Polres Jombang Lakukan Restoratif Justice Soal Kasus Penganiayaan Teman Sekelas di SD

- Jurnalis

Jumat, 30 Juni 2023 - 16:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Jombang Lakukan Restoratif Justice Soal Kasus Penganiayaan Teman Sekelas di SD
Foto Istimewa

JOMBANG – Polres Jombang segera menindaklanjuti terkait kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak sekolah dasar kepada temannya yang sempat videonya viral di media sosial (Medsos).

Setelah dilakukan pemeriksaan, akhirnya Polres Jombang memberikan ruang untuk mediasi kedua belah pihak yang menghadirkan orang tua korban dan orang tua pelaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu dalam mediasi tersebut dihadiri juga oleh Kepala Desa Junaidi Catur, Kepala Sekolah Dasar Mohammad Sidiq dan beberapa saksi.

Dalam mediasi itu juga disaksikan Ka UPTD PPA Sri Mujiati, Dinas Sosial Olvy Robertina Loedji, Peksos Digit Dwi Permana serta pihak keluarga korban dan pelaku. 

Baca Juga :  Pemkab Tangerang Targetkan 1.486 PJU Terpasang pada Tahun 2025

“Benar telah dilakukan mediasi terkait video viral penganiayaan terhadap anak di wilayah hukum Polres Jombang,” kata Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi melalui Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Aldo Febrianto, Rabu (28/06/2023).

Adapun hasil dari mediasi tersebut, kata AKP Aldo, kedua belah pihak telah sepakat untuk damai. Perdamaian itu melalui Restorative Justice. 

Dikatakan AKP Aldo Febrianto, kedua orang tua sepakat perkara diselesaikan secara kekeluargaan.

“Pihak keluarga pelaku sanggup mengganti rugi biaya pengobatan kepada korban,” kata AKP Aldo. 

Baca Juga :  TNI Berikan Pelayanan Kesehatan Di Perbatasan

Selain itu, ditambahkan AKP Aldo, kedua orang tua telah menganggap perkara tersebut selesai dan tidak menuntut lagi perkara tersebut secara hukum pidana maupun perdata. 

Sebelumnya seorang siswa SDN di Kecamatan Mojowarno Jombang diduga dianiaya teman sekelas. 

Aksi penganiayaan itu terekam video dan viral di media sosial. Video dengan durasi waktu 21 detik tersebut memperlihatkan korban dianiaya oleh teman sebanyanya. 

Bahkan aksi penganiayaan di pinggir sungai disaksikan temannya yang lain. Kini keduanya sudah saling memaafkan dan perkara dianggap selesai.*(SR)

Berita Terkait

Sosok Ketua DPRD Dimata Komisi 3: Mengedepankan Musyawarah Setiap Keputusan
Makan Minum Rapat Rp1,49 Miliar di Rajeg Viral di Media Sosial, BARATA Layangkan Somasi
Bungkam Soal Konsumsi Rp1,49 Miliar, Kini 40 Proyek Infrastruktur Rajeg Jadi Sorotan
Rp1,49 Miliar untuk Nasi Kotak Rapat, Kecamatan Rajeg Kenyang Anggaran
Fungsi Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Disorot, GMNI Desak Respons Atas Laporan Penyalahgunaan Wewenang
Tahun Baru Hijriyah: Saatnya Berhijrah dari Seremoni ke Substansi
Pelayanan Publik Balai Desa Warungpring Dikritik Warga, Kades Dinilai Persulit Permohonan Salinan Warkah Tanah
BPKAD Bungkam Terkait BPKB Milik Armada DLHK yang Terselip

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:44 WIB

Sosok Ketua DPRD Dimata Komisi 3: Mengedepankan Musyawarah Setiap Keputusan

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:33 WIB

Makan Minum Rapat Rp1,49 Miliar di Rajeg Viral di Media Sosial, BARATA Layangkan Somasi

Minggu, 21 Juni 2026 - 21:03 WIB

Bungkam Soal Konsumsi Rp1,49 Miliar, Kini 40 Proyek Infrastruktur Rajeg Jadi Sorotan

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:48 WIB

Rp1,49 Miliar untuk Nasi Kotak Rapat, Kecamatan Rajeg Kenyang Anggaran

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:59 WIB

Fungsi Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Disorot, GMNI Desak Respons Atas Laporan Penyalahgunaan Wewenang

Berita Terbaru