KTP WNI untuk Sponsori WNA di Bali, Kaling Banjar Bendul Angkat Bicara!

- Jurnalis

Kamis, 22 Juni 2023 - 17:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KTP WNI untuk Sponsori WNA di Bali, Kaling Banjar Bendul Angkat Bicara!
Foto Istimewa


BALI – Migrasi adalah perpindahan penduduk dengan tujuan untuk menetap dari satu tempat ke tempat lain melampaui batas politik atau batas negara lain.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun, migrasi yang paling sering kita ketahui dibagi menjadi dua bagian yaitu migrasi internasional atau migrasi nasional.

Disadari atau tidak, saat ini masalah kependudukan masih menjadi persoalan serius di Indonesia. Permasalahan kependudukan di Indonesia yang juga dialami oleh banyak daerah dengan bentuk dan ragamnya sendiri. 

Pantauan wartawan pada saat melakukan penelusuran terkait permasalahan kependudukan di wilayah Semarapura Tengah, kini menjadi perbincangan di masyarakat.

Baca Juga :  Perkumpulan Jurnalis Pantura Tangerang (PJPT) Memotong Lima Ekor Hewan Kurban

Agus Sujaya selaku Kepala Lingkungan Bendul, Kelurahan Semarapura Tengah menyampaikan bahwa beliau tidak mengetahui adanya WNI berinisial NPS yang mempunyai suami KA Warga Negara Asing (WNA) ternyata ialah warga baru tinggal di wilayahnya, dan baru mendapatkan info dari masyarakat.

Bahkan, Agus Sujaya juga telah melaporkan terhadap Lurah Semarapura Tengah terkait permasalahan warga baru ini, yang tidak di kenal dan tidak ada melaporkan diri kepada kepala lingkungan atau pihak kelurahan, dan di perkuat dengan surat pernyataan tidak kenal oleh pihak Kepala lingkungan terhadap warga berinisial NPS.

Baca Juga :  Satu Komando, PWI Sulsel Siap Menghadiri HPN Kalsel

“Saya berharap kepada instansi yang mengeluarkan ijin tinggal warga negara asing khususnya pihak Imigrasi agar bersinergi dengan pihak lingkungan atau desa, begitu pula bagi pihak penerbit KTP (DISDUKCAPIL), supaya tertib administrasi kependudukan seyogyanya penduduk yang baru pindah di arahkan untuk memohon surat domisili terlebih dahulu atau melaporkan diri kepada kepala lingkungan dimana mereka tinggal, dan diketahui oleh pihak kelurahan atau desa, serta tidak menjadi penduduk liar atau timbul masalah di kemudian hari,” tutupnya.*(Sep)

Berita Terkait

Gegara Bau, Warga Sindang Sari Ngadu Ke Camat Pasar Kemis
Inspektorat Kota Tangerang Dituding Tidak Efektif dan Lemah dalam Mengevaluasi Kinerja Satpol PP
PWHI Pertanyakan Proyek Rehabilitasi Irigasi Cisadane
Duh!!! Surat Permohonan Informasi Tanah Berbulan-bulan Diduga Diabaikan Kantah Tangsel
Satpol PP Tangsel Razia Tiga Lokasi di Serpong
PWI Banten Tugaskan Ketua PWI Kota Tangsel Edy Riyadi Gelar Musyawarah Perihal Keanggotaan
PWI Banten Gelar Konsolidasi Anggota Pasca Berakhirnya Dualisme
Andra Soni Terima Penghargaan Tangerang Pos Award, Ajak Pers Bangun Banten Lewat Literasi

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 18:48 WIB

Gegara Bau, Warga Sindang Sari Ngadu Ke Camat Pasar Kemis

Rabu, 22 Oktober 2025 - 14:42 WIB

Inspektorat Kota Tangerang Dituding Tidak Efektif dan Lemah dalam Mengevaluasi Kinerja Satpol PP

Kamis, 16 Oktober 2025 - 19:38 WIB

PWHI Pertanyakan Proyek Rehabilitasi Irigasi Cisadane

Rabu, 15 Oktober 2025 - 16:02 WIB

Duh!!! Surat Permohonan Informasi Tanah Berbulan-bulan Diduga Diabaikan Kantah Tangsel

Rabu, 15 Oktober 2025 - 09:30 WIB

Satpol PP Tangsel Razia Tiga Lokasi di Serpong

Berita Terbaru

Berita Aktual

Santunan Anak Yatim, Langkah Mulia FBR Ranjau Barat G.0361

Senin, 27 Okt 2025 - 14:50 WIB