Satresnarkoba Wonosobo Ringkus Pria 37 Tahun, Diduga Simpan 1,22 Gram Sabu

- Jurnalis

Minggu, 19 Januari 2025 - 13:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satresnarkoba Polres Wonosobo berhasil ungkap peredaran narkoba jenis sabu. (Foto: Istimewa).

Satresnarkoba Polres Wonosobo berhasil ungkap peredaran narkoba jenis sabu. (Foto: Istimewa).

WONOSOBO, suararealitas.co – Polres Wonosobo melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil menangkap seorang pria berinisial AP (37), atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada Selasa, 14 Januari 2025, sekitar pukul 15.30 WIB di kediaman tersangka, setelah polisi menerima laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Wonosobo, AKP Teguh Sukosso menyebutkan, bahwa pengungkapan ini dilakukan setelah penyelidikan mendalam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami langsung bergerak cepat setelah mendapatkan laporan. Tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti yang ditemukan di dalam kamarnya,” jelas Teguh, Minggu (19/01/2025).

Baca Juga :  Marak Tramadol, Polisi Tunggu laporan atau Tunggu Jatuh Korban ?

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan empat paket sabu dengan total berat bruto 1,22 gram yang disembunyikan di bawah kasur.

Selain itu, polisi juga menyita alat-alat penggunaan sabu seperti bong, pipet kaca, serta satu unit ponsel dan sepeda motor milik tersangka.

Barang-barang tersebut kini dijadikan sebagai barang bukti untuk penyidikan lebih lanjut.

Tersangka AP dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman pidana minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara. Langkah ini diharapkan memberikan efek jera dan menjadi peringatan bagi pelaku lainnya.

Baca Juga :  Polisi Berhasil Amankan 2 Spesialis Curanmor Jaringan Sumatera

Polres Wonosobo juga mengajak masyarakat untuk lebih aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan narkotika di lingkungan mereka. “Peran masyarakat sangat penting dalam membantu kami memberantas narkoba dan menjaga keamanan wilayah,” pungkas AKP Teguh.

Editor : Reza Mahendra

Berita Terkait

PASTI Indonesia Soroti Dugaan Diskriminasi dan Kekerasan Psikis Anak di Sorong
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bongkar Jaringan Internasional Narkotika Etomidate Berkedok Liquid Vape, Selamatkan 30 Ribu Jiwa
Masyarakat: Sosok Boy Jadi Perusak Generasi Bangsa Gara-gara Pil Koplo Dijual Bebas di Bandung Barat, Tuntut Tindakan Tegas!
Bisnis Berbahaya Oplosan Gas Subsidi: Sindikat LPG 3 Kg Raup Untung Fantastis, Ribuan Tabung Disita
RDP Polemik Tanah di Proyek Alam Sutera, Pihak Pengembang Tidak Tunjukkan Legalitas Kepemilikan Tanah
MAPPI Dorong Perlindungan Hukum Profesi Penilai, Tegaskan Opini Nilai Bukan Keputusan
Kuasa Hukum Kurijanto ‎Akan Tuntut PT KAI dan PT KCI
Kerugian Negara Akibat Korupsi Riza Chalid dkk Sebesar Rp 1142,47 Triliun Per Tahun

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 17:19 WIB

PASTI Indonesia Soroti Dugaan Diskriminasi dan Kekerasan Psikis Anak di Sorong

Selasa, 10 Februari 2026 - 16:42 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bongkar Jaringan Internasional Narkotika Etomidate Berkedok Liquid Vape, Selamatkan 30 Ribu Jiwa

Sabtu, 7 Februari 2026 - 16:33 WIB

Masyarakat: Sosok Boy Jadi Perusak Generasi Bangsa Gara-gara Pil Koplo Dijual Bebas di Bandung Barat, Tuntut Tindakan Tegas!

Jumat, 6 Februari 2026 - 19:35 WIB

Bisnis Berbahaya Oplosan Gas Subsidi: Sindikat LPG 3 Kg Raup Untung Fantastis, Ribuan Tabung Disita

Kamis, 5 Februari 2026 - 23:33 WIB

RDP Polemik Tanah di Proyek Alam Sutera, Pihak Pengembang Tidak Tunjukkan Legalitas Kepemilikan Tanah

Berita Terbaru