Polres Metro Depok Disorot: Dugaan Pemerasan & Kekerasan Mencuat

- Jurnalis

Rabu, 20 Agustus 2025 - 18:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Depok, Suararealitas.co – Dugaan pelanggaran prosedur dan tindak kekerasan mencuat dalam penanganan kasus seorang wanita berinisial L, yang kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Depok.

Awalnya, L dilaporkan oleh seorang pria berinisial HS atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terkait pinjaman sebesar Rp1,05 miliar. Namun, dari jumlah tersebut, L disebut baru menerima uang tunai sebesar Rp600 juta dengan jaminan sertifikat tanah berupa Akta Jual Beli (AJB).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Laporan Polisi kemudian dibuat oleh HS di Polres Metro Depok dengan nomor: LP/B/1244/VI/2025/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya, tertanggal 27/6/2025.

Sejumlah kejanggalan muncul dalam proses penangkapan L. Berdasarkan informasi, dalam perjanjian antara L dan HS, L masih diberi tenggat waktu hingga 17/8/2025 untuk melunasi kewajibannya. Namun, laporan justru dibuat lebih awal pada 27/6/2025, yang langsung diikuti dengan penangkapan dan penahanan.

Lebih lanjut, penjemputan L disebut tidak dilakukan oleh aparat kepolisian dengan surat resmi, melainkan oleh pihak pelapor sendiri. Selain itu, penetapan status tersangka terhadap L dilakukan tanpa pemeriksaan menyeluruh terhadap saksi-saksi dari pihak pelapor.

Baca Juga :  Tim Buser Presisi Polres Metro Jakpus Ungkap Curanmor Pelajar, Terancam 7 Tahun Penjara

Saat ini, L dititipkan di tahanan wanita Polsek Bojonggede. Namun, selama masa penahanan, L dikabarkan menderita asma akut sehingga pihak Polsek Bojonggede sempat menyarankan agar dilakukan penangguhan penahanan. Sayangnya, hingga kini permohonan tersebut belum disetujui oleh Polres Metro Depok.

Dalam wawancara pada Rabu, 20/8/2025 L mengaku mengalami tindak kekerasan saat pemeriksaan oleh salah satu penyidik Polres Metro Depok berinisial AKA berpangkat Inspektur Polisi Dua (IPDA).

“Ketika di-BAP, saya dipukul pada bagian kepala sebanyak tiga kali,” ungkap L.

Lebih lanjut, L menuturkan adanya dugaan praktik pemerasan dalam kasusnya. Menurutnya, pihak pelapor meminta mediasi melalui restorative justice dengan syarat ganti rugi sebesar Rp2,5 miliar atau penyerahan sertifikat AJB, padahal nilai utang dalam perjanjian hanya Rp1,05 miliar dengan realisasi uang tunai Rp600 juta.

Baca Juga :  Waspada! Pintu Air Pasar Ikan Naik Siaga Dua, 9 Wilayah Jakarta Berpotensi Terdampak Banjir

“Saya merasa diperas dan ditekan. Nilai yang diminta tidak masuk akal, jauh melebihi kewajiban saya sebenarnya. Saya seperti dijebak untuk kehilangan hak atas tanah yang menjadi jaminan. Kalau saya tidak menyetujui, saya diancam kasus ini akan terus dinaikkan dan saya tetap ditahan,” sambungnya.

Dari pihak pelapor, HS disebut menuntut ganti rugi lebih besar karena mengaku telah mengeluarkan banyak biaya, termasuk “membagi-bagikan uang” kepada oknum anggota Polres agar kasus ini segera diproses.

Bahkan, muncul dugaan lain bahwa seorang oknum Kanit Harta Benda (Harda) Polres Metro Depok berinisial R meminta uang sebesar Rp500 juta kepada seorang pengacara berinisial D, dengan janji kasus ini akan selesai.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Metro Depok belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran prosedur, tindak kekerasan, maupun praktik suap yang menyeret sejumlah oknumnya.

Berita Terkait

Pemprov DKI dan Kejaksaan Agung Bersinergi Cegah serta Tangani Judi Online
Taman Palem Mall Berubah Jadi Lautan Musik! Rocktober ‘Guitar Space’ Sukses Hebohkan Jakarta Barat
Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan dalam Rangka Jaga Jakarta, Jamin Kamtibmas Aman 
Kasatbinmas Polres Priok Hadiri Acara Hari Santri 2025 dan Pelantikan Pengurus MWC NU se-Jakarta Utara
Gubernur Pramono Apresiasi Jakarta Running Festival
Gubernur DKI Buka Jakarta Economic Forum 2025
Serda Sugeng Riyadi Babinsa Desa Sukamanah, Hadiri Mediasi Warga
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Amankan Akses Pariwisata Kepulauan Seribu di Dermaga Kali Adem Muara Angke

Berita Terkait

Minggu, 26 Oktober 2025 - 18:13 WIB

Pemprov DKI dan Kejaksaan Agung Bersinergi Cegah serta Tangani Judi Online

Minggu, 26 Oktober 2025 - 17:02 WIB

Taman Palem Mall Berubah Jadi Lautan Musik! Rocktober ‘Guitar Space’ Sukses Hebohkan Jakarta Barat

Minggu, 26 Oktober 2025 - 12:58 WIB

Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan dalam Rangka Jaga Jakarta, Jamin Kamtibmas Aman 

Minggu, 26 Oktober 2025 - 11:09 WIB

Kasatbinmas Polres Priok Hadiri Acara Hari Santri 2025 dan Pelantikan Pengurus MWC NU se-Jakarta Utara

Minggu, 26 Oktober 2025 - 10:38 WIB

Gubernur DKI Buka Jakarta Economic Forum 2025

Berita Terbaru