Gawat! Jagakarsa Darurat Pil Koplo, Kuat Dugaan Adanya Keterlibatan Oknum Berseragam Aktif

- Jurnalis

Rabu, 3 September 2025 - 17:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POTRET: carut marut peredaran pil koplo di Jagakarsa yang berkedok toko kosmetik. (Foto: suararealitas.co/Ruhan).

POTRET: carut marut peredaran pil koplo di Jagakarsa yang berkedok toko kosmetik. (Foto: suararealitas.co/Ruhan).

JAKARTA, suararealitas.co – Bahaya pil koplo menghantui wilayah hukum Jagakarsa. Pasalnya, di setiap sudut dengan mudah di dapati toko kosmetik yang dengan leluasa mengedarkan pil koplo tanpa mengantongi legalitas izin edar.

Dari penelusuran wartawan, terlihat salah satu toko yang berkedok berjualan kosmetik di Jln. Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, terpantau dengan bebas menjual Pil Koplo kepada semua kalangan.

Bahkan yang lebih mengerikan diakui pemilik toko bahwa dirinya berani berjualan obat terlarang tersebut sudah berkoordinasi dengan oknum anggota berseragam coklat aktif dari wilayah sekitar Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

“Untuk koordi itu biasa bos yang langsung antar. Saya disini kerja jaga toko saja bang. Biasanya kalo media dateng jatah nya Rp 10 ribu doang bang,” jelas penjaga toko kepada suararealitas.co, Jumat (29/8/2025).

Menanggapi hal tersebut, pemerhati kebijakan publik, Darsuli, SH menuturkan, seharusnya hal itu tidak boleh terjadi. Apalagi aparat kepolisian yang seharusnya memberantas malah di pelihara.

“Jika ditemukan adanya keterlibatan oknum aparat yang terlibat atau melindungi dalam peredaran obat keras, maka generasi kita diambang kehancuran,” ujarnya.

Darsuli menekankan, pentingnya Paminal-paminal Polda Metro Jaya untuk menelusuri kebenaran informasi yang beredar di masyarakat bahwa ada oknum polisi yang ikut melindungi para pengedar obat terlarang itu.

Baca Juga :  Mafia BBM Subsidi Pertalite di Pelabuhanratu Terbongkar, Modus Pakai Jerigen dan Surat Nelayan untuk Dijual ke Warung Eceran

Selain itu, BPOM RI dan Suku Dinas Kesehatan Jakarta Selatan wajib untuk melakukan sidak toko berkedok kosmetik yang menjual obat keras terbatas tanpa Nomor Izin Edar (NIE).

“Jika ditemukan lakukan tindakan tegas terhadap pengedar Karena jelas perbuatan itu melanggar hukum,” tegasnya.

Dia juga meminta aparat kepolisian untuk bisa mempersempit peredaran Pil Koplo. Mengingat obat keras terbatas ini banyak menyasar pelajar, atau mungkin peredaran obat keras tersebut diduga di jadikan lahan basah bagi oknum nakal.

Penulis : Ruhan

Berita Terkait

Peredaran Pil Koplo di Karawang, Jejak Mengarah ke Sosok Bernama Amir
Mintarsih Ajukan Peninjauan Kembali atas Putusan Rp140 Miliar, Soroti Kejanggalan Gugatan Internal Blue Bird
Percobaan Pembobolan Mobil di Area Puskesmas Sumberjaya Gagal, Pelaku Terekam CCTV
Jaringan Golden Triangle Terbongkar, Polda Jabar Sita Puluhan Kilogram Narkoba dan Senpi ‎
PB PMII Ambil Langkah Hukum terhadap Program Expose Uncensored Trans7
Polres Kebumen Tangkap Ayah Tiri Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur
Berkamuflase Konter Pulsa, Ternyata Menjual Obat Keras Golongan G
Satrekrim Polsek Pinang Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:29 WIB

Peredaran Pil Koplo di Karawang, Jejak Mengarah ke Sosok Bernama Amir

Senin, 20 Oktober 2025 - 15:13 WIB

Mintarsih Ajukan Peninjauan Kembali atas Putusan Rp140 Miliar, Soroti Kejanggalan Gugatan Internal Blue Bird

Jumat, 17 Oktober 2025 - 22:09 WIB

Percobaan Pembobolan Mobil di Area Puskesmas Sumberjaya Gagal, Pelaku Terekam CCTV

Kamis, 16 Oktober 2025 - 17:16 WIB

Jaringan Golden Triangle Terbongkar, Polda Jabar Sita Puluhan Kilogram Narkoba dan Senpi ‎

Rabu, 15 Oktober 2025 - 15:07 WIB

PB PMII Ambil Langkah Hukum terhadap Program Expose Uncensored Trans7

Berita Terbaru