Pajak Disikat, Perbup Tak Terlihat ?

- Jurnalis

Selasa, 24 Juni 2025 - 18:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KABUPATEN TANGERANG, Suararealitas.co – Triliunan rupiah dipungut dari rakyat, tapi dasarnya kosong. Pemerintah Kabupaten Tangerang dinilai BPK telah memungut pajak dan retribusi tanpa dasar hukum yang sah.

Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 memang sudah disahkan, tapi hingga Mei 2025, Bupati belum menetapkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan teknis pelaksana.

Akibatnya, seluruh proses pemungutan oleh perangkat daerah dinilai berlangsung tanpa kepastian hukum. Dalam laporan resminya, BPK menyatakan, “Hal tersebut mengakibatkan ketidakpastian hukum atas tata cara pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi oleh Perangkat Daerah.”

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Masalah makin dalam ketika terungkap bahwa Pemkab Tangerang justru masih memakai Perda lama yang sudah tidak berlaku.

Baca Juga :  Kota Tangerang Jadi Tuan Rumah Kejurnas Panjat Tebing 2025

BPK menyebut dasar hukum yang dipakai adalah Perda Nomor 2 Tahun 2021, Perda Nomor 4 Tahun 2011, dan Perda Nomor 6 Tahun 2011—padahal seluruhnya gugur setelah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 diberlakukan.

Ironisnya, meski tanpa aturan teknis yang sah, pemungutan tetap berjalan. Realisasi pendapatan dari sektor pajak bahkan melampaui target: Rp3,61 triliun atau 107,73 persen dari target Rp3,35 triliun. Tapi keberhasilan itu kini dipertanyakan legalitasnya.

Lima jenis pajak besar mulai dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Reklame, PBB-P2, hingga Air Tanah dipungut tanpa Perbup.

Baca Juga :  Pengurus Besar Persatuan Golf Indonesia Resmikan dan Syukuran Kantor Baru di Jakarta Golf Club

BPK menegaskan bahwa semua ketentuan teknis dalam Perda, termasuk insentif, pengurangan, pembebasan, hingga sanksi administratif, belum bisa diberlakukan karena Perbup belum ditetapkan.

“BPK merekomendasikan Bupati Tangerang agar menetapkan ketentuan pelaksanaan pajak dan retribusi daerah melalui Peraturan Bupati sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2024,” demikian bunyi rekomendasi tegas dari lembaga audit negara itu.

Hingga kini, draft Perbup disebut masih dalam proses review di Bagian Hukum Sekda dan Kementerian Dalam Negeri. Namun audit sudah selesai, uang rakyat sudah dipungut, dan regulasinya masih sebatas “draf di meja.”

Berita Terkait

Pemprov DKI dan Kejaksaan Agung Bersinergi Cegah serta Tangani Judi Online
Taman Palem Mall Berubah Jadi Lautan Musik! Rocktober ‘Guitar Space’ Sukses Hebohkan Jakarta Barat
Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan dalam Rangka Jaga Jakarta, Jamin Kamtibmas Aman 
Kasatbinmas Polres Priok Hadiri Acara Hari Santri 2025 dan Pelantikan Pengurus MWC NU se-Jakarta Utara
Gubernur Pramono Apresiasi Jakarta Running Festival
Gubernur DKI Buka Jakarta Economic Forum 2025
Serda Sugeng Riyadi Babinsa Desa Sukamanah, Hadiri Mediasi Warga
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Amankan Akses Pariwisata Kepulauan Seribu di Dermaga Kali Adem Muara Angke

Berita Terkait

Minggu, 26 Oktober 2025 - 18:13 WIB

Pemprov DKI dan Kejaksaan Agung Bersinergi Cegah serta Tangani Judi Online

Minggu, 26 Oktober 2025 - 17:02 WIB

Taman Palem Mall Berubah Jadi Lautan Musik! Rocktober ‘Guitar Space’ Sukses Hebohkan Jakarta Barat

Minggu, 26 Oktober 2025 - 12:58 WIB

Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan dalam Rangka Jaga Jakarta, Jamin Kamtibmas Aman 

Minggu, 26 Oktober 2025 - 11:09 WIB

Kasatbinmas Polres Priok Hadiri Acara Hari Santri 2025 dan Pelantikan Pengurus MWC NU se-Jakarta Utara

Minggu, 26 Oktober 2025 - 10:38 WIB

Gubernur DKI Buka Jakarta Economic Forum 2025

Berita Terbaru