Kemenlu Tanggapi Protes yang Disuarakan oleh Organisasi FLAPK

- Jurnalis

Selasa, 1 Agustus 2023 - 16:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemenlu Tanggapi Protes yang Disuarakan oleh Organisasi FLAPK
Kemenlu respon organisasi FLAPK soal tidak dapat hak gaji pokok dalam negeri. (Foto: Istimewa)


JAKARTA – Kementerian Luar negeri merespon apa yang disampaikan oleh organisasi FLAPK karena tidak mendapat hak gaji pokok dalam negeri selama bertugas sebagai perwakilan RI di luar negeri. Menurut mereka, mereka hanya menerima Tunjangan Penghidupan Luar Negeri (TPLN).

Mengutip dari kompas.com, juru bicara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Teuku Faizasyah menyampaikan, peristiwa itu terjadi lantaran adanya perubahan kebijakan di lingkungan Kemenlu karena sulitnya kondisi perekonomian pada masa lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada tahun1950, Kemenlu pernah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Sekjen Nomor 015690 tertanggal 16 Oktober 1950. Selama bertugas sebagai perwakilan RI di luar negeri pada masa itu, pejabat Kemenlu hanya menerima TPLN.

Namun pada 2013, Kemenlu melakukan kajian mengenai kebijakan gaji pokok pada waktu itu. Dan hasil kajian menyepakati untuk mengaktifkan kembali gaji dalam negeri pegawai Kemenlu yang ditugaskan di luar negeri.

Baca Juga :  Akan Geruduk Kantor DPP Golkar, Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Desak Airlangga Hartanto Pecat Aziz Syamsuddin

“Kalau kita lihat dulu ada SE (Surat Edaran ) Sekjen No. 015690 tertanggal 16 Oktober 1950 yang merupakan produk kebijakan yang diambil pimpinan Kemlu karena pada saat itu kondisi perekonomian negara mengalami kesulitan,” ujar Teuku Faizasyah di Kemenlu, Jakarta Pusat, pada hari Selasa (1/8/2023), dikutip dari kompas.com.

Kemudian ia menegaskan, selama penugasan di luar negeri, pejabat tersebut tetap mendapat penghasilan dalam bentuk tunjangan penghidupan luar negeri.

Lebih lanjut ia menuturkan bahwa Kemenlu senantiasa melakukan kajian atas kebijakannya, termasuk dalam aspek manajemen. Dalam aturan gaji pokok, pihaknya mengedepankan prinsip forward looking sehingga aturan diubah pada 2013. Namun, ia menyadari, kebijakan tersebut tidak dapat memenuhi harapan semua pihak.

Oleh karenanya, ia menghormati protes yang dilayangkan FLAPK. “Anggota Forum Lintas Angkatan Pensiunan Kemenlu merupakan bagian dari keluarga besar Kementerian Luar Negeri dan sampai kapan pun akan tetap menjadi keluarga besar Kemenlu,” ujarnya.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, kondisi serupa terkait hak gaji pokok, sebenarnya juga dialami oleh sejumlah PNS aktif Kementerian Luar Negeri, termasuk pimpinan Kementerian Luar Negeri saat ini.

Baca Juga :  BUMD DKI Jalin Kerja Sama dengan Bank BTN

“Maksud kami mereka juga mengalami yang tidak dibayarkan gajinya hingga 2013,” ucapnya.

Kemenlu selalu membuka ruang diskusi melalui mekanisme internal jika terdapat aspirasi dari seluruh pegawainya, termasuk pertemuan dengan pimpinan dan anggota FLAPK di tahun 2019.

Sejatinya, hal terkait gaji dalam negeri yang diangkat oleh FLAPK sebelumnya pernah masuk jalur litigasi pada tahun 2022, melalui Permohonan Keberatan Hak Uji Materil terhadap pasal III ayat C Surat Edaran Sekjen Kementerian Luar Negeri Nomor 015690 tertanggal 16 Oktober 1950 ke Mahkamah Agung RI.

“MA telah menerbitkan keputusan bahwa permohonan tersebut dinyatakan tidak diterima,” terangnya.

Sebelumnya diberitakan, FLAPK melayangkan protes karena tidak mendapat hak gaji pokok dalam negeri selama bertugas sebagai perwakilan RI di luar negeri.

Berita Terkait

Mendag Tinjau Gerai Pak Gembus, Dorong Waralaba Indonesia Makin Kompetitif
Fokus Tiga Agenda Krusial, Kecamatan Mauk Gelar Apel Pagi untuk Tingkatkan Kinerja
APDESI Kabupaten Tangerang Apresiasi Roadshow Sosialisasi Kadarkum, Tekankan Manfaat dan Kekompakan Desa
KKP Tindak Pemanfaatan Ruang Laut Tanpa Izin, Dua Perusahaan Disegel di Riau
Sinergi KKP Lepasliarkan Puluhan Ekor Hiu Hasil Penangkaran
Kebersihan Lingkungan Kerja Jadi Prioritas: DBMSDA Tangerang Laksanakan Aksi Korvei di UPTD Pengairan
Hadapi Ancaman El Nino, Menko Polkam Arahkan Desk Karhutla Tingkatkan Kesiapsiagaan dan Pencegahan
Patroli Cipta Kondisi Polres Pelabuhan Tanjung Priok Jaga Stabilitas Kamtibmas, Situasi Wilayah Tetap Aman dan Kondusif

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 16:09 WIB

Mendag Tinjau Gerai Pak Gembus, Dorong Waralaba Indonesia Makin Kompetitif

Senin, 22 Juni 2026 - 18:43 WIB

Fokus Tiga Agenda Krusial, Kecamatan Mauk Gelar Apel Pagi untuk Tingkatkan Kinerja

Senin, 22 Juni 2026 - 17:36 WIB

APDESI Kabupaten Tangerang Apresiasi Roadshow Sosialisasi Kadarkum, Tekankan Manfaat dan Kekompakan Desa

Senin, 22 Juni 2026 - 15:20 WIB

KKP Tindak Pemanfaatan Ruang Laut Tanpa Izin, Dua Perusahaan Disegel di Riau

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:48 WIB

Sinergi KKP Lepasliarkan Puluhan Ekor Hiu Hasil Penangkaran

Berita Terbaru