senin, 27 Oktober 2025 - 14:50 WIB

Santunan Anak Yatim, Langkah Mulia FBR Ranjau Barat G.0361

Senin, 27 Oktober 2025 - 11:32 WIB

SPKT Polres Priok, Terima Pengaduan Anak-Anak Tersasar, Pamapta dan Unit PPA Langsung Respon Cepat Membantu

Senin, 27 Oktober 2025 - 09:02 WIB

Street Class Project Vol. 1: Belajar Budaya Pesisir di Pinggiran Jakarta Utara

Minggu, 26 Oktober 2025 - 18:13 WIB

Pemprov DKI dan Kejaksaan Agung Bersinergi Cegah serta Tangani Judi Online

Berita Terbaru

Berita Aktual

Santunan Anak Yatim, Langkah Mulia FBR Ranjau Barat G.0361

Senin, 27 Okt 2025 - 14:50 WIB