Viral Video Ketegangan di Perumahan Taman Palem Lestari: Warga Dilarang Masuk ke Rumah Sendiri Gegara Tak Miliki Kartu Akses Gate, Begini Penjelasannya!

- Jurnalis

Kamis, 29 Mei 2025 - 19:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ratusan warga RW 018 Taman Palem Lestari, Blok C dan F, Cengkareng, Jakarta Barat, saat gelar aksi damai guna bentuk memberikan pemahaman kepada masyarakat agar berhati-hati dan menyaring informasi yang tidak benar atau hoax. (Foto: Ekslusif suararealitas.co).

Ratusan warga RW 018 Taman Palem Lestari, Blok C dan F, Cengkareng, Jakarta Barat, saat gelar aksi damai guna bentuk memberikan pemahaman kepada masyarakat agar berhati-hati dan menyaring informasi yang tidak benar atau hoax. (Foto: Ekslusif suararealitas.co).

JAKARTA, suararealitas.co – Ratusan warga RW 018 Taman Palem Lestari, Blok C dan F, Kelurahan Cengkareng Barat, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, melakukan aksi damai, hari ini. Aksi ini merupakan bentuk memberikan pemahaman kepada masyarakat agar berhati-hati dan menyaring informasi yang tidak benar atau hoax.

Dalam aksi yang berlangsung tertib dan damai ini, warga membentangkan sejumlah spanduk berisi pesan-pesan dukungan terhadap kebijakan RW, seperti “Semua Warga Wajib Membayar IKKR ke RW 018”, “Kartu Gate Untuk Keamanan Lingkungan”, “Kami Warga Taman Palem Lestari Blok C & F Menggugat dan Menolak Viralisasi Berita Bohong yang Disebarkan Melalui Media Sosial”, “Security Telah Menjalankan SOP Dengan Baik & Benar”, dan “Penyebar Berita Bohong Harus Meminta Maaf”.

Seorang warga bernama Rudi mengaku, bahwa apa yang dituduhkan atau yang dinarasikan oleh warga yang ada dalam video yang beredar itu tidak benar adanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sebenarnya apa yang dinarasikan dalam video itu tidak benar adanya. Pada waktu itu security hanya menjalankan tugasnya sebagai seorang anggota keamanan. Sikap yang diambil oleh security itu sudah SOP dan menjadi keputusan hasil musyawarah bersama warga dan pengurus RW 18. Semuanya hampir 98% warga sudah memiliki kartu akses, tinggal mereka yang protes itu aja yang belum bikin,” kata Rudi yang sudah tinggal di komplek tersebut kurang lebih 20 tahun, Kamis (29/5/2025).

Soal memakai kartu gate untuk keluar masuk komplek, menurut Rudi, semua itu sudah menjadi keputusan ketua dan pengurus RW 18 bersama warga.

Selain itu, keputusan itu juga dihasilkan melalui rapat bersama, dsn hampir semua warga menyetujuinya.

“Kalaupun ada beberapa warga yang tidak memiliki kartu gate itu karena mereka tidak setuju dengan kebijakan yang di lakukan oleh pengurus RW 18. Padahal semua itu demi kebaikan dan kenyamanan kita bersama,” ujarnya.

Baca Juga :  Aturan PBG dan RDTR 2025 Disosialisasikan, Warga Jakbar Diingatkan Taat Prosedur

Adapun, para petugas security pun wajib mengetahui maupun membedakan mana penghuni komplek dan bukan.

“Kalau warga pasti memiliki kartu gate. Kalau tidak memiliki kartu berarti itu tamu. Jika tamu pun mereka dari pihak keamanan perlu tahu tamu itu mau kemana dan ke tempat siapa, serta tujuannya musti jelas,” sebutnya.

Namun, kalaupun belum mempunyai kartunya bisa meninggalkan identitas seperti KTP atau SIM di pos security.

“Kalau tamu itu punya niat yang tidak baik bagaimana? rampok, maling, dan aksi kriminal lainnya bagaimana? makanya setiap tamu yang masuk wajib meninggalkan identitas seperti KTP atau SIM. Simpel kok,” tegasnya.

Seharusnya, kata Rudi, sebagai warga masyarakat yang baik kita juga harus patuh terhadap peraturan yang telah kita sepakati bersama.

“Tinggal bikin kartu saja selesai kok masalah dan tidak perlu di besar-besarkan seperti ini. Semua perumahan juga melakukan hal yang sama. Tidak usah membangun narasi yang kurang baik di tengah masayarakat melalui media sosial,” sindirnya.

Kemudian Rudi menjelaskan, bahwa soal pengelolaan sampah itu dikelola oleh RW melalui iuran keamanan dan kebersihan ruko (IKKR) serta sudah ada koordinatornya yang sudah dibentuk oleh aparatur wilayah.

