JAKARTA, suararealitas.co – Kepala Bagian Tata Ruang dan Pembangunan, Ardan Solihin, menegaskan bahwa Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara, khususnya Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Tamhut), harus segera mengambil langkah konkret untuk mengatasi persoalan akses menuju taman yang terbengkalai.
Menurut Ardan, selama ini akses ke taman tersebut hanya melalui gang sempit milik warga.
Kondisi ini dinilai tidak layak, terutama untuk dilalui kendaraan roda empat, serta berpotensi mengganggu aktivitas warga sekitar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sudah seharusnya Pemda Utara, khususnya Dinas Tamhut, membeli lahan milik warga untuk dijadikan akses jalan masuk resmi ke taman. Jangan hanya mengandalkan lewat gang sempit, karena itu bukan solusi jangka panjang,” ujar Ardan, Senin (16/9/2025).
Ia menambahkan, keberadaan taman seharusnya dapat dimanfaatkan masyarakat secara optimal sebagai ruang terbuka hijau dan sarana publik.
Namun tanpa akses jalan yang memadai, fungsi taman tidak akan berjalan maksimal.
“Kalau aksesnya sulit, masyarakat akan malas datang. Padahal anggaran pembangunan sudah digelontorkan. Sayang kalau taman dibiarkan terbengkalai hanya karena masalah akses jalan,” tegasnya.
Ardan berharap Pemda Utara segera melakukan koordinasi lintas dinas untuk mengkaji pembebasan lahan, sekaligus berdialog dengan pemilik tanah agar tercapai kesepakatan yang adil.
Dengan adanya akses jalan baru, taman tersebut diharapkan bisa kembali hidup dan menjadi ruang publik yang bermanfaat bagi warga.
Pantauan dilokasi, papan pelang milik Distamhut DKI Jakarta semula berkarat kini berubah menjadi baru dan terpantau lokasi pemancingan ikan di lahan tersebut masih ramai pengunjung.
Diberitakan sebelumnya, polemik pengelolaan lahan milik Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Jakarta yang berada di RT.02/RW.11, Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara, hingga kini belum menunjukkan titik terang.
Pasalnya, lahan yang semula diperuntukkan sebagai ruang terbuka hijau, kini dikomersilkan dengan beralih fungsi menjadi lokasi pemancingan ikan.
Tokoh Masyarakat RW.09 Sunter Jaya, Haji Sahroni sangat menyayangkan atas perubahan fungsi lahan tersebut yang seharusnya dimanfaatkan sebagai fasilitas publik yang dapat bermanfaat bagi masyarakat luas, melainkan bukan dijadikan area usaha pribadi.
“Jangan hanya bisa membeli aset tanah dengan APBD DKI, tapi fungsinya tidak sesuai dengan peruntukannya. Itu sama saja pemborosan duit rakyat,” ujar Sahroni saat dimintai keterangan suararealitas.co, Sabtu (13/9/2025).
“Kalau ada pengawasan dari instansi yang berwenang seperti Distamhut dijalankan dengan baik, tentu hal seperti ini tidak akan terjadi. Segera difungsikan sesuai peruntukan awal pembelian lahan tersebut,” tambah Sahroni.
Penulis : Kipray




































