Ditjen AHU Dorong Koperasi Desa Merah Putih Naik Kelas Lewat Pendaftaran Merek Kolektif

- Jurnalis

Selasa, 14 Oktober 2025 - 18:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Suararealitas.co — Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) berpartisipasi aktif dalam Seminar Nasional Merek Kolektif bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang digelar di Graha Pengayoman, Jakarta (14/10/2025).

Kegiatan ini menjadi momentum strategis untuk memperkuat nilai dan pelindungan hukum produk Koperasi Merah Putih melalui sistem Kekayaan Intelektual (KI), khususnya pendaftaran merek kolektif.

Seminar yang dihadiri berbagai pemangku kepentingan dari unsur pemerintah, koperasi, dan akademisi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah mempercepat penguatan ekonomi rakyat berbasis hukum dan inovasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sambutannya, Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, menegaskan pentingnya perlindungan hukum terhadap produk Koperasi Merah Putih agar mampu bersaing di pasar nasional dan global.

“Pelindungan dan peningkatan nilai produk Koperasi Merah Putih melalui pendaftaran Kekayaan Intelektual adalah keniscayaan. Ini bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban kita bersama untuk memastikan produk lokal menjadi tuan rumah di negeri sendiri,” tegas Supratman.

Menurutnya, merek kolektif menjadi skema perlindungan yang paling relevan bagi koperasi, karena merepresentasikan identitas bersama sekaligus menjamin kualitas produk. Melalui sertifikat merek kolektif, produk koperasi memperoleh nilai tambah yang diakui secara hukum dan memiliki daya saing yang lebih tinggi di pasar domestik maupun ekspor.

Baca Juga :  Logo dan Maskot HPN 2025 Resmi Diluncurkan

Lebih jauh, Menteri Supratman menjelaskan bahwa perlindungan KI tidak hanya memberikan jaminan hukum, tetapi juga membuka akses pembiayaan bagi pelaku koperasi dan UMKM.

Ia menyebut sejumlah regulasi baru yang kini memfasilitasi pemanfaatan KI sebagai agunan pembiayaan, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan UU Ekonomi Kreatif, POJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan bagi UMKM, serta Peraturan Menteri Ekonomi Kreatif Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penilai Kekayaan Intelektual.

“Sertifikat merek kolektif kini bukan hanya pelindung hukum, tetapi juga jaminan pembiayaan yang dapat membuka akses permodalan bagi koperasi,” ujar Supratman.

Sebagai bentuk komitmen nyata, Kemenkumham juga menerbitkan Surat Edaran Menteri Hukum Nomor M.HH-AH.10.02-142 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Kemudahan Pendaftaran Merek Kolektif bagi Produk Barang/Jasa dari Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Melalui kebijakan tersebut, koperasi diberikan kemudahan administrasi dan tarif khusus sebesar Rp500.000 untuk pendaftaran merek kolektif, sehingga semakin banyak koperasi desa yang dapat memperoleh pelindungan hukum atas produknya.

Kehadiran Ditjen AHU dalam kegiatan ini juga mempertegas sinergi lintas unit di lingkungan Kemenkumham dalam mendukung kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan penguatan Koperasi Desa Merah Putih sebagai fondasi ekonomi nasional.

Baca Juga :  Pemprov DKI-Sulteng Jajaki Peluang Kerja Sama Teknologi dan BUMD

Sebelumnya, Ditjen AHU telah memfasilitasi proses pendaftaran badan hukum Koperasi Desa Merah Putih yang diresmikan pada 21 Juli 2025, sebagai dasar legalitas bagi koperasi desa untuk beroperasi secara transparan dan akuntabel.

Kini, kolaborasi antara Ditjen AHU dan Ditjen Kekayaan Intelektual (DJKI) diperluas untuk mempercepat pendaftaran merek kolektif bagi seluruh koperasi di bawah payung Koperasi Merah Putih.

Langkah ini diharapkan dapat memastikan seluruh produk koperasi memiliki perlindungan hukum yang memadai, nilai ekonomi yang meningkat, serta kepercayaan pasar yang lebih kuat.

“Dengan merek kolektif, koperasi tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga naik kelas. Mari kita jadikan kekayaan intelektual sebagai motor penggerak untuk mewujudkan ekosistem industri pangan dan produk rakyat yang tangguh dan berdaya saing,” pungkas Menteri Hukum dan HAM.

Melalui inisiatif ini, Kemenkumham meneguhkan komitmen menjadikan perlindungan Kekayaan Intelektual bukan sekadar instrumen hukum, tetapi juga gerakan nasional pemberdayaan ekonomi rakyat yang berlandaskan inovasi, kolaborasi, dan kemandirian desa.

Berita Terkait

Gerakan Tobacco Control Leadership with Young Leaders Tegaskan Komitmen Generasi Muda Menuju Indonesia Bebas Tembakau
Semarak HUT ke-393 Kabupaten Tangerang, PERUMDAM TKR Berikan Kontribusi Nyata Lewat Program SL Gratis
Bupati Dampingi Hanif Faisol Nurofiq Meninjau Lokasi Waste To Energy di TPA Jatiwaringin
CHED ITB Ahmad Dahlan Soroti “Purbaya Effect” dan Lemahnya Disinsentif Fiskal Pengendalian Rokok
Bupati Meninjau Proses Perbaikan Jalan Kurang Lebih 500 Meter
Gedung Revitalisasi SDN Buaran Mangga IV Kecamatan Pakuhaji Diresmikan Bupati
Aliansi Banten Birokrasi Gelar Aksi di PLTU Suralaya, Soroti Dugaan Korupsi dan Diskriminasi Tenaga Lokal
Brigadir Renita Rismayanti, Polwan Polri Raih Penghargaan Dunia — “UN Woman Police Officer of The Year 2023

Berita Terkait

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 21:44 WIB

Gerakan Tobacco Control Leadership with Young Leaders Tegaskan Komitmen Generasi Muda Menuju Indonesia Bebas Tembakau

Jumat, 24 Oktober 2025 - 21:59 WIB

Semarak HUT ke-393 Kabupaten Tangerang, PERUMDAM TKR Berikan Kontribusi Nyata Lewat Program SL Gratis

Jumat, 24 Oktober 2025 - 21:32 WIB

Bupati Dampingi Hanif Faisol Nurofiq Meninjau Lokasi Waste To Energy di TPA Jatiwaringin

Jumat, 24 Oktober 2025 - 16:43 WIB

CHED ITB Ahmad Dahlan Soroti “Purbaya Effect” dan Lemahnya Disinsentif Fiskal Pengendalian Rokok

Kamis, 23 Oktober 2025 - 21:38 WIB

Bupati Meninjau Proses Perbaikan Jalan Kurang Lebih 500 Meter

Berita Terbaru