Matangkan PIT, KKP Evaluasi Perizinan Usaha Perikanan

- Jurnalis

Rabu, 4 Oktober 2023 - 19:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA (4/10) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan evaluasi perizinan berusaha perikanan menjelang dijalankannya kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT). Program ekonomi biru PIT dijadwalkan mulai berlaku pada awal tahun 2024. 
Perizinan berusaha perikanan tangkap yang dievaluasi yakni Surat Izin usaha Perikanan (SIUP), Perizinan Berusaha Subsektor Penangkapan Ikan (SIPI), dan Perizinan Berusaha Subsektor Pengangkutan Ikan (SIKPI). 
“Evaluasi perizinan kami lakukan untuk perizinan yang diterbitkan oleh pusat dalam hal ini Menteri Kelautan dan Perikanan, maupun perizinan yang diterbitkan oleh Gubernur,” beber Plt Dirjen Perikanan Tangkap Agus Suherman dalam siaran resmi KKP di Jakarta, Rabu (10/4/2023).
Pelaksanaan evaluasi perizinan tertuang dalam Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor B.1569/MEN-KP/X/2023 yang terbit pada 2 Oktober 2023. Evaluasi perizinan menjadi bagian dari tahapan pelaksanaan kebijakan penangkapan ikan terukur pada tahun 2023.
Pada tahap evaluasi, pihaknya meminta pelaku usaha perikanan melaporkan hasil evaluasi mandiri terhadap SIUP, SIPI, SIKPI serta operasional kapal penangkapan ikan sepanjang tahun ini. Pelaporan dilakukan dalam format yang mudah dan ringkas dan dilaporkan secara elektronik melalui aplikasi SILAT/SIMKADA pada modul Evaluasi Mandiri paling lambat tanggal 27 Oktober 2023. 
Agus mengimbau pelaku usaha untuk melaporkan data sesuai kondisi sebenarnya. Sebab laporan mandiri dari pelaku usaha akan digunakan sebagai bahan pertimbangan pihaknya dalam menetapkan keputusan penting. Di antaranya mengenai pengurangan atau pencabutan alokasi usaha dalam SIUP tanpa permohonan. 
Kemudian untuk pemberian izin berusaha subsektor penangkapan ikan dan pengangkutan ikan sesuai format PIT pada musim penangkapan ikan tahun 2023 dan 2024, serta pemberian besaran jumlah kuota penangkapan ikan untuk setiap penangkap pada musim 2024.
“Pelaku usaha yang tidak melaporkan data hasil evaluasi mandiri sesuai batas waktu yang ditetapkan, nantinya Standar Laik Operasi (SLO) dan Persetujuan Berlayar (PB)-nya tidak bisa diterbitkan. Kemudian akun aplikasi PIT-nya juga dibekukan,” bebernya.
Menurut Agus, di masa transisi ini (menuju pelaksanaan PIT), harus dilakukan upaya atau effort lebih. Transformasi akan memberikan lompatan perbaikan fundamental dalam tata kelola perikanan nasional untuk mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat serta menjaga keberlanjutan ekologi.
Sementara itu, Direktur Perizinan dan Kenelayanan Ditjen Perikanan Tangkap KKP Ukon Ahmad Furkon memastikan kesiapan perangkat teknologi untuk kelancaran tahapan evaluasi perizinan. 
“Komponen pendukung pelaksanaan PIT, dalam hal ini aplikasi kita siapkan untuk dapat mendukung seluruh kebutuhan, termasuk pada tahap evauasi mandiri pelaku usaha,” ujar Ukon.
Selain kesiapan teknis, sambung Ukon, sosialisasi tahapan pelaksanaan PIT termasuk mengenai tata cara pelaporan hasil evaluasi perizinan berusaha pun dilakukan. Sosialisasi ditujukan ke pelaku usaha, petugas di pelabuhan perikanan, serta pemerintah daerah. 
Di samping itu, KKP juga tengah menyelesaikan sejumlah regulasi berupa keputusan menteri (kepmen) sebagai komponen pendukung pelaksanaan PIT. Di antaranya kepmen kuota penangkapan ikan, kepmen pelabuhan perikanan pangkalan, hingga kepmen produktivitas kapal penangkap ikan.
Sebagai informasi, implementasi kebijakan penangkapan ikan terukur berbasis kuota di antaranya bertujuan untuk menjaga keberlanjutan ekosistem laut, meningkatkan mutu dan daya saing produk perikanan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, hingga mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang berkualitas.
Baca Juga :  Silaturahmi BRI Cabang Serang dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Perkuat Sinergi dan Kolaborasi
Baca Juga :  Maesyal Resmikan Gedung Kwartir Ke-28

Berita Terkait

Terima Audiensi Menhub, Menko Polkam Perkuat Koordinasi Pengamanan Transportasi Idulfitri 2026
KKP Buka Peluang Sinergi Petakan Lokasi Ruang Karbon Biru di Kawasan Industri
IDSD 2025 Dirilis, Dr. Yopi Dorong Pemda Manfaatkan Data untuk Pembangunan Berkelanjutan
Kota Surakarta Terima Apresiasi pada Rilis Indeks Daya Saing Daerah 2025
BRIN Luncurkan IDSD 2025, Riset dan Inovasi Jadi Kunci Daya Saing Daerah
Kementan Sidak Pasar di Depok, Harga Ayam dan Daging Selama Puasa Tetap Normal
Imlek Festival 2577 Resmi Dibuka, Satukan Budaya Nusantara di Lapangan Banteng
UPTD JJ Wilayah VII Dinas Bina Marga dan SDA Kabupaten Tangerang Perbaiki Jalan Rajeg–Mauk

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 13:25 WIB

KKP Buka Peluang Sinergi Petakan Lokasi Ruang Karbon Biru di Kawasan Industri

Selasa, 24 Februari 2026 - 13:08 WIB

IDSD 2025 Dirilis, Dr. Yopi Dorong Pemda Manfaatkan Data untuk Pembangunan Berkelanjutan

Selasa, 24 Februari 2026 - 12:12 WIB

Kota Surakarta Terima Apresiasi pada Rilis Indeks Daya Saing Daerah 2025

Selasa, 24 Februari 2026 - 10:49 WIB

BRIN Luncurkan IDSD 2025, Riset dan Inovasi Jadi Kunci Daya Saing Daerah

Selasa, 24 Februari 2026 - 09:33 WIB

Kementan Sidak Pasar di Depok, Harga Ayam dan Daging Selama Puasa Tetap Normal

Berita Terbaru

Ekonomi & Bisnis

AHY Soroti Ketimpangan Air Bersih, Sejumlah Wilayah Hadapi Tekanan Pasokan

Selasa, 24 Feb 2026 - 18:20 WIB