JAKARTA, 30 September 2025, Suararealitas.co – Kuasa Hukum AB, Dominggus Tobu Shanitan, S.H., menyatakan akan menempuh jalur hukum terhadap Direktur PT. Bin Thalib Berkah Abadi, Nofalia, terkait dugaan wanprestasi dalam kerja sama investasi pengadaan food tray (baki makan) untuk program Makan Gratis Bergizi pemerintah.
Dominggus menjelaskan, kliennya telah melakukan investasi kepada PT. Bin Thalib Berkah Abadi yang dipimpin Nofalia sebagai Direktur dan Melinda Dee sebagai Wakil Direktur. Kerja sama dimulai pada 14 September 2024 dan dituangkan dalam 12 perjanjian tertulis. Sebagian perjanjian ditandatangani dengan Nofalia, sementara sebagian lainnya dengan Melinda Dee yang juga menjabat di PT. Repindo Jagad Raya.
“Dalam perjanjian disepakati pengembalian modal investasi dan pembagian hasil selambat-lambatnya 45 hari sejak penandatanganan. Sebagai jaminan, telah diberikan cek kepada klien kami. Namun sampai sekarang kewajiban itu belum dipenuhi,” ujar Dominggus, Senin (29/9/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dominggus menuturkan, sebelumnya kliennya pernah berinvestasi sebesar Rp1,375 miliar dengan Nofalia. Kerja sama pertama berjalan lancar dan pengembalian modal dilakukan sesuai kesepakatan.
Namun, pada 21 Oktober 2024, dengan melihat rekam jejak yang positif, AB kembali berinvestasi sebesar Rp8,25 miliar untuk pengadaan food tray berbahan stainless steel dengan sistem bagi hasil. Dalam perjanjian, pengembalian modal dan hasil usaha disepakati paling lambat pada 30 November 2024.
“Hingga melewati jatuh tempo, kewajiban itu belum juga dilaksanakan oleh pihak Nofalia. Kami sudah melayangkan dua kali somasi sebagai upaya penyelesaian kekeluargaan, namun tidak diindahkan. Karena itu, klien kami berencana menempuh jalur hukum sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Dominggus dari Kantor Hukum Domitobu, DPP GRIB Jaya, Kedoya Selatan, Jakarta Barat.
Sementara itu, DW, pihak yang mendampingi AB, mengaku sudah mencoba menemui Nofalia untuk meminta pengembalian dana secara kekeluargaan, namun gagal.
“Alasannya selalu menunggu pembayaran dari BGN (Badan Gizi Nasional). Tapi setelah kami cek, BGN mengatakan tidak ada urusan dengan mereka. Pembayaran langsung ke Bu Nova,” ungkap DW.
Senada, korban lain berinisial SF juga menuturkan bahwa dirinya pernah menghubungi pihak BGN, dan pihak tersebut memastikan pembayaran sudah dilakukan.
Kasus ini kini tengah dipersiapkan untuk dilaporkan secara hukum demi mendapatkan kepastian dan perlindungan bagi investor.
(tim/red)




































