Kebijakan Baru PP 28/2025: KKP Pimpin Tahap Awal Perizinan Berbasis Risiko di Laut

- Jurnalis

Rabu, 9 Juli 2025 - 10:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,Suararealitas.co – Pemerintah telah resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 sebagai revisi dari PP Nomor 5 Tahun 2021 terkait penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. Regulasi baru ini membawa perubahan besar, khususnya dalam pengelolaan wilayah laut, pulau-pulau kecil, serta kolom perairan dan dasar laut.

Menurut Ahmad Aris, Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan (Ditjen PK), salah satu perubahan paling signifikan adalah pergeseran posisi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam proses perizinan. Jika sebelumnya KKP berada di akhir rangkaian perizinan untuk pemanfaatan pulau-pulau kecil, kini KKP menjadi instansi pertama yang memberikan rekomendasi sebelum proses izin lainnya dilakukan oleh kementerian/lembaga terkait.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Di PP 5 Tahun 2021, kewenangan KKP baru muncul setelah izin dasar seperti KKPRL, izin lingkungan, dan izin bangunan terbit. Hal ini menimbulkan ketidakpastian usaha. Namun di PP 28 Tahun 2025, KKP kini berada di posisi awal, sebagai penjaga keberlanjutan pemanfaatan pulau-pulau kecil,” ujar Aris dalam bincang bahari di Jakarta (9/7/2025).

Lebih lanjut, Aris menekankan bahwa KKP kini wajib memberikan rekomendasi awal terhadap seluruh rencana pemanfaatan pulau kecil terutama yang berluas di bawah 100 km² baik untuk penanaman modal asing, pariwisata, maupun konservasi. Hal ini dianggap sebagai bentuk penguatan arah kebijakan agar investasi tidak merusak ekosistem dan tetap menjaga keberlanjutan.

Baca Juga :  Dari New York, Polri Tegaskan Komitmen Indonesia Mengawal Perdamaian Dunia

Selain itu, PP 28 juga memperjelas proses perizinan di kawasan konservasi laut, yang masih memerlukan Surat Izin Pemanfaatan Kawasan Konservasi (SIUKK). Begitu juga dengan aktivitas perikanan dan pemanfaatan sumber daya laut seperti pasir laut, air laut, dan benda muatan tenggelam, yang kini memiliki alur perizinan yang lebih implementatif dan transparan.

Senada dengan hal tersebut, Didit Eko Prasetiyo, Plt. Direktur Pemanfaatan Kolom Perairan dan Dasar Laut, Ditjen Penataan Ruang Laut (Ditjen PRL), menegaskan bahwa Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) kini menjadi syarat dasar (prasyarat) dalam sistem perizinan berbasis risiko. KKPRL harus dimiliki oleh seluruh pelaku usaha yang memanfaatkan ruang laut baik di pesisir, perairan, maupun yurisdiksi ZEE.

“KKPRL ini tidak hanya soal kelayakan ruang secara tata ruang, tapi juga kelayakan pemanfaatan. Jangan sampai ada tumpang tindih, konflik sosial, atau kerusakan lingkungan. Karena itu, PP 28 memberi ruang bagi proses validasi yang lebih menyeluruh,” jelas Didit.

Baca Juga :  Sportivitas Menggema, BRI Kanca Tangerang Merdeka Gelar Pertandingan Tenis Meja BRILIAN SPORTARTCULAR 2025

Didit menjelaskan bahwa meski durasi penyelesaian KKPRL dalam PP 28 lebih panjang dibanding PP 5 yakni dari 20 hari menjadi 33 hingga 43 hari kalender hal ini dimaksudkan untuk memberikan proses yang lebih pasti dan menyeluruh. Termasuk di dalamnya terdapat tahapan pra-pendaftaran, perbaikan permohonan sebanyak dua kali, serta toleransi pembayaran PNBP hingga tiga kali tujuh hari.

“Cepat itu penting, tapi yang lebih penting adalah pasti dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Karena KKPRL itu menyangkut kepastian ruang dan penguasaan ruang di laut,” tegasnya.

Keduanya sepakat bahwa PP 28/2025 merupakan penyempurnaan regulasi yang membawa kepastian, transparansi, dan arah keberlanjutan dalam tata kelola ruang laut nasional. Peran awal KKP sebagai filter utama pemanfaatan ruang laut diharapkan bisa mendorong investasi berkelanjutan, sekaligus menjaga ekosistem dan kepentingan masyarakat pesisir.

Berita Terkait

Tangani Kekeringan, Satrad 401 Tanjung Kait Salurkan Bantuan Air Bersih ke Kronjo
Gubernur Serahkan Piala Gubernur Juara MTQ Tingkat Provinsi DKI
Pemeliharaan Kantor Kelurahan Warakas Berjalan Sesuai SOP, Pekerja Terapkan Standar Keselamatan Kerja
Rapat di Istana, Prabowo dan Pimpinan TNI Bahas Infrastruktur Desa hingga Bhakti Sosial Nasional
Prabowo Undang Peneliti BRIN Paparkan Riset Pangan, Energi, dan Inovasi Pendukung Program Prioritas
Dari Ruangan Terkunci hingga Dugaan Bunker, Ini Kronologi Kasus 995 Senjata di Jaksel
Patroli Cipta Kondisi Polres Pelabuhan Tanjung Priok Perkuat Keamanan Kawasan Pelabuhan, Situasi Berlangsung Aman dan Kondusif
Penataan Kawasan Kelurahan Papanggo Hadirkan Wajah Baru yang Lebih Asri dan Estetis

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 23:22 WIB

Tangani Kekeringan, Satrad 401 Tanjung Kait Salurkan Bantuan Air Bersih ke Kronjo

Kamis, 6 Agustus 2026 - 18:53 WIB

Gubernur Serahkan Piala Gubernur Juara MTQ Tingkat Provinsi DKI

Kamis, 6 Agustus 2026 - 18:34 WIB

Rapat di Istana, Prabowo dan Pimpinan TNI Bahas Infrastruktur Desa hingga Bhakti Sosial Nasional

Kamis, 6 Agustus 2026 - 18:12 WIB

Prabowo Undang Peneliti BRIN Paparkan Riset Pangan, Energi, dan Inovasi Pendukung Program Prioritas

Kamis, 6 Agustus 2026 - 17:25 WIB

Dari Ruangan Terkunci hingga Dugaan Bunker, Ini Kronologi Kasus 995 Senjata di Jaksel

Berita Terbaru