Polres Metro Jakarta Utara Berhasil Ungkap Kasus Penusukan Bermotif Asmara di Cilincing, Pelaku Ditangkap di Bengkulu

- Jurnalis

Minggu, 21 September 2025 - 20:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Utara – Suararealitas.co || Polres Metro Jakarta Utara menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus penusukan yang menewaskan seorang pria di wilayah Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara. Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz didampingi Wakapolres AKBP James H. Hutajulu menyampaikan keterangan resmi pada Jumat (19/9/2025).

‎Peristiwa penusukan tersebut terjadi pada Kamis, 28 Agustus 2025 sekitar pukul 14.34 WIB di Jalan Kalibaru Timur RT 007/002, Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara. Korban diketahui bernama Muhammad Yusuf alias Aco, yang saat kejadian tengah berada di rumah kontrakan bersama saksi.

‎Menurut Kapolres, kasus ini dipicu oleh masalah asmara. Pelaku diketahui merupakan mantan kekasih dari pacar korban. Cemburu dan sakit hati, pelaku kemudian mendatangi korban setelah menerima pesan singkat yang memicu emosinya. Terjadilah cekcok antara korban dan pelaku hingga berujung penusukan. Korban mengalami luka serius di bagian punggung kiri dan akhirnya meninggal dunia.

‎“Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri bersama temannya. Tim gabungan Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara, Unit Reskrim Polsek Cilincing, dan Polda Bengkulu kemudian bergerak melakukan pengejaran. Pada Rabu, 17 September 2025, pelaku berhasil ditangkap di wilayah Bengkulu,” jelas Kombes Pol Erick Frendriz.

Baca Juga :  Ini Kata Brigjen Pol (Purn) Suwardi Forum Bersama Salurkan 1000 Santunan

Pelaku diketahui bernama AAS (36), warga Kalibaru, Cilincing. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sebilah pisau badik, pakaian yang digunakan saat kejadian, satu unit handphone, serta rekaman CCTV.

‎Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres menegaskan, kasus ini menjadi perhatian publik karena sempat viral di media sosial.

“Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk tindak pidana, terutama yang meresahkan masyarakat. Kasus ini sudah kami tangani secara profesional,” pungkasnya.

Berita Terkait

Pemprov DKI dan Kejaksaan Agung Bersinergi Cegah serta Tangani Judi Online
Taman Palem Mall Berubah Jadi Lautan Musik! Rocktober ‘Guitar Space’ Sukses Hebohkan Jakarta Barat
Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan dalam Rangka Jaga Jakarta, Jamin Kamtibmas Aman 
Kasatbinmas Polres Priok Hadiri Acara Hari Santri 2025 dan Pelantikan Pengurus MWC NU se-Jakarta Utara
Gubernur Pramono Apresiasi Jakarta Running Festival
Gubernur DKI Buka Jakarta Economic Forum 2025
Serda Sugeng Riyadi Babinsa Desa Sukamanah, Hadiri Mediasi Warga
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Amankan Akses Pariwisata Kepulauan Seribu di Dermaga Kali Adem Muara Angke

Berita Terkait

Minggu, 26 Oktober 2025 - 18:13 WIB

Pemprov DKI dan Kejaksaan Agung Bersinergi Cegah serta Tangani Judi Online

Minggu, 26 Oktober 2025 - 17:02 WIB

Taman Palem Mall Berubah Jadi Lautan Musik! Rocktober ‘Guitar Space’ Sukses Hebohkan Jakarta Barat

Minggu, 26 Oktober 2025 - 12:58 WIB

Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan dalam Rangka Jaga Jakarta, Jamin Kamtibmas Aman 

Minggu, 26 Oktober 2025 - 11:09 WIB

Kasatbinmas Polres Priok Hadiri Acara Hari Santri 2025 dan Pelantikan Pengurus MWC NU se-Jakarta Utara

Minggu, 26 Oktober 2025 - 10:38 WIB

Gubernur DKI Buka Jakarta Economic Forum 2025

Berita Terbaru