Gugat UU Hak Cipta, KLaSIKA Perjuangkan Hak Ribuan Musisi Panggung Kecil

- Jurnalis

Jumat, 15 Agustus 2025 - 11:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Suararealitas.co — Koalisi Pembela Insan Musik Indonesia (KLaSIKA) resmi menyerahkan berkas kesimpulan sidang perkara Nomor 37/PUU-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (15/8/2025). Gugatan ini menguji materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, khususnya Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 113 ayat (2), yang dinilai membatasi kebebasan berkarya musisi di Indonesia.

Gugatan tersebut diajukan atas nama enam insan musik, termasuk kelompok T’Koos Band, yang sehari-hari menghidupi diri dari panggung hiburan di kafe, restoran, dan ruang publik lainnya. Para pemohon menuntut penafsiran yang lebih adil terhadap ketentuan izin penggunaan lagu populer, agar tidak menimbulkan ketakutan dan pembatasan berlebihan bagi pelaku pertunjukan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa hukum KLaSIKA, David Surya, menegaskan perjuangan ini bukan hanya untuk artis terkenal, tetapi juga untuk ribuan musisi pekerja panggung yang kerap menerima honor minim.

“Banyak di antara mereka dibayar hanya Rp300 ribu per malam, berpindah dari satu kafe ke kafe lain untuk bertahan hidup. Mereka sering kali sudah membayar lisensi atau patuh pada prosedur, tapi masih berisiko dilarang tampil atau diminta royalti tambahan,” ujarnya.

Baca Juga :  Luar Biasa! Abdul Syukur Center Bersama PMI Kota Tangerang Sukses Gelar Aksi Sosial Donor Darah Yang Ke-16

David menilai, penafsiran sempit terhadap “izin” dalam Pasal 9 ayat (2) dan ancaman pidana dalam Pasal 113 ayat (2) dapat mengekang kebebasan berekspresi.

“Hak cipta memang melindungi pencipta, tapi harus diingat, ada fungsi sosial di dalamnya. Jangan hanya dilihat sebagai hak eksklusif ekonomi,” tegasnya.

Konsultan Kekayaan Intelektual, Marulam Juniasi Hutauruk, S.H., dalam keterangannya menggarisbawahi bahwa hak eksklusif pencipta tidak boleh dimaknai mutlak.

“Hak cipta harus mempertimbangkan keluhuran nilai budaya, fungsi sosial, dan ketersediaan yang cukup untuk masyarakat, seperti yang diajarkan John Locke,” jelasnya.

Sementara itu, pakar hukum Prof. Ahmad Ramli memperingatkan potensi munculnya gerakan anti-musik di ruang publik jika pembatasan terus diberlakukan secara ketat.

“Banyak karya yang tetap hidup justru karena dibawakan ulang. Kalau ini dibatasi terlalu keras, karya bisa cepat dilupakan,” ujarnya.

David menyebut, sidang kali ini menghadirkan suasana berbeda, Para hakim konstitusi dinilai terbuka, bahkan menyinggung pentingnya gotong royong dalam penerapan hak cipta agar tidak mematikan kreativitas.

Baca Juga :  BRI BO Jakarta Daan Mogot Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila, Tanamkan Semangat Nasionalisme dan Nilai Kebangsaan

Perwakilan T’Koos Band, Agoesta Marzal, menambahkan bahwa para musisi hanya ingin berkarya tanpa rasa khawatir.

“Larangan hanya perlu diberlakukan jika karya dibawakan secara merusak atau melecehkan. Kami ingin musik tetap hidup di ruang publik. Ini bukan hanya tentang kami, tapi juga hak masyarakat menikmati seni,” ujarnya.

Menjelang peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI, KLaSIKA berharap putusan MK kelak menjadi “kado kemerdekaan” bagi dunia musik Indonesia.

“Bebaskan musik dari rasa takut. Itu hadiah kemerdekaan yang sesungguhnya, bukan hanya untuk musisi, tapi juga penikmat seni di seluruh tanah air,” tutup David.

Perjuangan hukum ini dijalankan secara Swadaya dengan dukungan berbagai komunitas seni, akademisi, dan jaringan musisi di seluruh Indonesia. Putusan MK diharapkan menjadi tonggak baru dalam menyeimbangkan perlindungan hak pencipta dan hak publik untuk mengakses karya seni.

Berita Terkait

SPKT Polres Priok, Terima Pengaduan Anak-Anak Tersasar, Pamapta dan Unit PPA Langsung Respon Cepat Membantu
Street Class Project Vol. 1: Belajar Budaya Pesisir di Pinggiran Jakarta Utara
Gedung Pusat Kajian Islam Asia Tenggara Resmi Dibangun di Jakarta
Pemprov DKI dan Kejaksaan Agung Bersinergi Cegah serta Tangani Judi Online
Taman Palem Mall Berubah Jadi Lautan Musik! Rocktober ‘Guitar Space’ Sukses Hebohkan Jakarta Barat
Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan dalam Rangka Jaga Jakarta, Jamin Kamtibmas Aman 
Kasatbinmas Polres Priok Hadiri Acara Hari Santri 2025 dan Pelantikan Pengurus MWC NU se-Jakarta Utara
Gubernur Pramono Apresiasi Jakarta Running Festival

Berita Terkait

Senin, 27 Oktober 2025 - 11:32 WIB

SPKT Polres Priok, Terima Pengaduan Anak-Anak Tersasar, Pamapta dan Unit PPA Langsung Respon Cepat Membantu

Senin, 27 Oktober 2025 - 09:02 WIB

Street Class Project Vol. 1: Belajar Budaya Pesisir di Pinggiran Jakarta Utara

Senin, 27 Oktober 2025 - 08:57 WIB

Gedung Pusat Kajian Islam Asia Tenggara Resmi Dibangun di Jakarta

Minggu, 26 Oktober 2025 - 18:13 WIB

Pemprov DKI dan Kejaksaan Agung Bersinergi Cegah serta Tangani Judi Online

Minggu, 26 Oktober 2025 - 17:02 WIB

Taman Palem Mall Berubah Jadi Lautan Musik! Rocktober ‘Guitar Space’ Sukses Hebohkan Jakarta Barat

Berita Terbaru

Berita Aktual

Gedung Pusat Kajian Islam Asia Tenggara Resmi Dibangun di Jakarta

Senin, 27 Okt 2025 - 08:57 WIB