Diduga Bikin Sengsarakan Rakyat, Buya Fikri Bareno Desak Presiden Prabowo Batalkan Kebijakan Pemblokiran Rekening Tak Aktif

- Jurnalis

Selasa, 29 Juli 2025 - 20:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POTRET: Buya Fikri Bareno selaku Ketua Komisi Ekonomi DPP Partai Ummat yang mengkritisi soal kebijakan pemblokiran rekening tak aktif. (Foto: Istimewa).

POTRET: Buya Fikri Bareno selaku Ketua Komisi Ekonomi DPP Partai Ummat yang mengkritisi soal kebijakan pemblokiran rekening tak aktif. (Foto: Istimewa).

JAKARTA, suararealitas.co — Ketua Komisi Ekonomi DPP Partai Ummat, Buya Fikri Bareno, dengan tegas meminta Presiden Prabowo Subianto untuk segera membatalkan kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memerintahkan pemblokiran rekening bank yang tidak aktif selama 3 hingga 12 bulan.

Dalam pernyataan sikapnya, Buya Fikri menyebut, bahwa kebijakan tersebut sebagai langkah konyol, menyusahkan rakyat, serta melanggar hak asasi manusia.

“Bank itu kan tempat menyimpan uang. Kenapa harus dibekukan kalau tidak aktif selama 3 sampai 12 bulan? Ini kebijakan yang sangat merugikan masyarakat. Negara tidak boleh semena-mena membuat aturan yang menyengsarakan rakyat,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Buya Fikri juga menyoroti potensi dampak besar terhadap stabilitas sistem keuangan nasional.

Baca Juga :  Labuhkan Dukungan ke RIDO, Bang Japar: Warga Jakarta Harus Tetap Jadi Kreator Pembangunan

Selain itu, ia memperingatkan bahwa kebijakan semacam ini dapat memicu hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan, yang bisa mengarah pada rust money atau penarikan besar-besaran dana oleh masyarakat, hingga berujung pada krisis perbankan.

“Kalau rakyat tidak percaya lagi pada bank, akan terjadi penarikan dana besar-besaran. Ini sangat berbahaya dan bisa membuat ekonomi negara kolaps,” tambahnya.

Buya Fikri menekankan bahwa Presiden Prabowo harus bersikap tegas dan memberikan peringatan keras kepada PPATK atas kebijakan yang dinilainya sembrono dan membahayakan reputasi presiden di mata rakyat.

“Presiden harus memberi pelajaran kepada PPATK yang membuat kebijakan serampangan. Ini bisa membuat rakyat marah dan hilang kepercayaan kepada pemerintah,” imbuhnya.

Baca Juga :  Survey Membuktikan Empat Lembaga Lakukan Survei, Maesyal-Intan Teratas

Bahkan, ia juga menilai bahwa kebijakan PPATK bertentangan dengan semangat konstitusi dan nilai-nilai Pancasila, terutama sila kelima yang berbunyi “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”

“Tujuan kemerdekaan itu salah satunya adalah melindungi segenap tumpah darah Indonesia. Kebijakan ini jelas bertentangan dengan UUD 1945 dan anti Pancasila,” tegasnya.

Partai Ummat melalui Buya Fikri menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat sipil dan tokoh bangsa untuk turut mengawal isu ini agar tidak merugikan kepentingan rakyat dan menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Penulis : Kipray

Berita Terkait

Makam Serang Overkapasitas, Anggaran Rp585 Miliar Disorot
Waspadai Politik Oportunis, Aliah Sayuti Ajak Anak Muda Melek Politik
Indonesia–Australia Perkuat Kerja Sama Keamanan melalui MCM
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Terima Audiensi Bupati LIRA, Bahas Penolakan Wacana RUU Pilkada Tidak Langsung
Habiburokhman Soroti Hukum yang Diterapkan Terhadap Suami Korban Jambret di Sleman
Pimpinan DPRD Pastikan Tidak Ada Pembahasan Zonasi Prostitusi di Kota Tangerang
Rany Mauliani Cegah Bullying Lewat Penguatan TPPK di Sekolah
Anggota Komisi VIII DPR RI Minta Percepat Pencairan Dana Haji yang Sempat Tertahan

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 22:45 WIB

Makam Serang Overkapasitas, Anggaran Rp585 Miliar Disorot

Minggu, 8 Februari 2026 - 16:34 WIB

Waspadai Politik Oportunis, Aliah Sayuti Ajak Anak Muda Melek Politik

Kamis, 29 Januari 2026 - 06:52 WIB

Indonesia–Australia Perkuat Kerja Sama Keamanan melalui MCM

Selasa, 27 Januari 2026 - 12:46 WIB

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Terima Audiensi Bupati LIRA, Bahas Penolakan Wacana RUU Pilkada Tidak Langsung

Senin, 26 Januari 2026 - 13:52 WIB

Habiburokhman Soroti Hukum yang Diterapkan Terhadap Suami Korban Jambret di Sleman

Berita Terbaru