Bahkan, bagi warga yang patuh terhadap aturan komplek tersebut, semua sampahnya bakalan diangkut.

“Semua keputusan tentang pengelolaan IKKR itu sudah melalui hasil rapat bersama dan itu bukan maunya pak RW tapi kesepakatan sebagian besar warga yang ada di sini. Kalaupun ada beberapa warga yang tidak setuju itu sah-sah saja. Tapi, peraturan yang sudah ditetapkan tetap harus dipatuhi dan dijalankan sebagaimana mestinya,” imbuhnya.

Baca Juga :  Ratusan Satpol PP Jakut Siap Bantu Pengamanan Nataru, Budhy Novian Minta Personel Kedepankan Pendekatan Humanis Saat Bertugas

“Kita sebagai warga diminta untuk membuat kartu gate hingga membayar IKKR sesuai ketentuan dan kesepakatan, jadi harus kita patuhi,” sambungnya.

Hal senada dikatakan Onga, ini merasa ketidakbenaran informasi yang sempat viral di media sosial sejak kejadian beberapa hari lalu.

Pasalnya, narasi yang di bangun itu seolah-olah warga yang tidak memiliki kartu akses (gate kartu) tidak boleh memasuki kawasan komplek tersebut.

“Padahal tidak begitu kejadiannya, bagi warga yang belum atau tidak memiliki kartu akses masuk komplek Blok C & F bisa menggunakan kartu Identitas KTP/SIM di pos penjagaan security. Sederhana kok sebenarnya, kita sebagai warga perlu tau siapa saja orang yang keluar masuk di komplek kita ini,” tutur Onga.

“Tidak bisa sembarang orang bisa keluar masuk sesuka hati tanpa ada aturan. Aturan itu di buat demi keamanan dan kenyamanan semua warga komplek ini,” tambahnya.

Meski begitu, Rudi dan penghuni lainnya berharap agar semua warga bisa saling bahu-membahu bekerjasama untuk menciptakan ketertiban kebersihan, dan keamanan di lingkungan kita sesuai dengan aturan yang sudah kita sepakati bersama.

“Jangan merasa menjadi warga yang paling teraniaya karena tidak punya kartu akses,” tukasnya.

Sebelumnya, jagat maya kembali dihebohkan dengan beberapa warga yang tidak bisa masuk ke rumahnya lantaran tak memiliki kartu gate untuk akses keluar maupun masuk ke komplek Taman Palem Lestari Blok C dan F.

Dari video berdurasi sekitar 2.31 menit itu mempertontonkan ketegangan antara seorang security dengan salah seorang warga atas penolakan kebijakan yang telah di tetapkan pengurus RW 18 bersama warga.

Berita Terkait

Buntut Video Viral Dugaan Kencingan BBM Terhadap Armada Pengangkut Sampah, Sudin LH Jakut Beri Sanksi
Jurnalisme di Era Media Sosial, YRPN dan PWI Bangun Kolaborasi Tingkatkan Kompetensi Wartawan
Sharing Session Jurnalistik di Jakarta Utara, Hendra Hidayat Tekankan Peran Media Sajikan Informasi Akurat
Gubernur Pramono Tinjau Pembangunan Sarpras Kali Grogol Segmen Kemanggisan
Satpol PP Jakarta Utara Peringatkan Kafe Diduga Tak Berizin di Rawamalang, Patroli Gabungan Diintensifkan
BPBD DKI Gelar Potret Kelurahan Tangguh Bencana di Kelurahan Tugu Utara
Kegiatan Kelurahan Koja Perkuat Implementasi Ingub Nomor 5 Tahun 2026 Bersama Tiga Pilar
Tomang Jadi Wilayah ODF, Rano Karno Apresiasi Kolaborasi Wujudkan Sanitasi Layak

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 18:58 WIB

Buntut Video Viral Dugaan Kencingan BBM Terhadap Armada Pengangkut Sampah, Sudin LH Jakut Beri Sanksi

Senin, 6 Juli 2026 - 14:04 WIB

Jurnalisme di Era Media Sosial, YRPN dan PWI Bangun Kolaborasi Tingkatkan Kompetensi Wartawan

Senin, 6 Juli 2026 - 13:33 WIB

Sharing Session Jurnalistik di Jakarta Utara, Hendra Hidayat Tekankan Peran Media Sajikan Informasi Akurat

Kamis, 2 Juli 2026 - 18:57 WIB

Gubernur Pramono Tinjau Pembangunan Sarpras Kali Grogol Segmen Kemanggisan

Kamis, 2 Juli 2026 - 17:29 WIB

Satpol PP Jakarta Utara Peringatkan Kafe Diduga Tak Berizin di Rawamalang, Patroli Gabungan Diintensifkan

Berita Terbaru