Menejer Dan HRD ynt PT Prokemas Adhikari Kreasi Tidak Faham Tupoksi Di Dalam Perusahaan,Ada Dugaan Asal Masuk Tanpa Ada Seleksi

- Jurnalis

Rabu, 10 Juli 2024 - 15:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi – Perihal PHK yang dilakukan oleh perusahaan, tanpa dilakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada karyawan yang bersangkutan.

Segmen yang di sampaikan pada hari dan tanggal senin 9 Juli 2024 menurut narasumber dari ketua agustinus investigasi LMPPSDMI

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah dilaksanakannya mediasi yang ke2, yang juga dihadiri oleh pihak perwakilan PT prokemas adhikari kreasi manejer aly ,hrd ynt dan penerima kuasa dari 3 karyawan yang di PHK, yang di mediator kan oleh Ernawati, SE, selaku perwakilan dari Disnaker.

Dari hasil mediasi kedua tersebut, masih belum terlihat titik terang. Perwakilan dari manajemen PT prokemas adhikari kreasi masih beranggapan bahwa PHK sepihak yang di berikan kepada ketiga karyawan tanpa pesangon dan tanpa konfirmasi terlebih dahulu dianggap benar dan masih sesuai dengan PKB dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  Pemerintah Tetapkan Kuota BBM Tahun 2023 JBKP (Pertalite) 32,56 Juta KL dan JBT (Solar) 17 Juta KL

Maka, atas tersebut patut diduga bahwa menejer aly dan HRD ynt perusahaan sepertinya kurang faham dan tidak menguasai tentang peraturan perundang-undangan. Karena karyawan yang sudah mau habis kontrak saja, harus diberitahu karyawan tersebut 1 minggu sebelum dia habis kontrak, apakah kontrak nya di lanjut atau di putus.

Sedangkan 3 orang karyawan yang di PHK tersebut, baru mendapatkan kabar 1 hari sebelum diterima surat PHK dari manajemen.

Baca Juga :  Akhirnya Hadir di Jakarta Timur! Outlet Baru RamenYA ke-87 di The Amboja Hadirkan Promo Beli 1 Gratis 1

Oleh sebab itu, patut diduga perwakilan dari perusahaan tidak menguasai dan tidak paham etika bagaimana melakukan PHK kepada karyawan. 

Malah saat mediasi pihak perusahaan lebih banyak diam disaat bersamaan Dinas Tenaga kerja Berupaya untuk menjelaskan kepada pihak menejer aly dan HRD ynt tentang aturan PHK dalam UU no. 13 tahun 2003 dan UU cipta kerja.

Berulangkali pihak Disnaker memberikan anjuran kepada pihak perusahaan PT prokemas adhikari kreasi Untuk bisa di selesaikan dengan baik, namun berkali- kali juga pihak perusahan tetap bertahan dan menganggap telah melakukan hal yang benar dan sesuai PKB.

(Budy)

Berita Terkait

Pemprov DKI dan Kejaksaan Agung Bersinergi Cegah serta Tangani Judi Online
Taman Palem Mall Berubah Jadi Lautan Musik! Rocktober ‘Guitar Space’ Sukses Hebohkan Jakarta Barat
Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan dalam Rangka Jaga Jakarta, Jamin Kamtibmas Aman 
Kasatbinmas Polres Priok Hadiri Acara Hari Santri 2025 dan Pelantikan Pengurus MWC NU se-Jakarta Utara
Gubernur Pramono Apresiasi Jakarta Running Festival
Gubernur DKI Buka Jakarta Economic Forum 2025
Serda Sugeng Riyadi Babinsa Desa Sukamanah, Hadiri Mediasi Warga
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Amankan Akses Pariwisata Kepulauan Seribu di Dermaga Kali Adem Muara Angke

Berita Terkait

Minggu, 26 Oktober 2025 - 18:13 WIB

Pemprov DKI dan Kejaksaan Agung Bersinergi Cegah serta Tangani Judi Online

Minggu, 26 Oktober 2025 - 17:02 WIB

Taman Palem Mall Berubah Jadi Lautan Musik! Rocktober ‘Guitar Space’ Sukses Hebohkan Jakarta Barat

Minggu, 26 Oktober 2025 - 12:58 WIB

Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan dalam Rangka Jaga Jakarta, Jamin Kamtibmas Aman 

Minggu, 26 Oktober 2025 - 11:09 WIB

Kasatbinmas Polres Priok Hadiri Acara Hari Santri 2025 dan Pelantikan Pengurus MWC NU se-Jakarta Utara

Minggu, 26 Oktober 2025 - 10:38 WIB

Gubernur DKI Buka Jakarta Economic Forum 2025

Berita Terbaru