Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Iklan
Iklan

Pasang Iklan Hubungi Admin

Baca berita tanpa iklan. Gabung Suara Realitas

Suara Realitas Official AppGRATIS • Berita terkini Install
Gabung Suara Realitas Masuk
S+
Tranding
Pasang iklan di sini

Jangkau pembaca Suara Realitas. Hubungi admin untuk tarif dan ketentuan iklan.

Bagikan:fXWTKTP WNI untuk Sponsori WNA di Bali, Kaling Banjar Bendul Angkat Bicara!Komentar: 0

KTP WNI untuk Sponsori WNA di Bali, Kaling Banjar Bendul Angkat Bicara!

Suara Realitas, 22 Juni 2023, 17:11 WIB · 2 menit bacaBaca di App
Huruf

KTP WNI untuk Sponsori WNA di Bali, Kaling Banjar Bendul Angkat Bicara!
Foto Istimewa


BALI – Migrasi adalah perpindahan penduduk dengan tujuan untuk menetap dari satu tempat ke tempat lain melampaui batas politik atau batas negara lain.

Adapun, migrasi yang paling sering kita ketahui dibagi menjadi dua bagian yaitu migrasi internasional atau migrasi nasional.

Disadari atau tidak, saat ini masalah kependudukan masih menjadi persoalan serius di Indonesia. Permasalahan kependudukan di Indonesia yang juga dialami oleh banyak daerah dengan bentuk dan ragamnya sendiri. 

Pantauan wartawan pada saat melakukan penelusuran terkait permasalahan kependudukan di wilayah Semarapura Tengah, kini menjadi perbincangan di masyarakat.

Baca Juga :  Mahasiswa Gugat Sikap Tertutup DPRD Tangsel: Krisis Moral Kelembagaan

Agus Sujaya selaku Kepala Lingkungan Bendul, Kelurahan Semarapura Tengah menyampaikan bahwa beliau tidak mengetahui adanya WNI berinisial NPS yang mempunyai suami KA Warga Negara Asing (WNA) ternyata ialah warga baru tinggal di wilayahnya, dan baru mendapatkan info dari masyarakat.

Bahkan, Agus Sujaya juga telah melaporkan terhadap Lurah Semarapura Tengah terkait permasalahan warga baru ini, yang tidak di kenal dan tidak ada melaporkan diri kepada kepala lingkungan atau pihak kelurahan, dan di perkuat dengan surat pernyataan tidak kenal oleh pihak Kepala lingkungan terhadap warga berinisial NPS.

Baca Juga :  Hewan Kurban di Kabupaten Tangerang Dipastikan Aman LSD dan PMK

“Saya berharap kepada instansi yang mengeluarkan ijin tinggal warga negara asing khususnya pihak Imigrasi agar bersinergi dengan pihak lingkungan atau desa, begitu pula bagi pihak penerbit KTP (DISDUKCAPIL), supaya tertib administrasi kependudukan seyogyanya penduduk yang baru pindah di arahkan untuk memohon surat domisili terlebih dahulu atau melaporkan diri kepada kepala lingkungan dimana mereka tinggal, dan diketahui oleh pihak kelurahan atau desa, serta tidak menjadi penduduk liar atau timbul masalah di kemudian hari,” tutupnya.*(Sep)

Lihat Regional Selengkapnya→
Memuat berita berikutnya…
Artikel Terkait Regional
Berita AktualKanal lain
NasionalKanal lain