Jakarta, Suararealitas.co – Kolaborasi antara pemikiran akademik yang sistematis dan pengalaman praktis di lapangan akan menghasilkan rancangan undang-undang yang lebih realistis, filosofis, dan berkeadilan.
Pernyataan itu disampaikan Dekan Universitas Pancasila, Prof. Dr. Eddy Pratomo, S.H., M.A., dalam Seminar Nasional bertema “Membangun Kolaborasi Akademisi dan Praktisi untuk Sistem Perundang-undangan di Indonesia” yang menjadi bagian dari Konferensi Nasional ASIPPER 2025, di Jakarta, Kamis (23/10).
Prof. Eddy menegaskan, membangun sinergi antara dunia akademik dan praktisi hukum merupakan langkah penting dalam memperkuat sistem perundang-undangan nasional agar benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, selama ini kerja sama antara akademisi dan praktisi masih terbatas, padahal keduanya memiliki kekuatan yang saling melengkapi. Akademisi memahami dasar-dasar konseptual dan teoretis hukum, sedangkan praktisi memiliki pengalaman langsung dalam penerapan hukum di lapangan.
“Jika dua elemen ini disatukan dan dirangkul oleh DPR maupun pemerintah, maka hasil legislasi akan lebih realistis, filosofis, dan selaras dengan kepentingan publik,” ujarnya.

Lebih lanjut, Prof. Eddy menyoroti pentingnya partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation) dalam proses legislasi. Ia menilai, keterlibatan masyarakat dapat difasilitasi melalui kanal akademisi dan praktisi yang kredibel, sehingga penyusunan regulasi menjadi lebih transparan dan akuntabel.
“Setiap produk hukum harus berpijak pada nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 agar memiliki kekuatan moral dan yuridis yang kokoh,” tambahnya.
Ia juga menekankan peran penting kampus sebagai ruang temu antara pemikiran akademik dan praktik hukum. Melalui forum seperti ASIPPER, universitas dapat menjadi jembatan yang menghubungkan teori, penelitian, dan kebijakan nyata di lapangan.
“Harapan kami, seminar ini dapat melahirkan rekomendasi kebijakan konkret bagi DPR dan pemerintah untuk memperbaiki tata kelola legislasi nasional, terutama dalam aspek transparansi dan efisiensi,” tutur Prof. Eddy.
Penyelenggaraan Konferensi Nasional ASIPPER 2025 menjadi momentum penting dalam membangun kolaborasi lintas sektor antara akademisi, praktisi, dan pembuat kebijakan. Sinergi tersebut diharapkan menjadi fondasi menuju sistem hukum Indonesia yang adil, partisipatif, dan berpijak pada nilai-nilai Pancasila.




































