Maraknya Kartel Pengedar Obat Keras di Bekasi Kota Tak Tersentuh Hukum

- Jurnalis

Jumat, 14 Maret 2025 - 21:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Toko berkedok kosmetik di Jatiasih, Kota Bekasi yang menjual obat keras terbatas. (Foto: suararealitas.co).

Toko berkedok kosmetik di Jatiasih, Kota Bekasi yang menjual obat keras terbatas. (Foto: suararealitas.co).

KOTA BEKASI, suararealitas.co – Ada saja tingkah pengedar obat keras terbatas, alih-alih untuk mengelabuhi polisi dengan berkedok toko kosmetik.

Seperti halnya toko yang terletak di Jalan Swatantra V No.41, RT.009/RW.003, Jatirasa, Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Adapun, maraknya peredaran obat keras terbatas menjadi tanggung jawab Kementerian Kesehatan RI, melalui Suku Dinas Kesehatan (Sudinkes) Bekasi Kota sudah seharusnya dapat memberangus kartel obat keras terbatas (K) yang banyak menyasar kalangan remaja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahkan, peran Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) menjadi sorotan. Atau mungkin peredaran obat keras dijadikan lahan basah bagi oknum tidak bertanggung jawab???.

Baca Juga :  Polisi Berhasil Tangkap 2 Residivis Spesialis Curanmor

“Peredaran obat-obatan disini cukup banyak, tidak adanya tindakan tegas dari Aparat setempat, apa lagi mas ini bulan puasa kok seperti biasa aja tanpa ada larangan. Sangat di sesalkan pembiaran ini berlangsung cukup lama,” ucap warga setempat berinisial RH, saat dimintai keterangan suararealitas.co, Jum’at (14/3/2025).

Setali tiga uang, keberadaan toko pengedar pil koplo di Bekasi Kota merupakan pekerjaan rumah bagi pihak Kepolisian, khususnya Polres Bekasi Kota, dan diduga kuat adanya keterlibatan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam kartel obat keras golongan HCL jenis tramadol, hexymer dan lainnya.

Baca Juga :  Pemilihan Ketua RW 016 di Perumahan Citra 1 Kalideres Diduga Jadi Sarat Pungli

“Dalam hal ini tentunya ada pelanggaran, baik pengguna maupun pengedar dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-Undang No. 7 Tahun 1963. Tentang Farmasi, serta untuk pengendar dapat djerat Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” ujar Aris Sucipto, yang juga sebagai Dewan Penasehat Gempita kepada wartawan melalui sambungan telepon seluler.

Berita Terkait

Kolaborasi Forkopimcam dan TNI–Polri Warnai Gerakan Bersih Lingkungan di Teluknaga
Dugaan Pengambilan Paksa Anak di Denpasar Viral, Ibu Muda Minta Keadilan
Konferensi Pers Kuasa Hukum William Ciam Klarifikasi Tuduhan di Media Sosial
Pria Ngaku Polisi Bawa Senjata Laras Panjang Resahkan Pedagang di Kalideres
3 Pelaku Pemerasan Mengaku Anggota Polri Diamankan Polsek Karawaci
Kasus Pencabulan Masuk Babak Baru, Pimpinan Ponpes Ditahan
Target Penjualan Tak Masuk Akal, Agency SPG Miras Diduga Abaikan THR dan BPJS
Polisi Tertidur Pulas: Mafia Migas Indramayu Melenggang Bebas Lakukan Aktifitas Ilegal

Berita Terkait

Sabtu, 28 Maret 2026 - 15:17 WIB

Kolaborasi Forkopimcam dan TNI–Polri Warnai Gerakan Bersih Lingkungan di Teluknaga

Kamis, 26 Maret 2026 - 19:51 WIB

Dugaan Pengambilan Paksa Anak di Denpasar Viral, Ibu Muda Minta Keadilan

Kamis, 26 Maret 2026 - 16:25 WIB

Konferensi Pers Kuasa Hukum William Ciam Klarifikasi Tuduhan di Media Sosial

Kamis, 26 Maret 2026 - 13:11 WIB

Pria Ngaku Polisi Bawa Senjata Laras Panjang Resahkan Pedagang di Kalideres

Rabu, 25 Maret 2026 - 07:44 WIB

3 Pelaku Pemerasan Mengaku Anggota Polri Diamankan Polsek Karawaci

Berita Terbaru