Kantor Satpol PP Kota Tangerang di Demo Puluhan Wartawan dan LSM

- Jurnalis

Jumat, 4 Juli 2025 - 13:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TERPANTAU: puluhan wartawan dan lembaga swadaya masyarakat berunjuk rasa di depan kantor Satpol PP Kota Tangerang, lantaran kinerja nya di pertanyakan dalam kasus pembangunan Tower BTS di Buaran Indah. (Foto: suararealitas.co/Dedi F).

TERPANTAU: puluhan wartawan dan lembaga swadaya masyarakat berunjuk rasa di depan kantor Satpol PP Kota Tangerang, lantaran kinerja nya di pertanyakan dalam kasus pembangunan Tower BTS di Buaran Indah. (Foto: suararealitas.co/Dedi F).

KOTA TANGERANG, suararealitas.co – Puluhan wartawan yang tergabung dalam Forum Wartawan Independent Indonesia (FWII), Asoisasi Kabar Online Indonesia (Akrindo), Persatuan Karya Wartawan Indonesia (PKWI) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Tangerang, Kamis (3/7/2025) pagi.

Tak hanya puluhan wartawan saja, ada juga beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) seperti Pemantauan Keadilan dan Negara (PKN), LSM BP2A2N, dan LSM GERAM ikut menyuarakan dalam aksi tersebut.

Tuntutan yang di gaungkan oleh para insan pers dan LSM tersebut diduga lantaran adanya pelepasan segel dan kembali nya aktivitas pengerjaan proyek pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) milik PT Gihon Telekomunikasi Indonesia yang berada diwilayah RT.004, RW.004, Kelurahan Buaran Indah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Banten.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diketahui, sebelumnya Satpol-PP Kota Tangerang telah melakukan penyegelan terhadap bangunan proyek menara BTS tersebut pada tanggal 2 Juni 2025 lalu.

Pemberhentian aktifitas sementara pengerjaan dan penyitaan alat tersebut dilakukan lantaran diduga pembangunan menara BTS milik PT Gihon Telekomunikasi Indonesia yang kedapatan belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari dinas terkait.

Meskipun demikian, para pekerja PT Gihon Telekomunikasi Indonesia seakan tak mengindahkan Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang dan masih nekad beroperasi melakukan aktivitas pengerjaan pembangunan proyek menara BTS tersebut.

Baca Juga :  PIK 2 Buatkan Sodetan Saluran Air, Kades Tanjung Pasir Ucapkan Terima Kasih

Kekecewaan para insan pers pun masih belum bisa terobati saat beberapa perwakilan berupaya menemui Kasat Pol-PP Kota Tangerang, namun amat disayangkan tidak ada ditempat.

Para insan pers dan LSM pun mengancam akan melakukan aksi kembali di Pemerintah Kota Tangerang hingga penegakan Perda Kota Tangerang benar-benar di tegakkan.

Dari peristiwa tersebut hingga pemberitaan ini ditayangkan Kasat Pol-PP Kota Tangerang Irman Puja Hendra masih belum bisa memberikan keterangan apapun kepada wartawan.

Menurut ketentuan Pasal 255 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja dibentuk untuk menegakkan Perda dan Perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat.

Berdasarkan ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja diketahui secara jelas kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja antara lain:

1. Melakukan tindakan penertiban nonyustisial terhadap warga masyarakat, aparatur, badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada.

2. Menindak warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

Baca Juga :  Polri Hadir Untuk Masyarakat Berikan Pelayanan dan Pengamanan Wisatawan ke Pulau Seribu

3. Melakukan tindakan penyelidikan terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang diduga melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada.

4. Melakukan tindakan administratif terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas perda dan atau perkada.

Kewenangan tersebut, jelas bahwa Satuan Polisi Pamong Praja dapat diumpamakan sebagai salah satu penjaga dalam penegakan suatu Perda dan Perkada.

Melihat kewenangan yang sangat besar dimiliki oleh Satuan Polisi Pamong Praja, tentu membuat institusi tersebut untuk berperan aktif keterlibatannya dalam proses pembentukan serta mengawal perjalanan Perda dan Perkada.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 255 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang menyebutkan bahwa salah satu tugas Satuan Polisi Pamong Praja yaitu melakukan tindakan penertiban nonyustisial, menindak bagi yang mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, penyelidikan terhadap pelanggaran perda dan atau perkada, dan tindakan administratif.

Kewenangan yang cukup besar tersebut semestinya dapat dimaksimalkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja.

Namun pada kenyataannya, masih terdapat tugas dan kewenangan sebagai penegak perda dan atau perkada terkesan belum dioptimalkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja.

Penulis : Dedi F

Berita Terkait

Jelang Munas X, LDII Jakarta Utara Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Daerah
Arus Balik Meningkat, Korlantas Terapkan One Way dari KM 132 hingga KM 70
Karang Taruna Sungai Bambu Gelar Kegiatan Berbagi Takjil Ramadhan 1447 H
DKM Miftahusalam bersama Pengurus RW 12 Peringati Nuzulul Qur’an dan santunan 
Kanwil Kamenag Provinsi Banten Jalankan Program Masjid Ramah Pemudik
Ramadhan, Moralitas Publik, dan Masa Depan Politik Umat
Bulan Ramadhan || Aceng Syamsul Hadie: Bulan Revolusi Moral Umat 
Hak Jawab dan Klarifikasi Soal Gudang di Limus Nunggal Cileungsi

Berita Terkait

Senin, 30 Maret 2026 - 23:34 WIB

Jelang Munas X, LDII Jakarta Utara Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Daerah

Jumat, 27 Maret 2026 - 22:51 WIB

Arus Balik Meningkat, Korlantas Terapkan One Way dari KM 132 hingga KM 70

Kamis, 19 Maret 2026 - 20:53 WIB

Karang Taruna Sungai Bambu Gelar Kegiatan Berbagi Takjil Ramadhan 1447 H

Minggu, 15 Maret 2026 - 21:47 WIB

DKM Miftahusalam bersama Pengurus RW 12 Peringati Nuzulul Qur’an dan santunan 

Kamis, 12 Maret 2026 - 15:35 WIB

Kanwil Kamenag Provinsi Banten Jalankan Program Masjid Ramah Pemudik

Berita Terbaru

Berita Aktual

KLARIFIKASI LAYANAN FARMASI DI IHC RS PEALBUHAN TJ Priok JAKARTA

Selasa, 14 Apr 2026 - 17:22 WIB