BEKASI, suararealitas.co – Mendapat informasi dan keterangan dari salah seorang narasumber, redaksi suararealitas.co mencoba untuk mendatangi dan menelusuri lokasi yang dimaksud yaitu wilayah Jl. Masjid VI Keluragan Jatiwaringin, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Rabu (23/7/2025).
Sesampainya di lokasi, suararealitas.co mencoba mengulik informasi dari penjaga toko yang mengaku bernama Asep, ia mengatakan, bahwa jika ia hanya bekerja, dan pemilik toko tersebut diketahui bernama Rizky Armani.
Nama Rizky Armani sendiri cukup nenjadi sorotan karena dikenal sebagai kartel pemilik beberapa toko obat keras juga pengendali Toko Obat Keras di wilayah Jatiwaringin, Pondok Gede dan lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Toko yang berkedok mejual peralatan kosmetik tersebut nyatanya menjual Obat Keras Terbatas dan Obat Keras Golongan G seperti Tramadol, Hexymer, Trihexphenidyl, Alprazolam, Riklona dan lain sebagainya.
Menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 02396/A/SK/VIII/1989, obat daftar G adalah obat keras yang penggunaannya harus dan diwajibkan menggunakan resep dokter.
Dalam hal ini, redaksi suararealitas.co akan menelusuri lebih dalam ke pihak Kelurahan, Kecamatan, serta Polsek tentang sosok Rizky Armani atas kepemilikan dan pengedaran obat obatan keras dari beberapa toko miliknya yang menjamur di wilayah Pondok Gede Jatiwaringin dan lain-lain.




































