Nekad Beroperasi, Satpol PP Kota Tangerang Segel Tower BTS di Buaran Indah: Genset dan Takel Pekerja Disita

- Jurnalis

Kamis, 5 Juni 2025 - 17:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lantaran nekad beroperasi, Satpol PP Kota Tangerang saat menyegel kembali pembangunan menara BTS Buaran Indah yang berujung penyitaan genset dan takel para pekerja. (Foto: Ekslusif suararealitas.co/Dedi F).

Lantaran nekad beroperasi, Satpol PP Kota Tangerang saat menyegel kembali pembangunan menara BTS Buaran Indah yang berujung penyitaan genset dan takel para pekerja. (Foto: Ekslusif suararealitas.co/Dedi F).

KOTA TANGERANG, surarealitas.co – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang kembali melakukan pemberhentian aktifitas sementara pengerjaan proyek pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) milik PT Gihon Telekomunikasi Indonesia yang berada diwilayah RT 004, RW 004, Kelurahan Buaran Indah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Rabu (4/6/2025) siang.

Pemberhentian aktifitas sementara pengerjaan dan penyitaan alat ini dilakukan lantaran diduga pembangunan menara BTS tersebut kedapatan belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari dinas terkait.

Diketahui sebelumnya, Satpol PP Kota Tangerang telah melakukan penyegelan terhadap bangunan proyek menara BTS tersebut pada tanggal 2 Juni 2025 lalu.

Meskipun demikian, para pekerja PT Gihon Telekomunikasi Indonesia seakan tak mengindahkan Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang dan masih nekad beroperasi melakukan aktivitas pengerjaan pembangunan proyek menara BTS tersebut.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Jose mengungkapkan, bahwa pembangunan proyek BTS tersebut tak mengantongi izin PBG nya.

“Pembangunan proyek menara BTS ini memang belum ada PBG nya dan Berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2018 Pasal 45 setiap orang dilarang membangun kecuali mandapatkan izin dari Walikota Tangerang,” ungkap Jose dihadapan wartawan suararealitas.co.

Baca Juga :  SPMB Berdarah, Kepala Sekolah Bakal Bertumbangan ?

Jadi, Jose mengaku, aktifitas kegiatan proyek menara BTS ini terpaksa pihaknya lakukan pemberhentian sementara sampai izin PBGnya selesai di urus.

“Kami mohon maaf bukan tidak menghormati investor atau siapapun, setelah perizinan PBG nya selesai di urus, silahkan boleh dilanjutkan aktifitas pengerjaan pembangunan menara BTSnya,” tutupnya.

Penulis : DF

Editor : Za

Berita Terkait

Gegara Bau, Warga Sindang Sari Ngadu Ke Camat Pasar Kemis
Inspektorat Kota Tangerang Dituding Tidak Efektif dan Lemah dalam Mengevaluasi Kinerja Satpol PP
PWHI Pertanyakan Proyek Rehabilitasi Irigasi Cisadane
Duh!!! Surat Permohonan Informasi Tanah Berbulan-bulan Diduga Diabaikan Kantah Tangsel
Satpol PP Tangsel Razia Tiga Lokasi di Serpong
PWI Banten Tugaskan Ketua PWI Kota Tangsel Edy Riyadi Gelar Musyawarah Perihal Keanggotaan
PWI Banten Gelar Konsolidasi Anggota Pasca Berakhirnya Dualisme
Andra Soni Terima Penghargaan Tangerang Pos Award, Ajak Pers Bangun Banten Lewat Literasi

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 18:48 WIB

Gegara Bau, Warga Sindang Sari Ngadu Ke Camat Pasar Kemis

Rabu, 22 Oktober 2025 - 14:42 WIB

Inspektorat Kota Tangerang Dituding Tidak Efektif dan Lemah dalam Mengevaluasi Kinerja Satpol PP

Kamis, 16 Oktober 2025 - 19:38 WIB

PWHI Pertanyakan Proyek Rehabilitasi Irigasi Cisadane

Rabu, 15 Oktober 2025 - 16:02 WIB

Duh!!! Surat Permohonan Informasi Tanah Berbulan-bulan Diduga Diabaikan Kantah Tangsel

Rabu, 15 Oktober 2025 - 09:30 WIB

Satpol PP Tangsel Razia Tiga Lokasi di Serpong

Berita Terbaru