Gawat! Jagakarsa Darurat Pil Koplo, Kuat Dugaan Adanya Keterlibatan Oknum Berseragam Aktif

- Jurnalis

Rabu, 3 September 2025 - 17:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POTRET: carut marut peredaran pil koplo di Jagakarsa yang berkedok toko kosmetik. (Foto: suararealitas.co/Ruhan).

POTRET: carut marut peredaran pil koplo di Jagakarsa yang berkedok toko kosmetik. (Foto: suararealitas.co/Ruhan).

JAKARTA, suararealitas.co – Bahaya pil koplo menghantui wilayah hukum Jagakarsa. Pasalnya, di setiap sudut dengan mudah di dapati toko kosmetik yang dengan leluasa mengedarkan pil koplo tanpa mengantongi legalitas izin edar.

Dari penelusuran wartawan, terlihat salah satu toko yang berkedok berjualan kosmetik di Jln. Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, terpantau dengan bebas menjual Pil Koplo kepada semua kalangan.

Bahkan yang lebih mengerikan diakui pemilik toko bahwa dirinya berani berjualan obat terlarang tersebut sudah berkoordinasi dengan oknum anggota berseragam coklat aktif dari wilayah sekitar Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

“Untuk koordi itu biasa bos yang langsung antar. Saya disini kerja jaga toko saja bang. Biasanya kalo media dateng jatah nya Rp 10 ribu doang bang,” jelas penjaga toko kepada suararealitas.co, Jumat (29/8/2025).

Menanggapi hal tersebut, pemerhati kebijakan publik, Darsuli, SH menuturkan, seharusnya hal itu tidak boleh terjadi. Apalagi aparat kepolisian yang seharusnya memberantas malah di pelihara.

“Jika ditemukan adanya keterlibatan oknum aparat yang terlibat atau melindungi dalam peredaran obat keras, maka generasi kita diambang kehancuran,” ujarnya.

Darsuli menekankan, pentingnya Paminal-paminal Polda Metro Jaya untuk menelusuri kebenaran informasi yang beredar di masyarakat bahwa ada oknum polisi yang ikut melindungi para pengedar obat terlarang itu.

Baca Juga :  Bea Cukai Banten dan Kejaksaan Bersama-sama Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai 48,85 Miliar

Selain itu, BPOM RI dan Suku Dinas Kesehatan Jakarta Selatan wajib untuk melakukan sidak toko berkedok kosmetik yang menjual obat keras terbatas tanpa Nomor Izin Edar (NIE).

“Jika ditemukan lakukan tindakan tegas terhadap pengedar Karena jelas perbuatan itu melanggar hukum,” tegasnya.

Dia juga meminta aparat kepolisian untuk bisa mempersempit peredaran Pil Koplo. Mengingat obat keras terbatas ini banyak menyasar pelajar, atau mungkin peredaran obat keras tersebut diduga di jadikan lahan basah bagi oknum nakal.

Penulis : Ruhan

Berita Terkait

Kolaborasi Forkopimcam dan TNI–Polri Warnai Gerakan Bersih Lingkungan di Teluknaga
Dugaan Pengambilan Paksa Anak di Denpasar Viral, Ibu Muda Minta Keadilan
Konferensi Pers Kuasa Hukum William Ciam Klarifikasi Tuduhan di Media Sosial
Pria Ngaku Polisi Bawa Senjata Laras Panjang Resahkan Pedagang di Kalideres
3 Pelaku Pemerasan Mengaku Anggota Polri Diamankan Polsek Karawaci
Kasus Pencabulan Masuk Babak Baru, Pimpinan Ponpes Ditahan
Target Penjualan Tak Masuk Akal, Agency SPG Miras Diduga Abaikan THR dan BPJS
Polisi Tertidur Pulas: Mafia Migas Indramayu Melenggang Bebas Lakukan Aktifitas Ilegal

Berita Terkait

Sabtu, 28 Maret 2026 - 15:17 WIB

Kolaborasi Forkopimcam dan TNI–Polri Warnai Gerakan Bersih Lingkungan di Teluknaga

Kamis, 26 Maret 2026 - 19:51 WIB

Dugaan Pengambilan Paksa Anak di Denpasar Viral, Ibu Muda Minta Keadilan

Kamis, 26 Maret 2026 - 16:25 WIB

Konferensi Pers Kuasa Hukum William Ciam Klarifikasi Tuduhan di Media Sosial

Kamis, 26 Maret 2026 - 13:11 WIB

Pria Ngaku Polisi Bawa Senjata Laras Panjang Resahkan Pedagang di Kalideres

Rabu, 25 Maret 2026 - 07:44 WIB

3 Pelaku Pemerasan Mengaku Anggota Polri Diamankan Polsek Karawaci

Berita Terbaru