Toko Kelontong Nekat Jual Miras Ilegal di Depan Masjid Bersejarah Bekasi, Penjaga Akui Pemiliknya Oknum Anggota Berseragam Aktif

- Jurnalis

Sabtu, 7 Juni 2025 - 15:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KETAHUAN: Toko Kelontong Azila nekat jual miras ilegal di depan masjid bersejarah di Bekasi. (Foto: suararealitas.co).

KETAHUAN: Toko Kelontong Azila nekat jual miras ilegal di depan masjid bersejarah di Bekasi. (Foto: suararealitas.co).

BEKASI, suararealitas.co – Sebuah toko kelontong yang bertuliskan Warung Azila belakangan ini sedang menjadi sorotan warga Jatimakmur Pondok Gede, Kota Bekasi.

Pasalnya, warung tersebut secara terang-terangan menjual berbagai jenis minuman keras, mulai dari Golongan A, B, dan C.

Salah seorang warga sekitar berinisial (F) mengungkapkan, bahwa dirinya sangat menyayangkan dengan aparat penegak hukum lantaran toko miras yang berdekatan dengan masjid tersebut bebas beroperasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya dan beberapa warga sangat menyayangkan mengapa bisa toko miras dapat beroperasi bebas disini, apalagi di seberang Masjid Nurul Huda yang dikenal sebagai Masjid bersejarah, sudah berdiri sejak tahun 1882. Menurut saya ini sudah dianggap sebagai bentuk pelecehan,” ungkap F, kepada suararealitas.co, Sabtu (7/6/2025).

Baca Juga :  Raup Keuntungan Besar, SPBU 34.45.107 Kalijaga Diduga Terlibat Kongkalikong dengan Mafia Haji Iwan, Modus Mode Helikopter, Truk Canter Jadi Armada Favorit

Mendapat aduan dari masyarakat, suararealitas.co pun melakukan investigasi ke toko tersebut, benar saja jika toko tersebut menjual berbagai macam minuman keras bahkan hingga minuman keras yang tidak menggunakan cukai pun ada.

Selain itu toko tersebut juga tidak dapat menunjukan legalitas perizinan untuk menjual minuman keras.

Sedangkan dalam Pasal 24 sudah jelas jika pada hakikatnya menyatakan bahwa perusahaan baik perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang melakukan kegiatan usaha perdagangan termasuk penjualan Minuman Beralkohol wajib memiliki izin.

Baca Juga :  Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Sabu, Dua Kurir Ditangkap

Dalam hal ini, Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan A (SKPL-A) dan/atau Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB).

Menurut keterangan dari salah seorang penjaga toko bernama Abdi, bahwa jika toko miras tersebut baru beroperasi selama seminggu.

Abdi juga mengaku, sang pemilik toko miras ini merupakan seorang oknum anggota aktif berseragam, dan sudah melakukan koordinasi dengan APH setempat.

Lantas apakah seorang anggota aktif berseragam memang mendapat akses kartu sakti untuk melanggar aturan yang ada?

Penulis : Gibran. L

Editor : Za

Berita Terkait

Kolaborasi Forkopimcam dan TNI–Polri Warnai Gerakan Bersih Lingkungan di Teluknaga
Dugaan Pengambilan Paksa Anak di Denpasar Viral, Ibu Muda Minta Keadilan
Konferensi Pers Kuasa Hukum William Ciam Klarifikasi Tuduhan di Media Sosial
Pria Ngaku Polisi Bawa Senjata Laras Panjang Resahkan Pedagang di Kalideres
3 Pelaku Pemerasan Mengaku Anggota Polri Diamankan Polsek Karawaci
Kasus Pencabulan Masuk Babak Baru, Pimpinan Ponpes Ditahan
Target Penjualan Tak Masuk Akal, Agency SPG Miras Diduga Abaikan THR dan BPJS
Polisi Tertidur Pulas: Mafia Migas Indramayu Melenggang Bebas Lakukan Aktifitas Ilegal

Berita Terkait

Sabtu, 28 Maret 2026 - 15:17 WIB

Kolaborasi Forkopimcam dan TNI–Polri Warnai Gerakan Bersih Lingkungan di Teluknaga

Kamis, 26 Maret 2026 - 19:51 WIB

Dugaan Pengambilan Paksa Anak di Denpasar Viral, Ibu Muda Minta Keadilan

Kamis, 26 Maret 2026 - 16:25 WIB

Konferensi Pers Kuasa Hukum William Ciam Klarifikasi Tuduhan di Media Sosial

Kamis, 26 Maret 2026 - 13:11 WIB

Pria Ngaku Polisi Bawa Senjata Laras Panjang Resahkan Pedagang di Kalideres

Rabu, 25 Maret 2026 - 07:44 WIB

3 Pelaku Pemerasan Mengaku Anggota Polri Diamankan Polsek Karawaci

Berita Terbaru