Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Iklan
Iklan

Pasang Iklan Hubungi Admin

Baca berita tanpa iklan. Gabung Suara Realitas

Suara Realitas Official AppGRATIS • Berita terkini Install
Gabung Suara Realitas Masuk
S+
Tranding
Pasang iklan di sini

Jangkau pembaca Suara Realitas. Hubungi admin untuk tarif dan ketentuan iklan.

Bagikan:fXWTKKP Segel 453 Ton Bahan Baku Pakan Ikan dari Luar NegeriKomentar: 0
Banten

KKP Segel 453 Ton Bahan Baku Pakan Ikan dari Luar Negeri

Suara Realitas, 21 Januari 2025, 10:07 WIB · 2 menit bacaDiperbarui Baca di App
Huruf
KKP saat menyegel ratusan bahan baku pakan ikan di Banten. (Foto: Istimewa).

BANTEN, suararealitas.co – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel sebanyak 453 ton bahan baku pakan ikan impor tak sesuai peruntukan di Banten.

Tindakan paksaan pemerintah ini dilakukan di gudang milik PT. PCIM dan PT. CMK pada Senin, 20 Januari 2025 kemarin.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono menyampaikan, penyegelan dilakukan lantaran bahan pakan ikan yang seharusnya diperuntukkan untuk pembuatan pakan ikan sebagian telah diolah menjadi produk pakan hewan peliharaan kucing dan anjing yang telah siap didistribusikan.

“Sudah ada aturannya, setiap pelaku usaha yang memasukan bahan baku pakan ikan dari luar negeri wajib menggunakannya untuk pembuatan pakan ikan, jika melanggar ya dikenakan sanksi administratif,” ujar Pung dalam siaran resmi KKP di Jakarta, Selasa (21/01).

Baca Juga :  Polisi Ungkap Pencurian Motor di Tamansari, Pelaku Ternyata Teman Dekat Korban

Ipunk menambahkan, bahwa aturan ini tertuang jelas pada pasal 16 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 4 Tahun 2023 tentang Pakan Ikan.

Selanjutnya, Ipunk menginstruksikan agar kedua perusahaan dapat segera menjalankan peraturan yang telah berlaku.

“Kami instruksikan untuk segera merubah pengolahan bahan baku pakan ikan tersebut sesuai peruntukannya sebagaimana telah tertuang diperaturan,” tegas Ipunk.

Melengkapi pernyataan Ipunk, Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan Halid K Jusuf, saat ditemui di lokasi penyegelan mengatakan, dari hasil pemeriksaan, jumlah bahan pakan ikan yang telah diolah menjadi produk pakan hewan dan siap didistribusikan sebanyak 434 ton dengan rincian PT. PCIM telah memproduksi sebanyak 141,5 ton tepung ikan dan PT. CMK 292,5 ton.

Baca Juga :  Polres Nganjuk Ungkap 148 Kasus dan Ratusan Tersangka Selama Operasi Pekat Semeru 2025

“Masih ada sisa bahan pakan ikan yang belum diolah di gudang PT. PCIM sebanyak 15 ton dan PT.CMK sebanyak 4 ton. Sehingga total bahan pakan ikan yang diimpor PT. PCIM sebanyak 156,5 ton sedangkan PT. CMK sebanyak 296,5 ton,” terang Halid.

Penyegelan yang dilakukan oleh Ditjen PSDKP tentunya sejalan dengan arah kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, bahwa setiap pelaku usaha wajib menjalankan peraturan yang telah diatur oleh negara termasuk dalam pengelolaan bahan baku pakan ikan dari luar negeri.

Komentar
Jadilah yang pertama berkomentar ›
Baca tentangBanten
Lihat Nasional Selengkapnya→
Memuat berita berikutnya…
Artikel Terkait Nasional
Berita AktualKanal lain

Tulis komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *