Cabut Plang di Lahan Sengketa, RT Rahmat Akan Di Laporkan Polisi

- Jurnalis

Senin, 26 Mei 2025 - 17:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KABUPATEN TANGERANG, Suararealitas.co – Kuasa hukum dari Suhanta Bin Dulhamid kuasa dari para ahli waris Dulhamid Amrizal Saufy SH. MH akan melaporkan RT Rahmat RT 11, RW 02 Desa Kuta Jaya Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang. Pasalnya telah mencabut tanpa ijin plang yang berdiri di atas lahan sengketa dengan no. C Desa 172 dengan nomor Persil 16 atas nama Dulhamid bin Lian seluas 6.800 meter.

Amrizal Saufy SH. MH kuasa hukum dari Suhanta Bin Dulhamid kepada media, Senin (26/05/2025) mengatakan, ia akan melakukan melaporkan oknum RT ke pihak berwajib terkait pencabutan plang tanpa ijin di lahan sengketa tersebut.

Baca Juga :  23 Kali Beraksi, Polisi Berhasil Ungkap Kelompok Begal di Medan

“Kami akan melaporkan ke pihak berwajib atas perbuatan pak RT yang menghilangkan plang papan yang di tancapkan oleh ahli waris. plang tersebut sudah berdiri selama 3 tahun di atas lahan tersebut,” katanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Amrizal menjelaskan, awalnya tim kuasa hukum mendapatkan laporan dari warga adanya pencabutan plang di atas lahan sengketa dengan PT. Wisma Mas Citra Raya.

“Kami mendapatkan laporan dari warga bahwa adanya pencabutan plang tanpa ijin, setelah di cek ke lokasi benar plang tersebut sudah tidak ada di tempatnya. Pelaporan sesuai dengan dugaan Pasal 167, 335, 385 KUHP,” katanya.

Sementara, RT Rahmat saat ditemui di lokasi membenarkan dirinya yang telah mencabut plang tersebut berdasarkan perintah dari pihak PT. Wisma Mas Citra Raya.

Baca Juga :  Satu Komando, PWI Sulsel Siap Menghadiri HPN Kalsel

“Saya di perintah dari pihak PT. Wisma Mas Citra Raya melalui Herry untuk membersihkan lahan tersebut termasuk plang tersebut. saat ini plang tersebut berada di rumah saya,” ujarnya.

Berita Terkait

Peredaran Pil Koplo di Karawang, Jejak Mengarah ke Sosok Bernama Amir
Mintarsih Ajukan Peninjauan Kembali atas Putusan Rp140 Miliar, Soroti Kejanggalan Gugatan Internal Blue Bird
Percobaan Pembobolan Mobil di Area Puskesmas Sumberjaya Gagal, Pelaku Terekam CCTV
Jaringan Golden Triangle Terbongkar, Polda Jabar Sita Puluhan Kilogram Narkoba dan Senpi ‎
PB PMII Ambil Langkah Hukum terhadap Program Expose Uncensored Trans7
Polres Kebumen Tangkap Ayah Tiri Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur
Berkamuflase Konter Pulsa, Ternyata Menjual Obat Keras Golongan G
Satrekrim Polsek Pinang Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:29 WIB

Peredaran Pil Koplo di Karawang, Jejak Mengarah ke Sosok Bernama Amir

Senin, 20 Oktober 2025 - 15:13 WIB

Mintarsih Ajukan Peninjauan Kembali atas Putusan Rp140 Miliar, Soroti Kejanggalan Gugatan Internal Blue Bird

Jumat, 17 Oktober 2025 - 22:09 WIB

Percobaan Pembobolan Mobil di Area Puskesmas Sumberjaya Gagal, Pelaku Terekam CCTV

Kamis, 16 Oktober 2025 - 17:16 WIB

Jaringan Golden Triangle Terbongkar, Polda Jabar Sita Puluhan Kilogram Narkoba dan Senpi ‎

Rabu, 15 Oktober 2025 - 15:07 WIB

PB PMII Ambil Langkah Hukum terhadap Program Expose Uncensored Trans7

Berita Terbaru