KOTA TANGERANG, surarealitas.co – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang kembali melakukan pemberhentian aktifitas sementara pengerjaan proyek pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) milik PT Gihon Telekomunikasi Indonesia yang berada diwilayah RT 004, RW 004, Kelurahan Buaran Indah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Rabu (4/6/2025) siang.
Pemberhentian aktifitas sementara pengerjaan dan penyitaan alat ini dilakukan lantaran diduga pembangunan menara BTS tersebut kedapatan belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari dinas terkait.
Diketahui sebelumnya, Satpol PP Kota Tangerang telah melakukan penyegelan terhadap bangunan proyek menara BTS tersebut pada tanggal 2 Juni 2025 lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Meskipun demikian, para pekerja PT Gihon Telekomunikasi Indonesia seakan tak mengindahkan Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang dan masih nekad beroperasi melakukan aktivitas pengerjaan pembangunan proyek menara BTS tersebut.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Jose mengungkapkan, bahwa pembangunan proyek BTS tersebut tak mengantongi izin PBG nya.
“Pembangunan proyek menara BTS ini memang belum ada PBG nya dan Berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2018 Pasal 45 setiap orang dilarang membangun kecuali mandapatkan izin dari Walikota Tangerang,” ungkap Jose dihadapan wartawan suararealitas.co.
Jadi, Jose mengaku, aktifitas kegiatan proyek menara BTS ini terpaksa pihaknya lakukan pemberhentian sementara sampai izin PBGnya selesai di urus.
“Kami mohon maaf bukan tidak menghormati investor atau siapapun, setelah perizinan PBG nya selesai di urus, silahkan boleh dilanjutkan aktifitas pengerjaan pembangunan menara BTSnya,” tutupnya.
Penulis : DF
Editor : Za




































