Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Iklan
Iklan

Pasang Iklan Hubungi Admin

Baca berita tanpa iklan. Gabung Suara Realitas

Suara Realitas Official AppGRATIS • Berita terkini Install
Gabung Suara Realitas Masuk
S+
Tranding
Pasang iklan di sini

Jangkau pembaca Suara Realitas. Hubungi admin untuk tarif dan ketentuan iklan.

Bagikan:fXWTKebijakan Iuran BPJS Kesehatan bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima UpahKomentar: 0
BPJS Kesehatan

Kebijakan Iuran BPJS Kesehatan bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah

Suara Realitas, 9 Juni 2025, 19:04 WIB · 6 menit bacaBaca di App
Huruf
Tim penulis mahasiswa program Doktor FKM UNHAS. (Foto: suararealitas.co).

Latar Belakang Masalah

Segmen PBPU mencakup pekerja informal, wiraswasta, petani, nelayan, dan pelaku UMKM.

Adapun, sebanyak 69,6 juta peserta PBPU terdaftar dalam program JKN (26,2% dari total peserta JKN). Hanya 52,6 juta PBPU yang aktif (75,5%); 14,8 juta menunggak iuran.

Iuran PBPU saat ini ditetapkan sebesar Rp42.000 (kelas 3), Rp100.000 (kelas 2), dan Rp150.000 (kelas 1) per bulan per orang.

Tingkat kepatuhan iuran PBPU dilaporkan masih di bawah 60%, jauh dibandingkan peserta penerima upah (PU) yang di atas 90%.

Alasan utama ketidakpatuhan adalah ketidakmampuan ekonomi, ketidaksesuaian layanan, dan kurangnya pemahaman manfaat JKN.

Faktor Penyebab Rendahnya Kepatuhan PBPU

Beberapa faktor yang mempengaruhi rendahnya kepatuhan pembayaran iuran oleh peserta PBPU antara lain;

  1. Ketidakpastian Pendapatan
  • Sebagian besar peserta PBPU memiliki penghasilan tidak tetap, sehingga kesulitan untuk membayar iuran secara rutin.

2. Kurangnya Pemahaman

  • Banyak peserta PBPU yang belum memahami manfaat JKN secara maksimal, sehingga kurang termotivasi untuk membayar iuran.

3. Kesulitan Akses Pembayaran

  • Beberapa peserta mengalami kesulitan dalam mengakses kanal pembayaran iuran yang tersedia.
Baca Juga :  DKI Jakarta dan Lemhannas Teken Nota Kesepakatan Perkuat Ketahanan Nasional

4. Keterbatasan Infrastruktur

  • Di beberapa daerah, terutama di wilayah terpencil, infrastruktur untuk pembayaran iuran masih terbatas.

5. Skema pendaftaran kolektif dalam satu KK

  • Sistem BPJS mensyaratkan seluruh anggota keluarga dalam 1 KK harus terdaftar, sehingga peserta tidak dapat memilih hanya mendaftarkan 1–2 orang saja.
  • Hal ini menjadi beban bagi keluarga besar berpenghasilan rendah.

6. Kebingungan Akibat KRIS

  • Perpres No. 59/2024 menetapkan rawat inap standar (KRIS), namun iuran masih mengacu pada kelas, menimbulkan persepsi ketidakadilan.

7. Dampak dari Rendahnya Kepatuhan

  • Rendahnya tingkat kepatuhan pembayaran iuran oleh peserta PBPU berdampak pada Defisit Pembiayaan JKN.
  • BPJS Kesehatan menghadapi potensi kerugian hingga Rp20 triliun akibat peserta yang menunggak iuran.

8. Ketidakseimbangan Risiko

  • Peserta yang aktif membayar iuran harus menanggung biaya layanan kesehatan peserta yang tidak aktif.

9. Keterbatasan Akses Layanan

  • Peserta yang tidak aktif tidak dapat mengakses layanan kesehatan, yang berpotensi menurunkan derajat kesehatan masyarakat.

Tujuan Usulan Kebijakan

Usulan kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran iuran dari peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) melalui reformasi skema iuran yang lebih adil dan berbasis kemampuan ekonomi.

Baca Juga :  Rahasia di Balik Garis-Garis Zebra Bukan Sekadar Pola, tapi Kunci Bertahan Hidup

Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi jumlah peserta nonaktif, menurunkan tunggakan iuran, serta menjaga keberlanjutan sistem pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Dengan pendekatan kolaboratif yang melibatkan komunitas lokal dan integrasi data sosial, kebijakan ini mendukung tercapainya cakupan semesta layanan kesehatan yang merata dan berkeadilan.

Analisis Kebijakan

1. Kebijakan saat ini

  • Iuran bersifat flat, tidak mempertimbangkan penghasilan.
  • Tidak ada skema subsidi khusus untuk PBPU, kecuali melalui mekanisme Penerima Bantuan Iuran (PBI) untuk kelompok miskin.
  • Sanksi administratif bagi peserta yang menunggak.
  • Ketidakjelasan transisi menuju KRIS tanpa penyesuaian iuran

2. Dampak

  • Beban keuangan bagi pekerja informal yang berpenghasilan tidak tetap.
  • Tingginya angka peserta non-aktif, yang menyebabkan ketidakseimbangan risiko dan pembiayaan dalam sistem JKN.
  • Pembengkakan defisit JKN.
  • Meningkatkan resistensi dan kebingungan peserta PBPU, berpotensi memperbesar angka ketidakpatuhan

Laman: 1 2 3

Baca tentangBPJS Kesehatan
Lihat Kolom Selengkapnya→
Memuat berita berikutnya…
Artikel Terkait Kolom
Berita AktualKanal lain
NasionalKanal lain