Menteri Trenggono Bagikan Kapal Rampasan IUUF ke Nelayan untuk Tingkatkan Kesejahteraan

- Jurnalis

Sabtu, 30 Maret 2024 - 17:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANYUWANGI, (30/3) – Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono memanfaatkan kapal ikan asing yang berasal dari barang rampasan negara untuk mendorong peningkatan kesejahteraan nelayan. 
Hari ini, sebanyak dua kapal ikan yang berasal dari barang rampasan negara diserahkan secara simbolis kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi untuk diteruskan kepada kelompok usaha bersama nelayan dan/atau koperasi perikanan di Banyuwangi, Jawa Timur.
“Mudah-mudahan kapal ini bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya agar tangkapan nelayan menjadi lebih baik, dan mereka bisa menangkap lebih jauh, tidak lagi one day fishing seperti saat ini,” ujar Menteri Trenggono di lokasi penyerahan di Pantai Ancol Plengsengan, Kelurahan Lateng, Banyuwangi, Sabtu (30/3/2024).
Dua kapal tersebut bernomor lambung KG. 9464 TS berukuran 106,67 GT dan kapal ikan KG. 9269 TS bertonase 60,05 GT. Selain dua kapal perikanan itu, masih ada tiga lainnya yakni kapal ikan TG 94916 TS (80 GT), BV 92602 TS (GT 107) dan BV 92601 TS (GT 62) yang juga akan diserahkan kepada kelompok usaha bersama nelayan dan/atau koperasi perikanan. 
Menteri Trenggono menjelaskan, penyerahan kapal ikan rampasan dilakukan secara bertahap karena pihaknya harus memastikan kondisi kapal dalam keadaan siap digunakan saat sampai di tangan nelayan.
“Kita tentu ingin memberikan yang terbaik. Saat kapal datang bisa langsung digunakan sehingga tidak merepotkan nelayan yang menerima,” beber Trenggono.
Lima kapal ikan asing TG 94916 TS, KG. 9464 TS, KG. 9269 TS, BV 92602 TS, dan BV 92601 TS ditangkap tim patroli Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP pada kurun waktu tahun 2022 di wilayah perairan Natuna, Kepulauan Riau. Kapal asal Vietnam itu tidak memiliki dokumen kapal, tidak memiliki dokumen-dokumen yang diharuskan saat melaut, serta menggunakan alat penangkap ikan tidak ramah lingkungan yaitu Pair Trawl dengan barang bukti muatan ikan campur di dalam palka.
“Dalam proses hukum tindak pidana perikanan, terdapat putusan pengadilan yang menetapkan agar barang bukti kapal perikanan dirampas untuk negara. Sebagaimana arahan Bapak Menteri Kelautan dan Perikanan, maka barang rampasan negara diberikan kepada kelompok usaha bersamannelayan dan/atau koperasi perikanan dalam rangka meningkatkan kesejahteraannya,” ungkap Plt. Dirjen PSDKP KKP Dr. Pung Nugroho Saksono, A.Pi., M.M. (Ipunk).
Di tahun 2023 Ditjen PSDKP telah memproses 289 kasus pelanggaran bidang kelautan dan perikanan yang terdiri atas 218 kasus pelanggaran yang dikenakan sanksi administratif, 15 kasus pelanggaran yang ditindak lanjuti oleh Pemerintah Daerah, dan 56 kasus pelanggaran yang diproses hukum secara pidana
Ipunk memastikan sistem pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan akan semakin ketat seiring pelaksanaan program ekonomi biru. Strategi pengawasan menerapkan Smart Surveillance System melalui integrasi patroli armada kapal dan pesawat airborne surveillance, serta teknologi satelit dan ocean big data. 
“Yang pasti kami akan terus berupaya melakukan pengawasan dan penegakan hukum guna meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dan ini komitmen kami di KKP dalam memerangi praktik IUU fishing,” tegasnya.
Sementara itu, Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani mengungkapkan rasa terima kasihnya atas hibah kapal ikan yang berasal dari barang rampasan negara yang diberikan kepada nelayannya. 
Sektor perikanan diakuinya sebagai salah satu pendorong pertumbuhan ekonomi di kabupaten ujung timur Pulau Jawa tersebut. Dalam setahun produksi perikanan Banyuwangi bisa mencapai 48 ribu ton dengan jumlah nelayan mencapai 29 ribu orang.
“Ini adalah bentuk apresiasi dari KKP. Bantuan kapal mudah-mudahan meningkatkan hasil tangkapan. Saya juga berpesan kepada penerima agar kapal ini dimanfaatkan dengan baik, dijaga, dirawat sebaik-baiknya,” harap Ipuk dalam sambutannya.
Baca Juga :  Jangan Hanya Tutup Jembatan! Pengamat Bongkar Akar Masalah Tabrakan Mahakam yang Lebih Dalam

Berita Terkait

Perkumpulan Lions Indonesia Distrik 307-A1 menggelar Pemeriksaan Mata dan Pembagian Kacamata Gratis di 3 wilayah Jakarta
Gerakan Tobacco Control Leadership with Young Leaders Tegaskan Komitmen Generasi Muda Menuju Indonesia Bebas Tembakau
Semarak HUT ke-393 Kabupaten Tangerang, PERUMDAM TKR Berikan Kontribusi Nyata Lewat Program SL Gratis
Bupati Dampingi Hanif Faisol Nurofiq Meninjau Lokasi Waste To Energy di TPA Jatiwaringin
CHED ITB Ahmad Dahlan Soroti “Purbaya Effect” dan Lemahnya Disinsentif Fiskal Pengendalian Rokok
Bupati Meninjau Proses Perbaikan Jalan Kurang Lebih 500 Meter
Gedung Revitalisasi SDN Buaran Mangga IV Kecamatan Pakuhaji Diresmikan Bupati
Aliansi Banten Birokrasi Gelar Aksi di PLTU Suralaya, Soroti Dugaan Korupsi dan Diskriminasi Tenaga Lokal

Berita Terkait

Senin, 27 Oktober 2025 - 12:30 WIB

Perkumpulan Lions Indonesia Distrik 307-A1 menggelar Pemeriksaan Mata dan Pembagian Kacamata Gratis di 3 wilayah Jakarta

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 21:44 WIB

Gerakan Tobacco Control Leadership with Young Leaders Tegaskan Komitmen Generasi Muda Menuju Indonesia Bebas Tembakau

Jumat, 24 Oktober 2025 - 21:59 WIB

Semarak HUT ke-393 Kabupaten Tangerang, PERUMDAM TKR Berikan Kontribusi Nyata Lewat Program SL Gratis

Jumat, 24 Oktober 2025 - 21:32 WIB

Bupati Dampingi Hanif Faisol Nurofiq Meninjau Lokasi Waste To Energy di TPA Jatiwaringin

Jumat, 24 Oktober 2025 - 16:43 WIB

CHED ITB Ahmad Dahlan Soroti “Purbaya Effect” dan Lemahnya Disinsentif Fiskal Pengendalian Rokok

Berita Terbaru

Berita Aktual

Santunan Anak Yatim, Langkah Mulia FBR Ranjau Barat G.0361

Senin, 27 Okt 2025 - 14:50 WIB