Miris! Peredaran Obat Keras Semakin Terang-terangan Beroperasi di Tengah Pemukiman Penduduk Jatiwaringin

- Jurnalis

Rabu, 23 Juli 2025 - 12:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POTRET: penampakkan toko berkedok kosmetik yang menjajakan obat keras terbatas atau Pil Koplo tanpa nomor izin edar (NIE). (Foto: suararealitas.co).

POTRET: penampakkan toko berkedok kosmetik yang menjajakan obat keras terbatas atau Pil Koplo tanpa nomor izin edar (NIE). (Foto: suararealitas.co).

BEKASI, suararealitas.co – Mendapat informasi dan keterangan dari salah seorang narasumber, redaksi suararealitas.co mencoba untuk mendatangi dan menelusuri lokasi yang dimaksud yaitu wilayah Jl. Masjid VI Keluragan Jatiwaringin, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Rabu (23/7/2025).

Sesampainya di lokasi, suararealitas.co mencoba mengulik informasi dari penjaga toko yang mengaku bernama Asep, ia mengatakan, bahwa jika ia hanya bekerja, dan pemilik toko tersebut diketahui bernama Rizky Armani.

Baca Juga :  Waduh! Bekasi Kota Darurat Pil Koplo, Kuat Dugaan Adanya Keterlibatan Oknum Berseragam Aktif

Nama Rizky Armani sendiri cukup nenjadi sorotan karena dikenal sebagai kartel pemilik beberapa toko obat keras juga pengendali Toko Obat Keras di wilayah Jatiwaringin, Pondok Gede dan lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Toko yang berkedok mejual peralatan kosmetik tersebut nyatanya menjual Obat Keras Terbatas dan Obat Keras Golongan G seperti Tramadol, Hexymer, Trihexphenidyl, Alprazolam, Riklona dan lain sebagainya.

Menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 02396/A/SK/VIII/1989, obat daftar G adalah obat keras yang penggunaannya harus dan diwajibkan menggunakan resep dokter.

Baca Juga :  Wisata Lendir di Pasar Kemis Kebal Hukum, Ada Dugaan Cuan Mengalir ke Sejumlah Oknum

Dalam hal ini, redaksi suararealitas.co akan menelusuri lebih dalam ke pihak Kelurahan, Kecamatan, serta Polsek tentang sosok Rizky Armani atas kepemilikan dan pengedaran obat obatan keras dari beberapa toko miliknya yang menjamur di wilayah Pondok Gede Jatiwaringin dan lain-lain.

Berita Terkait

Kolaborasi Forkopimcam dan TNI–Polri Warnai Gerakan Bersih Lingkungan di Teluknaga
Dugaan Pengambilan Paksa Anak di Denpasar Viral, Ibu Muda Minta Keadilan
Konferensi Pers Kuasa Hukum William Ciam Klarifikasi Tuduhan di Media Sosial
Pria Ngaku Polisi Bawa Senjata Laras Panjang Resahkan Pedagang di Kalideres
3 Pelaku Pemerasan Mengaku Anggota Polri Diamankan Polsek Karawaci
Kasus Pencabulan Masuk Babak Baru, Pimpinan Ponpes Ditahan
Target Penjualan Tak Masuk Akal, Agency SPG Miras Diduga Abaikan THR dan BPJS
Polisi Tertidur Pulas: Mafia Migas Indramayu Melenggang Bebas Lakukan Aktifitas Ilegal

Berita Terkait

Sabtu, 28 Maret 2026 - 15:17 WIB

Kolaborasi Forkopimcam dan TNI–Polri Warnai Gerakan Bersih Lingkungan di Teluknaga

Kamis, 26 Maret 2026 - 19:51 WIB

Dugaan Pengambilan Paksa Anak di Denpasar Viral, Ibu Muda Minta Keadilan

Kamis, 26 Maret 2026 - 16:25 WIB

Konferensi Pers Kuasa Hukum William Ciam Klarifikasi Tuduhan di Media Sosial

Kamis, 26 Maret 2026 - 13:11 WIB

Pria Ngaku Polisi Bawa Senjata Laras Panjang Resahkan Pedagang di Kalideres

Rabu, 25 Maret 2026 - 07:44 WIB

3 Pelaku Pemerasan Mengaku Anggota Polri Diamankan Polsek Karawaci

Berita Terbaru

Lifestyle

Lebih dari Tradisi, Halalbihalal PWI Jaya Perkuat Soliditas

Senin, 30 Mar 2026 - 22:09 WIB

Ekonomi & Bisnis

1.700 Personel Amankan FIFA Series di GBK, Lalin Disiapkan Situasional

Senin, 30 Mar 2026 - 20:05 WIB