Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Iklan
Iklan

Pasang Iklan Hubungi Admin

Baca berita tanpa iklan. Gabung Suara Realitas

Suara Realitas Official AppGRATIS • Berita terkini Install
Gabung Suara Realitas Masuk
S+
Breaking News
Pasang iklan di sini

Jangkau pembaca Suara Realitas. Hubungi admin untuk tarif dan ketentuan iklan.

Bagikan:fXWTKuasa Hukum YBTA Ungkap Pelanggaran Hukum di Kasus HighScope RancamayaKomentar: 0

Kuasa Hukum YBTA Ungkap Pelanggaran Hukum di Kasus HighScope Rancamaya

Suara Realitas, 14 Agustus 2025, 16:59 WIB · 2 menit bacaBaca di App
Huruf
Foto: Dokumentasi Suara Realitas

Jakarta, Suararealitas.co – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan sengketa kepemilikan dan pengelolaan Sekolah HighScope Rancamaya, Bogor, Jawa Barat, Kamis (14/8). Perkara ini memicu perhatian publik.

Kuasa Hukum Yayasan Bina Tunas Abadi (YBTA), Chandra Goba, menegaskan sidang hari ini memeriksa saksi kata dan ahli, termasuk saksi Ali Brata. Fokusnya pada pembatalan perjanjian, wanprestasi, dan dugaan perbuatan melawan hukum.

Menurut Chandra, pihak lawan dituding mengambil alih sekolah secara paksa tanpa kewenangan sah. Padahal, perjanjian pengelolaan tidak memiliki dasar legalitas kuat sejak awal. Hal itu memperkuat klaim pelanggaran hukum.

Baca Juga :  PT. Federal International Finance (FIF GROUP) Dilaporkan di Polrestabes Medan Oleh Debiturnya Atas Dugaan Pemalsuan

Chandra mengungkap, mediasi telah dilakukan berulang kali sebelum persidangan. Bahkan, dalam rapat manajemen, disepakati sekolah harus dikembalikan kepada YBTA. Namun, pihak lawan menolak menyerahkan pengelolaan.

Pihak YBTA berharap media turut meminta klarifikasi kepada lawan mengenai alasan menolak pengembalian sekolah. Hingga kini, tidak ada penjelasan resmi yang mereka terima.

Saksi ahli perdata yang dihadirkan YBTA dinilai memberikan keterangan jelas dan menguntungkan. Ia menegaskan adanya pelanggaran hukum yang nyata, termasuk bukti pengabaian perjanjian resmi.

Chandra menilai peluang kemenangan pihaknya mencapai 90 persen berdasarkan bukti, saksi, dan keterangan ahli yang telah diajukan. Meski demikian, putusan tetap menjadi kewenangan majelis hakim.

Baca Juga :  Dugaan Intimidasi di Rumah Doa GKPI Rajeg, Laporan Resmi Masuk Polresta Tangerang

Upaya damai sebenarnya pernah diusulkan tim kuasa hukum. Namun, prinsipal pihak lawan disebut menolak opsi penyelesaian kekeluargaan. Proses persidangan pun berlanjut hingga tahap akhir pemeriksaan saksi.

Dalam perkara ini, YBTA bersikukuh bahwa izin resmi pengelolaan sekolah tidak dimiliki pihak lawan. Mereka menilai tindakan tersebut sebagai perbuatan melawan hukum yang harus dihentikan.

Sidang ini menjadi sorotan publik karena menyangkut masa depan ratusan siswa di kawasan Bogor. Putusan hakim diharapkan memberi kepastian hukum dan menjaga integritas lembaga pendidikan.

Lihat Hukum & Kriminal Selengkapnya→
Memuat berita berikutnya…
Artikel Terkait Hukum & Kriminal
Berita AktualKanal lain
NasionalKanal lain