Kuasa Hukum YBTA Ungkap Pelanggaran Hukum di Kasus HighScope Rancamaya

- Jurnalis

Kamis, 14 Agustus 2025 - 16:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Suararealitas.co – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan sengketa kepemilikan dan pengelolaan Sekolah HighScope Rancamaya, Bogor, Jawa Barat, Kamis (14/8). Perkara ini memicu perhatian publik.

Kuasa Hukum Yayasan Bina Tunas Abadi (YBTA), Chandra Goba, menegaskan sidang hari ini memeriksa saksi kata dan ahli, termasuk saksi Ali Brata. Fokusnya pada pembatalan perjanjian, wanprestasi, dan dugaan perbuatan melawan hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Chandra, pihak lawan dituding mengambil alih sekolah secara paksa tanpa kewenangan sah. Padahal, perjanjian pengelolaan tidak memiliki dasar legalitas kuat sejak awal. Hal itu memperkuat klaim pelanggaran hukum.

Baca Juga :  Gawat! Grogol Petamburan Jakbar Darurat Pil Koplo, Kuat Dugaan Adanya Keterlibatan Oknum Berseragam Aktif

Chandra mengungkap, mediasi telah dilakukan berulang kali sebelum persidangan. Bahkan, dalam rapat manajemen, disepakati sekolah harus dikembalikan kepada YBTA. Namun, pihak lawan menolak menyerahkan pengelolaan.

Pihak YBTA berharap media turut meminta klarifikasi kepada lawan mengenai alasan menolak pengembalian sekolah. Hingga kini, tidak ada penjelasan resmi yang mereka terima.

Saksi ahli perdata yang dihadirkan YBTA dinilai memberikan keterangan jelas dan menguntungkan. Ia menegaskan adanya pelanggaran hukum yang nyata, termasuk bukti pengabaian perjanjian resmi.

Chandra menilai peluang kemenangan pihaknya mencapai 90 persen berdasarkan bukti, saksi, dan keterangan ahli yang telah diajukan. Meski demikian, putusan tetap menjadi kewenangan majelis hakim.

Baca Juga :  Satres Narkoba Polres Jakarta Pusat Musnahkan Barang Bukti Hasil Pengungkapan Bulan Mei

Upaya damai sebenarnya pernah diusulkan tim kuasa hukum. Namun, prinsipal pihak lawan disebut menolak opsi penyelesaian kekeluargaan. Proses persidangan pun berlanjut hingga tahap akhir pemeriksaan saksi.

Dalam perkara ini, YBTA bersikukuh bahwa izin resmi pengelolaan sekolah tidak dimiliki pihak lawan. Mereka menilai tindakan tersebut sebagai perbuatan melawan hukum yang harus dihentikan.

Sidang ini menjadi sorotan publik karena menyangkut masa depan ratusan siswa di kawasan Bogor. Putusan hakim diharapkan memberi kepastian hukum dan menjaga integritas lembaga pendidikan.

Berita Terkait

Konten TikTok Bisa Berujung Pidana? Praktisi Hukum Rurih Jelaskan Batas Kritik dan Tuduhan
Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Jakarta Utara Dilaporkan ke Polisi, Kuasa Hukum Desak Penanganan Serius
‎Beli Cash 85 Juta, BPKB Mobil Tak Diberikan, Arizu Berkah Mobilindo Bohongi Konsumen? 
Dugaan Peredaran Narkotika di ITC Cempaka Mas Dilaporkan ke Polisi, Pakar Hukum Minta Penanganan Tegas
Terendus Dugaan Praktik Pengangsu Solar Subsidi di SPBU Bubakan Semarang, Aparat Didesak Bergerak
KPK Lanjutkan Penyidikan Dugaan Korupsi Bea Cukai, Dua Saksi Diperiksa di Gedung Merah Putih
Dari Ruangan Terkunci hingga Dugaan Bunker, Ini Kronologi Kasus 995 Senjata di Jaksel
Polres Jaksel Selidiki Asal-usul 995 Senjata, Narkoba, dan CD Porno yang Ditemukan di Sekolah

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 00:04 WIB

Konten TikTok Bisa Berujung Pidana? Praktisi Hukum Rurih Jelaskan Batas Kritik dan Tuduhan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:45 WIB

Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Jakarta Utara Dilaporkan ke Polisi, Kuasa Hukum Desak Penanganan Serius

Minggu, 9 Agustus 2026 - 14:58 WIB

‎Beli Cash 85 Juta, BPKB Mobil Tak Diberikan, Arizu Berkah Mobilindo Bohongi Konsumen? 

Jumat, 7 Agustus 2026 - 19:27 WIB

Dugaan Peredaran Narkotika di ITC Cempaka Mas Dilaporkan ke Polisi, Pakar Hukum Minta Penanganan Tegas

Jumat, 7 Agustus 2026 - 17:56 WIB

Terendus Dugaan Praktik Pengangsu Solar Subsidi di SPBU Bubakan Semarang, Aparat Didesak Bergerak

Berita Terbaru