KKP Tangkap 1 Kapal Asing Pencuri Ikan Asal Filipina

- Jurnalis

Selasa, 28 November 2023 - 11:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, (27/11) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap 1 (satu) unit kapal asing pencuri ikan berbendera Filipina di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 716 Laut Sulawesi. Penangkapan ini menunjukkan kesigapan aparat KKP dalam memberantas praktik illegal fishing di wilayah perairan perbatasan RI-Filiphina, setelah sebelumnya juga melakukan pengamanan rumpon-rumpon illegal di perairan perbatasan. 
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksamana Muda TNI Dr. Adin Nurawaluddin, M.Han menyampaikan bahwa penangkapan kali ini berhasil dilakukan pada saat operasi pengawasan Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan Hiu 15 di bawah kendali Pangkalan PSDKP Tahuna.
“Berdasarkan laporan kejadian atas peristiwa yang terjadi, kapal asal Filipina ini diduga melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan kapal pump boat dengan alat tangkap Hand Line di Perairan Laut Sulawesi tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang sah dari Pemerintah Indonesia”, ucap Adin.
Adin menyebutkan bahwa keberadaan kapal bernama FB. CA. AM 02 tersebut pada awalnya terdeteksi oleh KP. Hiu 15 berada di dalam Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) pada titik koordinat 04° 55.589’N-124°55.871’E, kurang lebih 2 mil laut dari garis batas ZEE Indonesia-Filipina, Rabu (22/11) sekitar pukul 17.17 WITA.
KP. Hiu 15 kemudian melakukan pengejaran hingga kapal tersebut tertangkap pada titik koordinat 04°54.704’N-124°55.719’E, pukul 17.29 WITA. Pada saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, kapal tersebut diawaki oleh 2 (dua) orang ABK berkebangsaan Filipina dengan membawa muatan ikan lemadang kering (±10 kg) dan cumi kering (± 2 kg).
“Tren yang kami temui akhir-akhir ini, kapal-kapal ikan asing asal Filipina yang kami tangkap mayoritas membawa muatan ikan kering. Hal ini sedang kami selidiki lebih lanjut, apakah hal tersebut berkaitan dengan adanya modus operandi baru”, terang Adin.
Di samping itu, Adin menambahkan bahwa modus operandi yang biasanya dilakukan oleh kapal-kapal pump boat asal Filipina yaitu mereka menangkap ikan di perairan Laut Sulawesi yang tidak jauh dari garis batas ZEE Indonesia, kemudian hasil tangkapan diangkut oleh kapal pengangkut di area perbatasan.
Selain ikan hasil tangkapan, petugas turut mengamankan 4 (empat) unit alat penangkap ikan Hand Line, 1 (satu) unit alat navigasi GPS Furuno GP-32, 1 (satu) unit alat komunikasi Radio Uniden Pro 520 XL, dan Fisherman’s License 1 (satu) lembar. Kapal tersebut saat ini telah dikawal menuju Pangkalan PSDKP Tahuna untuk diproses hukum lebih lanjut dan telah dilakukan pelimpahan berkas perkara awak kapal dan barang bukti kasus dari Nakhoda KP. Hiu 15 ke Pengawas Perikanan PSDKP Tahuna.
Dengan ditangkapnya 1 unit kapal ikan asing asal Filipina tersebut, saat ini KKP telah menangkap sebanyak 212 unit kapal ikan, yang terdiri dari 195 unit kapal ikan Indonesia yang melanggar aturan dan 16 unit kapal ikan asing yang melakukan illegal fishing. Dari 16 kapal ikan asing tersebut, 8 unit kapal merupakan kapal berbendera Malaysia, 7 unit kapal berbendera Filipina, dan 1 unit kapal berbendera Vietnam.
Hal ini sejalan dengan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan, Bapak Sakti Wahyu Trenggono yang telah memerintahkan jajaran Ditjen PSDKP dalam rangka memastikan penjagaan sumber daya perikanan terutama didaerah perbatasan untuk mewujudkan industri kelautan dan perikanan yang bebas dari illegal, unreported, dan unregulated fishing (IUU Fishing).
Baca Juga :  Terbaik dalam Layanan Digital, Kemenkumham Terima Penghargaan dari Kementerian PANRB
Baca Juga :  Hadapi Tingginya Kasus Kekerasan Seksual, Annisa Mahesa Tegaskan Komitmen Perlindungan Korban

Berita Terkait

Patroli Malam Stasioner Cipta Kondisi Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif
KOWANI Tegaskan KLB yang Mengatasnamakan Organisasi Tidak Memiliki Dasar Konstitusional
Kodim 1710/Mimika Gelar Tes Kesamaptaan Jasmani, Tingkatkan Profesionalisme dan Kesiapan Prajurit
Dandim 1710/Mimika Terima Audiensi Ketua KPU Mimika, Pererat Silaturahmi dan Tingkatkan Sinergitas
Kamenag Kabupaten Tangerang Gelar Sosialisasi Wajib Halal Oktober 2026
Wakil Bupati bersama Anggota DPRD Bogor Menyusuri Sejarah: Napak Tilas HJB ke-544
Jakarta Fair Kemayoran 2026 Kembali Digelar, Targetkan Jutaan Pengunjung dan Dongkrak Ekonomi Nasional
Patroli Jaga Jakarta Jaga Priok, Cipta Kondisi Polres Pelabuhan Tanjung Priok Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 11:12 WIB

Patroli Malam Stasioner Cipta Kondisi Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:44 WIB

Kodim 1710/Mimika Gelar Tes Kesamaptaan Jasmani, Tingkatkan Profesionalisme dan Kesiapan Prajurit

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:41 WIB

Dandim 1710/Mimika Terima Audiensi Ketua KPU Mimika, Pererat Silaturahmi dan Tingkatkan Sinergitas

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:58 WIB

Kamenag Kabupaten Tangerang Gelar Sosialisasi Wajib Halal Oktober 2026

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:01 WIB

Wakil Bupati bersama Anggota DPRD Bogor Menyusuri Sejarah: Napak Tilas HJB ke-544

Berita Terbaru