Nota Pembelaan Disanggah JPU, Kuasa Hukum Didik Feriyanto SH dan Nuraini, SH: Unsur Penggelapan Tidak Terpenuhi Pada Kasus Clientnya

- Jurnalis

Selasa, 29 Agustus 2023 - 17:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nota Pembelaan Disanggah JPU, Kuasa Hukum Didik Feriyanto SH dan Nuraini, SH: Unsur Penggelapan Tidak Terpenuhi Pada Kasus Clientnya
Agenda jawaban JPU yang menyeret 2 WNA asal China kembali digelar hari ini, Selasa (29/08/2023) pagi. (Foto: Suara Realitas/Hapip)


SERANG – Terdakwa 2 WNA asal China Lie Shuzen dan Ke Wenxiang diagendakan menjalani Jawaban JPU terhadap pembelaan Kuasa Hukum, dalam sidang kasus dugaan penggelapan pada hari ini, Selasa 29 Agustus 2023, yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Serang, Banten.

Adapun dalam sidang sebelumnya pada hari Senin (28/8) lalu, Pengacara para terdakwa Didik Feriyanto, SH dan Nuraini, SH menyatakan bahwa keberatan atas tuntutan yang dibacakan JPU karna dinilai jauh dari Fakta Persidangan.

Bahkan pembelaan yang dibacakan Kuasa Hukum Terdakwa, Didik Feriyanto, SH dan Nuraini menitikberatkan pada beberapa point yang dinilai dapat melepaskan Clientnya dari Jerat Hukum, seperti dicabutnya keterangan 2 Saksi Kunci dalam persidangan, dan pada saat pemeriksaan terdakwa tidak di dampingi oleh penasehat hukum dan penerjemah bahasa Cina.

Kendati demikian, Kuasa Hukum terdakwa pun menghormati apa yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum, dan pihaknya akan kembali mempersiapkan bantahan terhadap sanggahan Jaksa terkait nota pembelaan yang kami bacakan dalam sidang sebelumnya.

Baca Juga :  Dugaan Berikan Keterangan Palsu, Oknum Jaksa Kejati Kalbar Dilaporkan Stevanus Febyan Babaro

“Kami Kuasa Hukum menghormati apa yang telah disampaikan Jaksa Penuntut Umum, terkait sanggahan atas pembelaan kami terhadap kedua terdakwa. Selanjutnya kami bersiap memberikan tanggapan kami dalam sidang besok Rabu, (30/8/2023) terkait sanggahan Jaksa Penuntut Umum,” pungkas Didik.*(Hapip)

Berita Terkait

PASTI Indonesia Soroti Dugaan Diskriminasi dan Kekerasan Psikis Anak di Sorong
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bongkar Jaringan Internasional Narkotika Etomidate Berkedok Liquid Vape, Selamatkan 30 Ribu Jiwa
Masyarakat: Sosok Boy Jadi Perusak Generasi Bangsa Gara-gara Pil Koplo Dijual Bebas di Bandung Barat, Tuntut Tindakan Tegas!
Bisnis Berbahaya Oplosan Gas Subsidi: Sindikat LPG 3 Kg Raup Untung Fantastis, Ribuan Tabung Disita
RDP Polemik Tanah di Proyek Alam Sutera, Pihak Pengembang Tidak Tunjukkan Legalitas Kepemilikan Tanah
MAPPI Dorong Perlindungan Hukum Profesi Penilai, Tegaskan Opini Nilai Bukan Keputusan
Kuasa Hukum Kurijanto ‎Akan Tuntut PT KAI dan PT KCI
Kerugian Negara Akibat Korupsi Riza Chalid dkk Sebesar Rp 1142,47 Triliun Per Tahun

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 17:19 WIB

PASTI Indonesia Soroti Dugaan Diskriminasi dan Kekerasan Psikis Anak di Sorong

Selasa, 10 Februari 2026 - 16:42 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bongkar Jaringan Internasional Narkotika Etomidate Berkedok Liquid Vape, Selamatkan 30 Ribu Jiwa

Sabtu, 7 Februari 2026 - 16:33 WIB

Masyarakat: Sosok Boy Jadi Perusak Generasi Bangsa Gara-gara Pil Koplo Dijual Bebas di Bandung Barat, Tuntut Tindakan Tegas!

Jumat, 6 Februari 2026 - 19:35 WIB

Bisnis Berbahaya Oplosan Gas Subsidi: Sindikat LPG 3 Kg Raup Untung Fantastis, Ribuan Tabung Disita

Kamis, 5 Februari 2026 - 23:33 WIB

RDP Polemik Tanah di Proyek Alam Sutera, Pihak Pengembang Tidak Tunjukkan Legalitas Kepemilikan Tanah

Berita Terbaru